Jumat, 14 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Fasilitasi Persiapan Pembangunan Sarpras Fisik Kalurahan Bohol

 


BOHOL, RONGKOP — Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi persiapan pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana fisik yang bersumber dari APBKal Dana Desa Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul. Fasilitasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus, dengan melibatkan personel TPP Kapanewon Rongkop, yakni Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan pemerintah kalurahan memiliki kesiapan administrasi, teknis, serta kelembagaan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Pengguna layanan dalam proses fasilitasi tersebut adalah Pamong Kalurahan Bohol, meliputi Lurah, Ulu-ulu, dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang dijabat Jagabaya. Secara kewilayahan, Bohol merupakan salah satu kalurahan di Kapanewon Rongkop dan memiliki delapan padukuhan, termasuk Wuru, Bohol, Bamban, dan Songgoringgi yang menjadi lokasi kegiatan pembangunan tahun ini.Fasilitasi TPP menjadi bagian penting untuk mempertemukan kebutuhan pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pertanggungjawaban di tingkat kalurahan. Dengan persiapan yang dilakukan sejak awal, pemerintah kalurahan diharapkan dapat melaksanakan kegiatan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dua kegiatan fisik yang menjadi fokus persiapan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Padukuhan Wuru dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Padukuhan Bohol, Bamban, serta Songgoringgi. Untuk kegiatan JUT di Padukuhan Wuru, volume pekerjaan tercatat sebesar 45 meter kubik dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp94.253.584. Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebanyak lima orang dengan waktu pelaksanaan yang direncanakan selama tiga bulan. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam fasilitasi adalah pengaturan pasokan material, yaitu seluruh material harus sudah tersedia atau selesai didroping satu bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan sesuai akad kontrak dengan pemasok. Ketepatan perencanaan material dipandang penting agar tahapan pekerjaan tidak terhambat ketika kegiatan fisik mulai berjalan. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di kalurahan, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di kalurahan sebagai salah satu acuan pelaksanaan. Karena itu, fasilitasi TPP tidak hanya berorientasi pada dimulainya pekerjaan di lapangan, tetapi juga memastikan setiap tahapan memiliki dasar dokumen dan mekanisme yang jelas.

Sementara itu, kegiatan RTLH dipersiapkan di tiga padukuhan, yakni Padukuhan Bohol, Bamban, dan Songgoringgi, dengan total lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai RAB kegiatan RTLH tersebut sebesar Rp51.295.000 dengan stimulan sebesar Rp10 juta untuk masing-masing KPM, sedangkan sebaran penerima terdiri atas tiga keluarga di Padukuhan Bohol serta masing-masing satu keluarga di Padukuhan Bamban dan Songgoringgi. Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh TPK yang beranggotakan lima orang dengan jangka waktu pelaksanaan selama tiga bulan. Fasilitasi TPP diarahkan agar pelaksanaan pembangunan tidak berhenti pada kesiapan penerima manfaat dan lokasi, tetapi juga didukung dokumen kegiatan yang lengkap sejak tahap awal. Pemerintah Kalurahan Bohol perlu memastikan kesesuaian antara perencanaan kegiatan, penganggaran dalam APBKal, dan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Kalurahan. Hal tersebut sejalan dengan praktik penyelenggaraan pembangunan kalurahan yang menempatkan perencanaan sebagai proses partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat, sebagaimana terlihat dalam musyawarah penyusunan RKP Kalurahan Bohol yang melibatkan pemerintah kalurahan, kapanewon, pendamping, serta unsur kelembagaan terkait. Dengan demikian, kegiatan RTLH diharapkan memberikan manfaat langsung bagi lima keluarga penerima sekaligus berjalan sesuai prosedur administrasi dan tata kelola pembangunan kalurahan.

Dalam proses fasilitasi, TPP memberikan perhatian khusus terhadap kelengkapan bukti dokumen dan kesesuaian administrasi kegiatan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Pencermatan antara lain dilakukan terhadap Peraturan Kalurahan, Surat Keputusan Lurah tentang pembentukan TPK, serta kesesuaian RAB yang tercantum dalam APBKal dengan RAB dan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Kalurahan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki dasar penganggaran dan pelaksanaan yang jelas. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 sendiri merupakan regulasi mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan dan telah digunakan sebagai salah satu rujukan dalam berbagai dokumen kegiatan pembangunan kalurahan di Gunungkidul. Dalam materi tata kelola pengadaan yang merujuk pada Perbup tersebut, pengadaan di kalurahan antara lain menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi landasan penting agar pembangunan sarpras tidak hanya menghasilkan keluaran fisik, tetapi juga memenuhi aspek tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, TPP menempatkan pencermatan dokumen sebagai bagian integral dari pendampingan, bukan sekadar tahapan administratif sebelum pekerjaan dimulai.

Fasilitasi yang diselesaikan pada Kamis, 13 Agustus tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi antara TPP dengan pemerintah Kalurahan Bohol untuk menyamakan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan. TPP mendorong Pamong Kalurahan dan TPK untuk memahami tugas, tanggung jawab, jadwal, kebutuhan material, serta bukti administrasi yang harus disiapkan selama proses pembangunan. Untuk pekerjaan JUT, perhatian diarahkan pada kepastian kesiapan material, kesesuaian volume dan RAB, serta pengendalian waktu pelaksanaan selama tiga bulan. Untuk kegiatan RTLH, perhatian diarahkan pada kesiapan lima KPM, kesesuaian nilai stimulan, lokasi pembangunan, serta kelengkapan dokumen pendukung masing-masing penerima manfaat. Pendekatan tersebut penting karena pemerintah kalurahan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan pembangunan dan harus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Situs resmi Kalurahan Bohol juga menunjukkan bahwa pemerintah kalurahan terus menjalankan fungsi perencanaan dan koordinasi pembangunan bersama unsur kapanewon serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendampingan yang dilakukan secara sistematis, potensi kesalahan administrasi maupun kendala pelaksanaan diharapkan dapat diminimalkan sejak tahap persiapan.

Dengan selesainya fasilitasi persiapan, Kalurahan Bohol memiliki dasar koordinasi yang lebih jelas untuk memasuki tahapan pelaksanaan pembangunan JUT dan RTLH sesuai rencana kegiatan. TPP Kapanewon Rongkop selanjutnya berperan dalam pendampingan proses pembangunan sesuai fungsi pendampingan, termasuk mendorong tertib administrasi, pemantauan perkembangan kegiatan, dan penyelesaian kendala yang muncul di lapangan. Pembangunan JUT di Padukuhan Wuru diharapkan dapat mendukung akses masyarakat terhadap kawasan usaha tani, sedangkan program RTLH diarahkan untuk membantu meningkatkan kualitas hunian lima keluarga penerima manfaat. Kedua kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sarana prasarana kalurahan perlu disiapkan secara berimbang antara aspek fisik, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola anggaran. Keterlibatan TPK, Pamong Kalurahan, masyarakat, pemasok material, serta KPM menjadi unsur penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks Bohol, pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat juga memiliki relevansi dengan proses perencanaan kalurahan yang menekankan kebutuhan riil, skala prioritas, serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, fasilitasi TPP Kapanewon Rongkop diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan sarpras fisik Kalurahan Bohol yang tertib, partisipatif, transparan, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Red-TPP Desa Kap Rongkop/SAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesion...