Rabu, 03 Juni 2026

 

Monitoring Progress Pemutakhiran Indeks Desa 2026 

Delapan Kalurahan Ikuti Rakor Tingkat Kapanewon


Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 terus dipercepat sebagai bagian dari upaya penyediaan data pembangunan desa yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data, kegiatan finalisasi Indeks Desa menjadi tahapan penting sebelum data digunakan sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan di tingkat desa. Pada Rabu (3/6/2026), kegiatan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Pemutakhiran Indeks Desa 2026 melalui agenda Finalisasi Indeks Desa dilaksanakan di Ruang Jawatan Kemakmuran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan delapan kalurahan dampingan, yaitu Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayaan, Pringombo, Bohol, dan Melikan. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan proses pemutakhiran data yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pengukuran tingkat kemajuan desa. 

Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Jawatan Kemakmuran, Arif Khusnaindar, bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji, dan Aristya Hardiyanti. Dalam arahannya, Arif Khusnaindar menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi serta menyelesaikan berbagai kendala yang muncul selama proses pengisian kuesioner dan template Indeks Desa. Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data sangat ditentukan oleh ketepatan pengisian indikator dan validitas informasi yang disampaikan oleh masing-masing kalurahan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antar pelaksana pendataan di tiap kalurahan, agar setiap permasalahan dapat segera ditemukan solusinya secara bersama-sama. Dengan demikian, target penyelesaian pemutakhiran data dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai kendala teknis yang masih dihadapi selama proses penginputan data. Permasalahan yang paling banyak dikeluhkan antara lain akses sistem daring yang lambat, kegagalan unggah data offline ke dalam aplikasi, serta ketidaksesuaian data antara format online dan offline. Selain itu, beberapa indikator dalam formulir kuesioner dilaporkan tidak dapat diisi secara sempurna, termasuk pada item terkait keberadaan tenaga kesehatan seperti bidan di kalurahan. Peserta juga mengungkapkan kesulitan saat mengunggah dokumen pendukung dan data Indeks Desa tahun sebelumnya yang menjadi bagian dari proses verifikasi. Kendala-kendala tersebut kemudian dikompilasi untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama pada tahap penyelesaian berikutnya. 

Sebagai langkah akhir, peserta sepakat untuk melaksanakan RKTL lanjutan pada minggu berikutnya dengan fokus pada pencermatan skor Indeks Desa Tahun 2026. Proses pencermatan tersebut bertujuan memastikan agar capaian nilai Indeks Desa tidak mengalami penurunan dibandingkan hasil tahun 2025 serta tetap mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pada kesempatan yang sama, Gunawan Aribowo selaku Korcam TPP Kapanewon Rongkop menyampaikan bahwa TAPM sekaligus PIC Indeks Desa Kabupaten, Slamet, S.Pd., pada Rakor TPP Kabupaten sebelumnya, mengingatkan bahwa seluruh proses pemutakhiran di tingkat kapanewon diharapkan selesai paling lambat tanggal 6 Juni 2026. Batas waktu tersebut dinilai penting agar data yang telah diverifikasi dapat segera dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan di tiap kalurahan. Data Indeks Desa yang akurat nantinya akan menjadi salah satu rujukan utama dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni ini.

(Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop)

  Monitoring Progress Pemutakhiran Indeks Desa 2026  Delapan Kalurahan Ikuti Rakor Tingkat Kapanewon Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 ter...