Selasa, 23 Juni 2026
Dari Gagasan Menjadi Karya Nyata: Pendampingan Penyusunan RKP Kalurahan
Rongkop,(18/06/2026) Semangat membawa perubahan dari sekadar ide menjadi aksi nyata tergambar jelas dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.Forum strategis ini sukses mempertemukan berbagai unsur penting demi merumuskan arah pembangunan kalurahan yang tepat sasaran.
Jumat, 12 Juni 2026
Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (3)
Kapanewon Rongkop menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran
2027 yang diikuti oleh unsur Carik, Pangripta, dan Bamuskal dari Kalurahan
Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayakan, Pringombo, Bohol, dan
Melikan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat I Kapanewon Rongkop pada
pukul 08.00–13.00 WIB tersebut difasilitasi oleh Kepala Jawatan Kemakmuran
Kapanewon Rongkop, Arif Khusnaindar, bersama Tim Pendamping Profesional (TPP)
Desa Kapanewon Rongkop, yaitu Gunawan Aribowo, Sunu Aji, dan Aristya
Hardiyanti. Rakor ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan
kapasitas pemerintah kalurahan dan Bamuskal dalam menyusun perencanaan
pembangunan yang partisipatif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyusunan RKPKal merupakan tahapan penting dalam siklus
perencanaan pembangunan desa yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun berikutnya. Oleh karena itu, pemahaman
yang sama mengenai tahapan dan jadwal perencanaan menjadi faktor penting dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif.
Dalam pengantarnya, Arif Khusnaindar menegaskan
bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa/Kalurahan, Musrenbang Kalurahan,
dan penyusunan APBKal harus dilaksanakan sesuai siklus tahunan yang telah
diatur pemerintah. Ia menyampaikan bahwa ketepatan waktu dalam setiap tahapan
perencanaan akan berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat. Acuan utama yang digunakan dalam proses tersebut
adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa yang mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga
evaluasi pembangunan desa. Regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai
subjek pembangunan melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif dan inklusif.
Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan
benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan
desa.
Pada sesi materi, Gunawan Aribowo memaparkan
secara rinci proses fasilitasi Musdes RKP Desa/Kalurahan yang dimulai dari
pembentukan Tim Penyusun RKP Desa hingga pelaksanaan musyawarah. Ia menjelaskan
bahwa Bamuskal memiliki peran strategis dalam menginisiasi dan menyelenggarakan
Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain
itu, penyusunan dokumen pendukung, daftar usulan kegiatan, serta pelibatan
unsur masyarakat harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi
yang berlaku. Pendekatan partisipatif dalam Musdes menjadi salah satu prinsip
utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan peraturan turunannya. Melalui proses yang transparan dan akuntabel,
hasil Musdes diharapkan mampu menghasilkan prioritas pembangunan yang
berkualitas dan berkelanjutan.
JADUAL MUSDES RKP DESA DAN MUSRENBANG
DESA
KAPANEWON RONGKOP TAHUN 2026
|
NO |
KALURAHAN |
TANGGAL |
KETERANGAN |
|
1 |
MELIKAN |
18 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
2 |
PUCANGANOM |
18 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
3 |
BOHOL |
24 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
4 |
PRINGOMBO |
24 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
5 |
PETIR |
25 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
6 |
SEMUGIH |
25 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
7 |
KARANGWUNI |
29 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
8 |
BOTODAYAAN |
29 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
9 |
MELIKAN |
26 AGUSTUS 2026 |
MUSRENBANG |
|
10 |
PUCANGANOM |
26 AGUSTUS 2026 |
MUSRENBANG |
|
11 |
BOHOL |
27 AGUSTUS 2026 |
MUSRENBANG |
|
12 |
PRINGOMBO |
27 AGUSTUS 2026 |
MUSRENBANG |
|
13 |
PETIR |
1 SEPTEMBER 2026 |
MUSRENBANG |
|
14 |
SEMUGIH |
1 SEPTEMBER 2026 |
MUSRENBANG |
|
15 |
KARANGWUNI |
2 SEPTEMBER 2026 |
MUSRENBANG |
|
16 |
BOTODAYAAN |
2 SEPTEMBER 2026 |
MUSRENBANG |
Sebagai hasil rakor, seluruh peserta menyepakati
jadwal pelaksanaan Musdes RKP Desa/Kalurahan pada bulan Juni 2026 sebagai
langkah awal penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut
diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh kalurahan di Kapanewon
Rongkop dalam menyusun agenda perencanaan pembangunan secara serentak dan
terkoordinasi. Pendamping Desa bersama pemerintah kapanewon juga berkomitmen
untuk terus melakukan pendampingan teknis guna memastikan setiap tahapan
berjalan sesuai ketentuan. Fasilitasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada
aspek administrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas partisipasi
masyarakat dalam proses perencanaan. Dengan sinergi antara pemerintah
kalurahan, Bamuskal, dan pendamping desa, diharapkan dokumen RKPKal Tahun 2027
dapat disusun secara tepat waktu, tepat sasaran, dan mampu mendorong
terwujudnya pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
(Red-Tim TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS)
Kamis, 11 Juni 2026
Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (2)
Tahapan penyusunan RKP Desa sendiri diawali dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD sebagai forum penjaringan aspirasi masyarakat. Selanjutnya pemerintah desa melakukan sosialisasi, lokakarya desa, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga pelaksanaan Musrenbang Desa. Pada tahap Musrenbang Desa, seluruh usulan yang telah dihimpun dibahas kembali untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RKP Desa Tahun 2026. Pendamping Desa berfungsi sebagai fasilitator yang memastikan seluruh tahapan berlangsung secara transparan dan sesuai jadwal. Kehadiran pendamping juga membantu pemerintah desa memahami prosedur administrasi dan dokumentasi perencanaan. Proses yang tertib administrasi menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas pembangunan desa. Setelah seluruh tahapan selesai, RKP Desa ditetapkan sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun berikutnya.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa juga menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan. Tim tersebut terdiri
atas Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, Ketua LKMD
atau LPMD sebagai sekretaris, serta anggota yang berasal dari perangkat desa,
kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Dalam proses
pendampingan, Pendamping Desa memberikan penguatan kapasitas kepada tim agar
mampu menyusun dokumen perencanaan secara sistematis. Penguatan tersebut
mencakup teknik penyusunan program, penganggaran, serta sinkronisasi dengan
prioritas pembangunan nasional dan daerah. Tim Penyusun RKP Desa kemudian
bertugas menyusun rancangan dokumen berdasarkan hasil Musdes dan lokakarya
desa. Kualitas kerja tim sangat menentukan mutu dokumen perencanaan yang akan
menjadi pedoman pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Oleh sebab itu,
peningkatan kapasitas tim menjadi salah satu fokus utama dalam pendampingan
desa.
Selain menyusun program pembangunan, Musdes RKP
Desa juga menjadi forum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas
pemerintahan desa. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan,
kritik, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya.
Evaluasi tersebut menjadi bahan penting dalam menentukan program prioritas yang
lebih efektif pada tahun mendatang. Pendamping Desa mendorong agar setiap
keputusan yang dihasilkan dalam Musdes didokumentasikan secara terbuka dan
dapat diakses masyarakat. Transparansi ini merupakan bagian dari prinsip tata
kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat
dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan. Kondisi
tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah
desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Meski telah ditetapkan, dokumen RKP Desa tetap
dapat mengalami perubahan apabila terjadi kondisi tertentu sebagaimana diatur
dalam regulasi. Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terjadi bencana
alam, krisis politik, krisis ekonomi, atau kerusuhan sosial yang
berkepanjangan. Selain itu, perubahan mendasar kebijakan pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota juga dapat menjadi alasan
perubahan RKP Desa. Dalam situasi demikian, Pendamping Desa berperan membantu
pemerintah desa melakukan penyesuaian dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar program pembangunan tetap relevan dengan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebijakan nasional. Dengan pendampingan
yang tepat, perubahan dokumen dapat dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan
prinsip akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Melalui Musdes RKP Desa Tahun
2026, diharapkan lahir perencanaan pembangunan desa yang lebih berkualitas,
responsif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
(Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS)
Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat
Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (1)
Secara regulatif, penyusunan RKP Desa berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan
berdasarkan kewenangan desa dan melibatkan masyarakat dalam proses
perencanaannya. Undang-Undang Desa juga mengatur bahwa RKP Desa merupakan
penjabaran tahunan dari RPJM Desa yang menjadi dasar penyusunan APB Desa.
Selain itu, pembangunan desa harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Prinsip-prinsip tersebut menjadi
fondasi utama dalam menentukan prioritas pembangunan yang berkeadilan.
Pendamping Desa berkewajiban memastikan substansi perencanaan tetap sejalan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap program
yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan Musdes RKP Desa 2026,
Pendamping Desa memfasilitasi proses identifikasi kebutuhan masyarakat melalui
diskusi dan pemetaan potensi desa. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa
usulan yang muncul berasal dari kebutuhan nyata masyarakat. Pendamping juga
membantu pemerintah desa melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa agar
program yang direncanakan tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka
menengah desa. Berbagai data sosial, ekonomi, dan infrastruktur desa digunakan
sebagai bahan analisis dalam penyusunan prioritas kegiatan. Proses tersebut
sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan
berbasis data. Dengan metode tersebut, usulan pembangunan tidak hanya bersifat
aspiratif tetapi juga terukur dan realistis. Hasil pembahasan kemudian
dituangkan dalam berita acara Musdes sebagai dasar penyusunan rancangan RKP
Desa. Pendekatan ini sejalan dengan mekanisme penyusunan RKP Desa yang diatur
dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian dalam pendampingan adalah pemahaman mengenai kewenangan desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, kewenangan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan kegiatan harus terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan kewenangan desa. Langkah tersebut dilakukan agar program yang direncanakan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pendamping Desa turut memberikan penjelasan kepada peserta Musdes mengenai klasifikasi kewenangan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengusulkan kegiatan yang lebih tepat sasaran dan berpeluang besar untuk direalisasikan. Upaya ini juga mendukung efisiensi penggunaan anggaran desa pada tahun mendatang.
(Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS)
Rabu, 10 Juni 2026
Sinergi Pembangunan: Kapanewon Rongkop Fasilitasi Penyusunan RKP untuk 8 Kalurahan
RONGKOP – Pemerintah Kapanewon Rongkop menggelar forum fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan. Agenda ini menjadi langkah awal strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan di seluruh wilayah Kapanewon Rongkop.
- Pematangan Regulasi Muskal: Membedah tata cara, tahapan, dan indikator penilaian dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) agar sesuai dengan regulasi baku.
- Penyusunan Jadwal Bersama: Guna memastikan seluruh tahapan berjalan tepat waktu, forum berhasil menyepakati dan mengunci jadwal pelaksanaan Muskal untuk masing-masing dari 8 kalurahan.
Minggu, 07 Juni 2026
JALAN USAHA TANI : Menggerakan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Pedesaan
Membuka Akses, Memangkas Biaya Angkut
Jumat, 05 Juni 2026
Monev Percepatan Penanggulangan Stunting
TPPRongkop,Jum'at( 5/6/2026) Stunting yang ditandai dengan gagalnya tumbuh kembang anak menjadi perhatian utama kapanewon Rongkop Gunungkidul .Keseriusan ininditunjukkan dengan Monev percepatan penanggulangan stunting.
- Intervensi Spesifik: Evaluasi pelayanan kesehatan seperti pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) untuk ibu hamil, ASI eksklusif, imunisasi rutin, dan pemantauan tumbuh kembang balita di posyandu.
- Intervensi Sensitif: Pemantauan ketersediaan sarana air bersih, sanitasi lingkungan yang layak, hingga penyuluhan pola asuh bagi keluarga.
- Konvergensi Lintas Sektor: Memastikan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat kalurahan/desa berjalan efektif.
- Cakupan balita yang ditimbang dan diukur secara rutin.
- Distribusi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis pangan lokal.
- Tingkat prevalensi stunting terkini untuk perbaikan strategi penanganan.
Spiritualisme Menjadi Penguat Pemberdayaan Masyarakat Desa
dalam Mewujudkan SDGs Desa
Pemberdayaan
masyarakat desa saat ini tidak lagi dipahami hanya sebagai upaya peningkatan
ekonomi atau pembangunan fisik semata, tetapi juga sebagai proses pembangunan
manusia yang utuh melalui penguatan nilai-nilai spiritual. Pendekatan
spiritualisme dalam pemberdayaan masyarakat menempatkan nilai moral, etika,
integritas, dan kesadaran sosial sebagai fondasi perubahan yang berkelanjutan.
Dalam berbagai kajian pembangunan partisipatif, penguatan karakter masyarakat
dinilai memiliki peran penting dalam mendorong kemandirian dan partisipasi
warga. Nilai-nilai seperti gotong royong, kejujuran, tanggung jawab, dan
kepedulian sosial menjadi modal sosial yang memperkuat keberhasilan pembangunan
desa. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat yang
menempatkan warga sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat
program. Dengan demikian, spiritualisme menjadi salah satu instrumen penting
dalam membangun masyarakat desa yang berdaya, mandiri, dan memiliki ketahanan
sosial yang kuat. Kehadiran nilai-nilai spiritual juga membantu menjaga keberlanjutan
hasil pembangunan karena perubahan yang terjadi berangkat dari kesadaran
masyarakat itu sendiri.
Konsep
tersebut memiliki keterkaitan erat dengan praktik pendampingan masyarakat desa
yang saat ini berpedoman pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi tersebut mengatur berbagai
aspek pendampingan mulai dari tata kelola, mekanisme pendayagunaan, hingga
tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional. Dalam pelaksanaannya,
pendamping desa dituntut tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga
kemampuan membangun kesadaran kolektif masyarakat. Pendamping desa berperan
sebagai fasilitator yang membantu warga mengenali potensi, menyusun
perencanaan, dan mengelola pembangunan secara partisipatif. Di sinilah nilai
spiritualisme memiliki irisan yang kuat dengan proses pemberdayaan karena
mendorong lahirnya sikap pelayanan, empati, dan komitmen terhadap kepentingan
masyarakat. Pendamping yang bekerja dengan landasan nilai moral yang kuat
cenderung mampu membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi warga
dalam pembangunan. Kepercayaan tersebut menjadi modal utama dalam menciptakan
kolaborasi yang sehat antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pemangku
kepentingan lainnya.
Fokus
pendampingan desa saat ini diarahkan pada percepatan pencapaian Sustainable
Development Goals atau SDGs Desa secara terpadu dan berkelanjutan. Tujuan
tersebut mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan,
penguatan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, serta penguatan kelembagaan
desa. Berbagai penelitian pembangunan masyarakat menunjukkan bahwa keberhasilan
program pemberdayaan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga
oleh kualitas partisipasi masyarakat. Partisipasi yang tinggi umumnya tumbuh
dari kesadaran bersama mengenai pentingnya pembangunan bagi masa depan desa.
Kesadaran tersebut merupakan salah satu dimensi spiritual yang mendorong warga
untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan. Melalui penguatan nilai-nilai
kebersamaan dan tanggung jawab sosial, masyarakat terdorong untuk menjaga hasil
pembangunan sebagai aset bersama. Kondisi ini memperlihatkan bahwa
spiritualisme bukan sekadar aspek normatif, melainkan bagian dari strategi
pembangunan yang memiliki dampak nyata terhadap keberhasilan program desa.
Tenaga
Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemerintah desa,
dan berbagai mitra pembangunan memiliki tanggung jawab bersama untuk
menumbuhkan nilai-nilai tersebut di tengah masyarakat. Pemberdayaan yang
berbasis spiritualisme dapat diwujudkan melalui pendidikan sosial, penguatan
budaya gotong royong, pengembangan kepemimpinan lokal, serta peningkatan
kapasitas kelembagaan masyarakat. Pendekatan ini menjadi relevan karena
tantangan pembangunan desa saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan
ekonomi, tetapi juga perubahan sosial dan budaya yang terjadi di tingkat lokal.
Ketika masyarakat memiliki kesadaran moral yang kuat, mereka akan lebih mudah
membangun kerja sama, mengelola konflik, dan menjaga keberlanjutan program
pembangunan. Pendamping desa menjadi aktor penting yang menjembatani proses
tersebut melalui pendampingan yang partisipatif, humanis, dan berorientasi pada
pemberdayaan. Sinergi antara pembangunan berbasis potensi lokal dan penguatan
nilai-nilai spiritual diyakini mampu mempercepat terwujudnya desa yang maju,
mandiri, dan sejahtera. Oleh karena itu, spiritualisme layak dipandang sebagai
salah satu pilar penting dalam strategi pemberdayaan masyarakat desa di
Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.
(Red-Tim
TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS)
TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY di Seluruh Kalurahan Rongkop, Gunungkidul – Tim Pendamping...
-
Rongkop_TPP Blogspot (11/3/2026)_ integritas layanan publik ,kalimat yang santer dikumandangkan seantero penjuru negeri. Tidak terkecuali B...
-
TPPRongkop.blogspot.com-(22/04/2026) Pamong Kalurahan adalah perangkat pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang membantu Lurah...
-
Rongkop,_ (07/02/2026) _ Forum Bumkal Kapanewon Rongkop Gelar Pertemuan ketiga : Membahas Penilaian Klasifikasi Bumkal Forum Badan Usah...


.jpeg)

