TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi
Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY di Seluruh Kalurahan
Rongkop,
Gunungkidul – Tim Pendamping Profesional (TPP)
Kapanewon Rongkop berhasil menuntaskan fasilitasi Pendataan Sosial Budaya yang
dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada minggu ketiga Juli
2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat
basis data sosial budaya sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan kalurahan
yang lebih tepat sasaran. Seluruh rangkaian pendataan telah selesai
difasilitasi di 8 kalurahan yang berada di wilayah Kapanewon Rongkop.
Keberhasilan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah kalurahan dengan
Tim Pendamping Profesional dalam mewujudkan tata kelola pembangunan berbasis
data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan ini juga mendukung
penguatan perencanaan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan
masyarakat.
Tahapan
pendataan paripurna dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, di tiga
kalurahan terakhir, yakni Kalurahan Botodayaan, Semugih, dan Karangwuni.
Kegiatan fasilitasi dilaksanakan oleh Tim Pendamping Profesional Kapanewon
Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya
Hardiyanti. Dalam proses tersebut, tim memberikan pendampingan teknis,
klarifikasi data, serta memastikan seluruh instrumen pendataan diisi sesuai
kondisi riil di lapangan. Responden yang dilibatkan berasal dari unsur
pemerintah kalurahan, meliputi Lurah, Carik, Pangripta, Ulu-ulu, dan Kamituwa
sebagai penanggung jawab data pada masing-masing bidang pemerintahan.
Keterlibatan aktif para pamong kalurahan menjadi faktor penting dalam menjaga
kualitas, konsistensi, dan validitas data yang dihimpun.
Pendataan
Sosial Budaya DPMK2PS DIY mencakup lima kelompok data utama yang menggambarkan
kondisi pembangunan di tingkat kalurahan. Aspek Pendidikan dan Budaya memuat antara
lain informasi yang berkenaan mengenai layanan PAUD, angka Anak Tidak Sekolah
(ATS), peserta didik putus sekolah, serta keberadaan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM). Aspek Pelayanan Kesehatan mencakup data Posyandu, kader
Posyandu, Rumah Desa Sehat (RDS), dan berbagai layanan kesehatan masyarakat.
Selain itu, aspek Ketahanan Pangan mendokumentasikan sumber pembiayaan,
keberadaan lumbung pangan, serta komoditas unggulan desa, sedangkan aspek
Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Kebencanaan serta Inklusi Desa memuat data
kelembagaan lingkungan, potensi kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, potensi
unggulan kalurahan, hingga data kemiskinan berdasarkan desil 1 yang mengacu
pada Surat Keputusan Lurah maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keseluruhan data tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan
pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Selama
proses pendampingan, Tim Pendamping Profesional tidak hanya memfasilitasi
pengisian formulir, tetapi juga melakukan verifikasi dan sinkronisasi data
dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah kalurahan. Seluruh informasi yang
dihimpun mengacu pada dokumen APBKalurahan Tahun Anggaran 2025 dan 2026, baik
terkait pagu anggaran maupun realisasi kegiatan pembangunan. Pendekatan
tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi,
pelaksanaan program, dan kondisi faktual di lapangan. Peran TPP sebagai
fasilitator menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas pemerintah
kalurahan dalam pengelolaan data pembangunan yang berkualitas. Data yang akurat
diharapkan mampu mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta
evaluasi pembangunan desa secara lebih terukur.
Dengan
selesainya fasilitasi Pendataan Sosial Budaya di seluruh kalurahan wilayah
Kapanewon Rongkop, diharapkan pemerintah daerah maupun pemerintah kalurahan
memiliki basis data yang semakin kuat untuk mendukung pengambilan keputusan
pembangunan. Data yang valid menjadi instrumen penting dalam penyusunan
kebijakan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan,
ketahanan pangan, hingga pengembangan potensi lokal. Keberhasilan pelaksanaan
pendataan ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola
pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Tim
Pendamping Profesional akan terus mendukung pemerintah kalurahan dalam setiap
tahapan pembangunan melalui pendampingan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas
kelembagaan desa. Sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, pemerintah
kalurahan, dan pendamping desa diharapkan mampu mempercepat terwujudnya
pembangunan kalurahan yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
