TPP Kapanewon Rongkop Dampingi Pendataan Potensi Desa DPMKP2KB DIY 2026,
Empat Kalurahan Rampung
RONGKOP – Tim Pendamping Profesional
(TPP) Kapanewon Rongkop terus mengoptimalkan pendampingan dan fasilitasi
Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan
Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKP2KB) Daerah
Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung di delapan kalurahan
se-Kapanewon Rongkop ini bertujuan menghimpun data potensi desa secara akurat
sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berbasis data.
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak empat kalurahan, yakni Karangwuni, Petir,
Semugih, dan Melikan, telah menyelesaikan proses pendataan. Sementara empat
kalurahan lainnya masih melanjutkan tahapan pengisian dengan target
penyelesaian pada minggu pertama Agustus 2026. Pendampingan dilakukan secara
intensif oleh Tim TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu
Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kehadiran TPP menjadi bagian penting
dalam memastikan seluruh tahapan pendataan berjalan sesuai petunjuk teknis yang
ditetapkan DPMKP2KB DIY. Melalui pendampingan tersebut, kualitas data yang
dihasilkan diharapkan semakin akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan
sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pendamping Profesional
berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah kalurahan sejak tahap
persiapan hingga penyelesaian penginputan data. Pendampingan dilakukan melalui
koordinasi, konsultasi teknis, serta asistensi langsung kepada pamong kalurahan
yang bertugas sebagai operator pendataan. Pengisian data dilaksanakan oleh
pamong kalurahan atau staf kaur yang ditunjuk oleh Carik dengan menggunakan
aplikasi Survey123 pada telepon seluler yang telah disediakan
oleh DPMKP2KB DIY. TPP juga memberikan pendampingan mengenai tata cara
penggunaan aplikasi, pemahaman indikator, hingga pengecekan kelengkapan data
sebelum dikirim ke sistem. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan
kesalahan pengisian sekaligus memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi
riil di lapangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada
penyelesaian administrasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas aparatur
kalurahan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tata kelola
pemerintahan. Pendampingan yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor
pendukung kelancaran pelaksanaan pendataan di wilayah Kapanewon Rongkop.
Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 mencakup empat
bidang utama yang menggambarkan kondisi aktual setiap kalurahan. Bidang pertama
adalah Profil Desa yang memuat informasi mengenai
pemerintahan, kependudukan, wilayah, kelembagaan, serta sarana dan prasarana
dasar. Bidang kedua adalah Ekonomi Produktif yang mendata
potensi usaha masyarakat, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan
pelaku UMKM. Selanjutnya, bidang Sosial berisi data mengenai
pendidikan, kesehatan, kelembagaan masyarakat, serta kondisi sosial
kependudukan. Adapun bidang Lingkungan mendokumentasikan
kondisi sumber daya alam, pengelolaan lingkungan hidup, sanitasi, hingga
potensi kebencanaan pada masing-masing kalurahan. Keempat bidang tersebut
menjadi fondasi penting dalam penyusunan profil potensi desa yang komprehensif
sehingga mampu menggambarkan kondisi riil setiap wilayah. Data yang terkumpul
nantinya akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah
kalurahan dalam merumuskan program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan
sesuai kebutuhan masyarakat.
Meskipun pelaksanaan pendataan berjalan sesuai
rencana, sejumlah kendala teknis masih ditemui di lapangan. Hambatan utama yang
dihadapi adalah keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah Kapanewon
Rongkop yang belum sepenuhnya terjangkau layanan operator seluler. Kondisi
tersebut memengaruhi proses sinkronisasi data dan pengambilan titik koordinat
melalui fitur geotagging pada aplikasi Survey123 yang membutuhkan koneksi
internet. Untuk mengatasi kendala tersebut, Tim Pendamping Profesional bersama
pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian waktu dan lokasi penginputan agar
proses pengiriman data tetap dapat dilakukan secara optimal. Koordinasi yang
terus dibangun antara DPMKP2KB DIY, Pemerintah Kapanewon Rongkop, pemerintah
kalurahan, dan Tim TPP menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pelaksanaan
kegiatan. Sinergi tersebut menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk
menghasilkan data potensi desa yang valid, mutakhir, dan berkualitas sebagai
fondasi perencanaan pembangunan desa berbasis data. Dengan target penyelesaian
pada minggu pertama Agustus 2026, seluruh pihak optimistis pendataan di delapan
kalurahan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan
dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pendataan Potensi Desa tidak hanya menjadi
kegiatan pengumpulan data administratif, tetapi juga merupakan bagian dari
upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui penyediaan
informasi yang akurat dan terintegrasi. Data yang lengkap akan memberikan
gambaran mengenai potensi, permasalahan, dan kebutuhan masing-masing kalurahan
sehingga menjadi dasar penyusunan program pembangunan yang lebih efektif. Dalam
konteks tersebut, keberadaan Tim Pendamping Profesional memiliki peran
strategis sebagai mitra pemerintah kalurahan dalam memastikan setiap tahapan
pendataan berlangsung sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Pendampingan yang dilakukan juga mencerminkan fungsi TPP dalam meningkatkan
kapasitas aparatur desa melalui asistensi, koordinasi, dan fasilitasi
pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan pendataan di
Kapanewon Rongkop diharapkan dapat mendukung tersedianya basis data pembangunan
desa yang berkualitas serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan
pemerintah kalurahan. Hasil pendataan selanjutnya akan menjadi salah satu acuan
dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Pendataan Potensi Desa
Tahun 2026 menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan kalurahan yang
partisipatif, berbasis data, dan berkelanjutan.
Red-TPP
Desa Kap Rongkop/SAS
