Kamis, 30 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Dampingi Pendataan Potensi Desa DPMKP2KB DIY 2026, Empat Kalurahan Rampung

RONGKOP – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop terus mengoptimalkan pendampingan dan fasilitasi Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKP2KB) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung di delapan kalurahan se-Kapanewon Rongkop ini bertujuan menghimpun data potensi desa secara akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berbasis data. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak empat kalurahan, yakni Karangwuni, Petir, Semugih, dan Melikan, telah menyelesaikan proses pendataan. Sementara empat kalurahan lainnya masih melanjutkan tahapan pengisian dengan target penyelesaian pada minggu pertama Agustus 2026. Pendampingan dilakukan secara intensif oleh Tim TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kehadiran TPP menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pendataan berjalan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan DPMKP2KB DIY. Melalui pendampingan tersebut, kualitas data yang dihasilkan diharapkan semakin akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pendamping Profesional berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah kalurahan sejak tahap persiapan hingga penyelesaian penginputan data. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi, konsultasi teknis, serta asistensi langsung kepada pamong kalurahan yang bertugas sebagai operator pendataan. Pengisian data dilaksanakan oleh pamong kalurahan atau staf kaur yang ditunjuk oleh Carik dengan menggunakan aplikasi Survey123 pada telepon seluler yang telah disediakan oleh DPMKP2KB DIY. TPP juga memberikan pendampingan mengenai tata cara penggunaan aplikasi, pemahaman indikator, hingga pengecekan kelengkapan data sebelum dikirim ke sistem. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan kesalahan pengisian sekaligus memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas aparatur kalurahan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan. Pendampingan yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran pelaksanaan pendataan di wilayah Kapanewon Rongkop.

Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 mencakup empat bidang utama yang menggambarkan kondisi aktual setiap kalurahan. Bidang pertama adalah Profil Desa yang memuat informasi mengenai pemerintahan, kependudukan, wilayah, kelembagaan, serta sarana dan prasarana dasar. Bidang kedua adalah Ekonomi Produktif yang mendata potensi usaha masyarakat, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan pelaku UMKM. Selanjutnya, bidang Sosial berisi data mengenai pendidikan, kesehatan, kelembagaan masyarakat, serta kondisi sosial kependudukan. Adapun bidang Lingkungan mendokumentasikan kondisi sumber daya alam, pengelolaan lingkungan hidup, sanitasi, hingga potensi kebencanaan pada masing-masing kalurahan. Keempat bidang tersebut menjadi fondasi penting dalam penyusunan profil potensi desa yang komprehensif sehingga mampu menggambarkan kondisi riil setiap wilayah. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah kalurahan dalam merumuskan program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Meskipun pelaksanaan pendataan berjalan sesuai rencana, sejumlah kendala teknis masih ditemui di lapangan. Hambatan utama yang dihadapi adalah keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah Kapanewon Rongkop yang belum sepenuhnya terjangkau layanan operator seluler. Kondisi tersebut memengaruhi proses sinkronisasi data dan pengambilan titik koordinat melalui fitur geotagging pada aplikasi Survey123 yang membutuhkan koneksi internet. Untuk mengatasi kendala tersebut, Tim Pendamping Profesional bersama pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian waktu dan lokasi penginputan agar proses pengiriman data tetap dapat dilakukan secara optimal. Koordinasi yang terus dibangun antara DPMKP2KB DIY, Pemerintah Kapanewon Rongkop, pemerintah kalurahan, dan Tim TPP menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pelaksanaan kegiatan. Sinergi tersebut menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menghasilkan data potensi desa yang valid, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi perencanaan pembangunan desa berbasis data. Dengan target penyelesaian pada minggu pertama Agustus 2026, seluruh pihak optimistis pendataan di delapan kalurahan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pendataan Potensi Desa tidak hanya menjadi kegiatan pengumpulan data administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui penyediaan informasi yang akurat dan terintegrasi. Data yang lengkap akan memberikan gambaran mengenai potensi, permasalahan, dan kebutuhan masing-masing kalurahan sehingga menjadi dasar penyusunan program pembangunan yang lebih efektif. Dalam konteks tersebut, keberadaan Tim Pendamping Profesional memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah kalurahan dalam memastikan setiap tahapan pendataan berlangsung sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Pendampingan yang dilakukan juga mencerminkan fungsi TPP dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui asistensi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan pendataan di Kapanewon Rongkop diharapkan dapat mendukung tersedianya basis data pembangunan desa yang berkualitas serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan. Hasil pendataan selanjutnya akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan kalurahan yang partisipatif, berbasis data, dan berkelanjutan.

Red-TPP Desa Kap Rongkop/SAS

Jumat, 24 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Review RPJMKal Menyesuaikan Perpanjangan Masa Jabatan Lurah


Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop telah menyelesaikan rangkaian fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) pada minggu keempat Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional mengenai masa jabatan lurah yang kini menjadi delapan tahun sehingga dokumen perencanaan pembangunan kalurahan perlu disesuaikan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses perubahan RPJMKal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain memberikan arahan teknis, TPP Desa juga memastikan setiap tahapan review dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah kalurahan dan unsur masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Penyelesaian fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga sinkronisasi antara regulasi terbaru dengan dokumen pembangunan jangka menengah di tingkat kalurahan.

Pelaksanaan fasilitasi terakhir dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 di Kalurahan Bohol, melalui kegiatan pendampingan secara maraton di tiga kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop mulai hari Kamis, 16 Juli, yaitu Kalurahan Karangwuni, Semugih, dan Bohol. Kegiatan tersebut difokuskan pada pendampingan proses penyesuaian RPJMKal sebagai konsekuensi atas perubahan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Tim fasilitasi terdiri atas Pendamping Desa Profesional Kapanewon Rongkop, yakni Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti, yang bekerja bersama Pemerintah Kapanewon Rongkop melalui Kepala Jawatan Kemakmuran, Arif Khusnaindar. Kolaborasi antara pendamping profesional dan pemerintah kapanewon menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan implementasi regulasi dapat diterapkan secara tepat di tingkat kalurahan. Sinergi tersebut juga memperkuat fungsi pendampingan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan fasilitasi tersebut, unsur pemerintah kalurahan yang hadir meliputi Lurah, Carik, Pangripta, Ulu-ulu, Kamituwa, dan Dukuh sebagai pamong kalurahan yang memiliki peran strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan agar setiap tahapan perubahan RPJMKal dapat dipahami secara menyeluruh sehingga pelaksanaannya berlangsung efektif. TPP Desa memberikan penjelasan teknis mengenai alur, mekanisme, serta substansi perubahan dokumen agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun substantif. Diskusi yang berlangsung juga dimanfaatkan sebagai forum konsultasi untuk menjawab berbagai pertanyaan dari pemerintah kalurahan mengenai implementasi regulasi terbaru. Pendekatan partisipatif tersebut menjadi salah satu prinsip utama dalam pendampingan pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Selama proses pendampingan, TPP Desa menjelaskan secara rinci enam tahapan utama dalam pelaksanaan review RPJMKal. Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim penyusun, kajian keadaan kalurahan dan evaluasi RPJMKal sebelumnya, pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) penyusunan perubahan RPJMKal, penyusunan rancangan perubahan RPJMKal, penyelenggaraan Musrenbang Kalurahan untuk pembahasan perubahan RPJMKal, serta penetapan dokumen perubahan RPJMKal. Penjelasan tersebut bertujuan agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pendampingan juga menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen RPJMKal dengan arah pembangunan daerah maupun kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, dokumen hasil review diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan kalurahan yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan review RPJMKal di Kapanewon Rongkop mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa atau lurah menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Selain itu, proses penyusunan perubahan RPJMKal juga berpedoman pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan dan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam melakukan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan. Dengan telah selesainya proses fasilitasi oleh Tim Pendamping Profesional Desa Kapanewon Rongkop, pemerintah kalurahan diharapkan dapat melanjutkan tahapan penyusunan dan penetapan perubahan RPJMKal secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan pendampingan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran TPP Desa dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan desa dapat diimplementasikan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas perencanaan pembangunan kalurahan.

Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS

Kamis, 16 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY di Seluruh Kalurahan

Rongkop, Gunungkidul – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop berhasil menuntaskan fasilitasi Pendataan Sosial Budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada minggu ketiga Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat basis data sosial budaya sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan kalurahan yang lebih tepat sasaran. Seluruh rangkaian pendataan telah selesai difasilitasi di 8 kalurahan yang berada di wilayah Kapanewon Rongkop. Keberhasilan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah kalurahan dengan Tim Pendamping Profesional dalam mewujudkan tata kelola pembangunan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan ini juga mendukung penguatan perencanaan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Tahapan pendataan paripurna dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, di tiga kalurahan terakhir, yakni Kalurahan Botodayaan, Semugih, dan Karangwuni. Kegiatan fasilitasi dilaksanakan oleh Tim Pendamping Profesional Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Dalam proses tersebut, tim memberikan pendampingan teknis, klarifikasi data, serta memastikan seluruh instrumen pendataan diisi sesuai kondisi riil di lapangan. Responden yang dilibatkan berasal dari unsur pemerintah kalurahan, meliputi Lurah, Carik, Pangripta, Ulu-ulu, dan Kamituwa sebagai penanggung jawab data pada masing-masing bidang pemerintahan. Keterlibatan aktif para pamong kalurahan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan validitas data yang dihimpun.

Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY mencakup lima kelompok data utama yang menggambarkan kondisi pembangunan di tingkat kalurahan. Aspek Pendidikan dan Budaya memuat antara lain informasi yang berkenaan mengenai layanan PAUD, angka Anak Tidak Sekolah (ATS), peserta didik putus sekolah, serta keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Aspek Pelayanan Kesehatan mencakup data Posyandu, kader Posyandu, Rumah Desa Sehat (RDS), dan berbagai layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, aspek Ketahanan Pangan mendokumentasikan sumber pembiayaan, keberadaan lumbung pangan, serta komoditas unggulan desa, sedangkan aspek Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Kebencanaan serta Inklusi Desa memuat data kelembagaan lingkungan, potensi kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, potensi unggulan kalurahan, hingga data kemiskinan berdasarkan desil 1 yang mengacu pada Surat Keputusan Lurah maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keseluruhan data tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

Selama proses pendampingan, Tim Pendamping Profesional tidak hanya memfasilitasi pengisian formulir, tetapi juga melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah kalurahan. Seluruh informasi yang dihimpun mengacu pada dokumen APBKalurahan Tahun Anggaran 2025 dan 2026, baik terkait pagu anggaran maupun realisasi kegiatan pembangunan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi, pelaksanaan program, dan kondisi faktual di lapangan. Peran TPP sebagai fasilitator menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan dalam pengelolaan data pembangunan yang berkualitas. Data yang akurat diharapkan mampu mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi pembangunan desa secara lebih terukur.

Dengan selesainya fasilitasi Pendataan Sosial Budaya di seluruh kalurahan wilayah Kapanewon Rongkop, diharapkan pemerintah daerah maupun pemerintah kalurahan memiliki basis data yang semakin kuat untuk mendukung pengambilan keputusan pembangunan. Data yang valid menjadi instrumen penting dalam penyusunan kebijakan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga pengembangan potensi lokal. Keberhasilan pelaksanaan pendataan ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Tim Pendamping Profesional akan terus mendukung pemerintah kalurahan dalam setiap tahapan pembangunan melalui pendampingan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan desa. Sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan pendamping desa diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan kalurahan yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

 (Red - TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS)

Selasa, 14 Juli 2026

Koordinasi Pendampingan,Penguatan Tak Berbatas Waktu

Ponjong(14/07/2026),Koordinasi pendampingan desa dengan fokus utamanya  menyamakan persepsi terkait kebijakan prioritas Dana Desa, penanggulangan kemiskinan, serta mengawal program strategis,layak menjadi agenda utama setiap tahap kerja TPP.

Langkah strategis dalam pelaksanaan koordinasi meliputi:

  • Penyusunan Rencana Aksi: Mengintegrasikan program desa dengan prioritas nasional, termasuk ketahanan pangan dan pemberdayaan BUMDes.
  • Evaluasi Rutin: Pertemuan berkala (biasanya bulanan di tingkat kecamatan) untuk memantau progres fisik, keuangan, dan mengatasi kendala di lapangan.
  • Peningkatan Kapasitas: Pelatihan teknis bagi kader desa agar masyarakat mampu mengelola potensi secara mandiri.
Herry dantosa, Korkab TPP Gunungkidul mengatakan, "Harapanya,hasil kerja terpantau,penyusunan aksi tersusun.(g.ab)

Kamis, 09 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Perkuat Validitas Data Melalui Fasilitasi Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY Tahun 2026








Tim Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop terus melaksanakan fasilitasi Pendataan Sosial Budaya Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyediaan data sosial budaya desa yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan kalurahan. Pendataan dilaksanakan pada delapan kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop dengan pendampingan langsung oleh Tim TPP Desa. Personel Tim TPP Kapanewon Rongkop yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Pendampingan dilakukan secara partisipatif melalui koordinasi, fasilitasi, serta verifikasi data bersama pemerintah kalurahan. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pembangunan desa berbasis data sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat desa dan penguatan sistem informasi desa. Kehadiran TPP diharapkan mampu memastikan kualitas data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Hingga awal Juli 2026, proses pendataan telah berhasil diselesaikan di tiga kalurahan, yaitu Kalurahan Karangwuni, Kalurahan Petir, dan Kalurahan Pucanganom. Penyelesaian pendataan di Kalurahan Pucanganom dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Proses pengumpulan data melibatkan informan utama dari unsur pemerintah kalurahan yang memahami kondisi sosial, ekonomi, dan pembangunan wilayahnya. Informan tersebut terdiri atas Lurah, Kamituwa, Pangripta, dan Ulu-ulu yang memberikan berbagai data sesuai dokumen resmi pemerintah kalurahan. Seluruh proses pendataan dilaksanakan melalui diskusi, klarifikasi, serta pencocokan data dengan dokumen administrasi yang tersedia. Pendamping Desa Profesional berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap indikator pendataan dipahami secara seragam oleh seluruh responden. Dengan mekanisme tersebut, data yang dihimpun diharapkan memiliki tingkat validitas dan reliabilitas yang tinggi sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.

Pendataan Sosial Budaya Tahun 2026 mencakup lima aspek utama yang menggambarkan kondisi pembangunan di tingkat kalurahan secara komprehensif. Aspek pertama adalah bidang pendidikan dan budaya yang memuat antara lain data mengenai jumlah PAUD, angka anak tidak sekolah atau putus sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/SMK, keberadaan PKBM, serta berbagai indikator pendidikan lainnya. Aspek kedua adalah pelayanan kesehatan yang meliputi jumlah Posyandu, jumlah kader Posyandu, keberadaan Rumah Desa Sehat (RDS), serta berbagai fasilitas pendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Aspek ketiga adalah ketahanan pangan yang memuat informasi mengenai sumber anggaran ketahanan pangan, keberadaan lumbung pangan desa, komoditas unggulan, dan berbagai program pendukung kemandirian pangan masyarakat. Aspek keempat mencakup sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kebencanaan yang mendokumentasikan kelembagaan pengelolaan sampah, jenis bencana yang sering terjadi, serta kegiatan pelestarian lingkungan yang didukung melalui APBDesa. Aspek kelima adalah inklusi desa yang memuat antara lain data mengenai potensi unggulan desa, jumlah kader pemberdayaan dan pembangunan desa, serta kondisi kemiskinan berdasarkan data individu desil satu yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala Desa maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kelima aspek tersebut merupakan indikator penting dalam menggambarkan tingkat perkembangan sosial budaya dan kapasitas pembangunan setiap kalurahan.

Dalam pelaksanaan pendataan, Tim Pendamping Profesional tidak hanya mendampingi proses pengisian instrumen, tetapi juga memberikan fasilitasi teknis kepada pemerintah kalurahan. Pendampingan dilakukan agar seluruh data yang dimasukkan benar-benar bersumber dari dokumen resmi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Responden utama dalam kegiatan ini berasal dari unsur Pangripta, Ulu-ulu, Kamituwa, dan Dukuh yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan data pemerintahan kalurahan. Seluruh data diverifikasi dengan mengacu pada dokumen APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 sehingga konsistensi informasi dapat terjaga. Pendekatan tersebut merupakan praktik yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti. Keberadaan data yang valid akan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pendampingan menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan basis data sosial budaya yang berkualitas.

Tim TPP Kapanewon Rongkop menargetkan seluruh proses pendataan pada delapan kalurahan dapat diselesaikan pada minggu ketiga bulan Juli 2026. Target tersebut disusun berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah dikoordinasikan bersama pemerintah kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop. Selain memastikan penyelesaian tepat waktu, Tim TPP juga terus melakukan koordinasi intensif agar kualitas data tetap menjadi prioritas utama. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah kalurahan dan tenaga pendamping dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian pendataan. Sinergi tersebut mencerminkan semangat pembangunan desa yang menempatkan pemerintah desa sebagai pelaku utama dengan dukungan pendamping profesional sebagai mitra strategis. Melalui kerja sama yang baik, berbagai kendala teknis selama proses pendataan dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah kalurahan dalam mengelola data pembangunan secara berkelanjutan.

Pendataan Sosial Budaya yang dilaksanakan oleh DPMK2PS Provinsi DIY merupakan bagian dari penguatan sistem data desa sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Ketersediaan data yang akurat akan mendukung penyusunan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengalokasian anggaran yang lebih efektif di tingkat kalurahan maupun kabupaten. Peran Pendamping Desa Profesional menjadi sangat strategis karena tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memastikan penerapan prinsip partisipatif, akuntabel, dan berbasis data dalam setiap tahapan kegiatan. Pendampingan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional mengenai pendampingan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, serta kebijakan Kementerian Desa mengenai pendampingan profesional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Di tingkat daerah, pelaksanaan pendataan ini mendukung upaya DPMK2PS Provinsi DIY dalam menyediakan basis data sosial budaya yang terintegrasi sebagai bahan perumusan kebijakan pembangunan wilayah. Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kalurahan, DPMK2PS Provinsi DIY, dan Tim Pendamping Profesional, diharapkan seluruh hasil pendataan mampu menjadi referensi yang kredibel bagi pembangunan desa yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Pendataan yang berkualitas pada akhirnya akan menjadi modal penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kapanewon Rongkop.

Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS

Kamis, 02 Juli 2026

 

TPP Desa Fasilitasi Musyawarah Kalurahan RKPKal TA 2027 di Kalurahan Semugih

Rongkop – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (2/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama Pemerintah Kalurahan Semugih tersebut merupakan tahapan strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan kalurahan. Musyawarah dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga kemasyarakatan, tenaga pendamping, serta berbagai pemangku kepentingan di tingkat kalurahan dan kapanewon. Pelaksanaan Muskal menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Penyusunan RKPKal dilaksanakan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan RKP Kalurahan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah kalurahan dalam menyusun program pembangunan yang selaras dengan kebijakan daerah maupun nasional. Melalui forum musyawarah ini diharapkan seluruh tahapan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Musyawarah Kalurahan bertujuan melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2022–2027 sebagai dasar penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027. Selain itu, forum juga membahas hasil evaluasi pelaksanaan RKP Kalurahan Tahun 2025 dan Tahun 2026 untuk mengidentifikasi capaian, kendala, serta peluang penyempurnaan program pembangunan pada tahun berikutnya. Proses evaluasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran desa. Hasil pencermatan RPJMKal dan evaluasi RKP kemudian disepakati bersama sebagai dasar penyusunan prioritas pembangunan tahun anggaran mendatang. Mekanisme tersebut mencerminkan penerapan prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses musyawarah diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan lokal sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan desa secara berkelanjutan. Kesepakatan yang dihasilkan dalam Muskal selanjutnya menjadi pedoman bagi Tim Penyusun RKPKal dalam menyusun rancangan dokumen perencanaan secara lebih rinci.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tenaga Pendamping Profesional Desa Kapanewon Rongkop memberikan pendampingan teknis pada setiap tahapan Muskal. Pendampingan meliputi fasilitasi pencermatan RPJMKal Tahun 2022–2027, penyusunan prioritas pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2027, penyusunan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Kalurahan, pembentukan Tim Penyusun RKPKal, hingga penandatanganan Berita Acara Hasil Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan regulasi, memenuhi kaidah administrasi pemerintahan desa, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Pendamping Desa juga memberikan penguatan terkait pentingnya perencanaan pembangunan berbasis data serta pemanfaatan hasil pemutakhiran Indeks Desa sebagai salah satu instrumen dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Proses pendampingan dilaksanakan oleh Pendamping Desa Kapanewon Rongkop, yaitu Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Kehadiran TPP Desa merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan agar mampu menyelenggarakan tata kelola pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kalurahan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Musyawarah diawali dengan paparan Lurah Semugih mengenai arah kebijakan pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Dalam pemaparannya disampaikan rencana kegiatan wajib dan prioritas pada lima bidang pembangunan, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak Desa. Paparan tersebut menjadi dasar pembahasan bersama seluruh peserta guna memperoleh masukan dan penyempurnaan terhadap rencana kerja pemerintah kalurahan. Musyawarah dihadiri oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop Arif Khusnaindar, perwakilan UPT Puskesmas Rongkop, Koordinator PLKB Kapanewon Rongkop, lembaga kemasyarakatan desa, Tuwanggana, Kader Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kader Pembangunan Manusia, tokoh masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional Desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan yang partisipatif dan inklusif. Forum Muskal juga menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kemampuan pendanaan dan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Dengan demikian, setiap program yang dirumuskan diharapkan memiliki manfaat nyata serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta melaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Kalurahan RKPKal Tahun Anggaran 2027 serta Berita Acara Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 sebagai bentuk pengesahan hasil kesepakatan bersama. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPKal sebelum memasuki tahapan penyempurnaan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Musyawarah Kalurahan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kalurahan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Peran aktif Tenaga Pendamping Profesional, Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Pemerintah Kapanewon, serta seluruh unsur masyarakat menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang adaptif dan berkelanjutan. Melalui proses perencanaan yang partisipatif, diharapkan setiap kebijakan pembangunan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ketahanan desa. Sinergi yang terbangun dalam Musyawarah Kalurahan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berdaya saing, serta selaras dengan arah pembangunan nasional. Pemerintah Kalurahan Semugih bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027 hingga tahap pelaksanaan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

(Red-TPP Kap Rongkop/SAS)

  TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesion...