Kamis, 02 Juli 2026

 

TPP Desa Fasilitasi Musyawarah Kalurahan RKPKal TA 2027 di Kalurahan Semugih

Rongkop – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (2/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama Pemerintah Kalurahan Semugih tersebut merupakan tahapan strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan kalurahan. Musyawarah dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga kemasyarakatan, tenaga pendamping, serta berbagai pemangku kepentingan di tingkat kalurahan dan kapanewon. Pelaksanaan Muskal menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Penyusunan RKPKal dilaksanakan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan RKP Kalurahan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah kalurahan dalam menyusun program pembangunan yang selaras dengan kebijakan daerah maupun nasional. Melalui forum musyawarah ini diharapkan seluruh tahapan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Musyawarah Kalurahan bertujuan melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2022–2027 sebagai dasar penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027. Selain itu, forum juga membahas hasil evaluasi pelaksanaan RKP Kalurahan Tahun 2025 dan Tahun 2026 untuk mengidentifikasi capaian, kendala, serta peluang penyempurnaan program pembangunan pada tahun berikutnya. Proses evaluasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran desa. Hasil pencermatan RPJMKal dan evaluasi RKP kemudian disepakati bersama sebagai dasar penyusunan prioritas pembangunan tahun anggaran mendatang. Mekanisme tersebut mencerminkan penerapan prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses musyawarah diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan lokal sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan desa secara berkelanjutan. Kesepakatan yang dihasilkan dalam Muskal selanjutnya menjadi pedoman bagi Tim Penyusun RKPKal dalam menyusun rancangan dokumen perencanaan secara lebih rinci.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tenaga Pendamping Profesional Desa Kapanewon Rongkop memberikan pendampingan teknis pada setiap tahapan Muskal. Pendampingan meliputi fasilitasi pencermatan RPJMKal Tahun 2022–2027, penyusunan prioritas pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2027, penyusunan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Kalurahan, pembentukan Tim Penyusun RKPKal, hingga penandatanganan Berita Acara Hasil Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan regulasi, memenuhi kaidah administrasi pemerintahan desa, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Pendamping Desa juga memberikan penguatan terkait pentingnya perencanaan pembangunan berbasis data serta pemanfaatan hasil pemutakhiran Indeks Desa sebagai salah satu instrumen dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Proses pendampingan dilaksanakan oleh Pendamping Desa Kapanewon Rongkop, yaitu Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Kehadiran TPP Desa merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan agar mampu menyelenggarakan tata kelola pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kalurahan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Musyawarah diawali dengan paparan Lurah Semugih mengenai arah kebijakan pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Dalam pemaparannya disampaikan rencana kegiatan wajib dan prioritas pada lima bidang pembangunan, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak Desa. Paparan tersebut menjadi dasar pembahasan bersama seluruh peserta guna memperoleh masukan dan penyempurnaan terhadap rencana kerja pemerintah kalurahan. Musyawarah dihadiri oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop Arif Khusnaindar, perwakilan UPT Puskesmas Rongkop, Koordinator PLKB Kapanewon Rongkop, lembaga kemasyarakatan desa, Tuwanggana, Kader Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kader Pembangunan Manusia, tokoh masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional Desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan yang partisipatif dan inklusif. Forum Muskal juga menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kemampuan pendanaan dan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Dengan demikian, setiap program yang dirumuskan diharapkan memiliki manfaat nyata serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta melaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Kalurahan RKPKal Tahun Anggaran 2027 serta Berita Acara Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 sebagai bentuk pengesahan hasil kesepakatan bersama. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPKal sebelum memasuki tahapan penyempurnaan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Musyawarah Kalurahan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kalurahan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Peran aktif Tenaga Pendamping Profesional, Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Pemerintah Kapanewon, serta seluruh unsur masyarakat menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang adaptif dan berkelanjutan. Melalui proses perencanaan yang partisipatif, diharapkan setiap kebijakan pembangunan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ketahanan desa. Sinergi yang terbangun dalam Musyawarah Kalurahan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berdaya saing, serta selaras dengan arah pembangunan nasional. Pemerintah Kalurahan Semugih bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027 hingga tahap pelaksanaan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

(Red-TPP Kap Rongkop/SAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY di Seluruh Kalurahan Rongkop, Gunungkidul – Tim Pendamping...