TPP Desa Fasilitasi Musyawarah Kalurahan
RKPKal TA 2027 di Kalurahan Semugih
Rongkop – Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah
Kalurahan (Muskal) Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran
2027 di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Kamis
(2/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan
(Bamuskal) bersama Pemerintah Kalurahan Semugih tersebut merupakan tahapan
strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan kalurahan.
Musyawarah dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan melibatkan
unsur pemerintah, lembaga kemasyarakatan, tenaga pendamping, serta berbagai
pemangku kepentingan di tingkat kalurahan dan kapanewon. Pelaksanaan Muskal
menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan desa yang
partisipatif, transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Penyusunan RKPKal dilaksanakan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul
Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan RKP Kalurahan. Kedua regulasi
tersebut menjadi landasan bagi pemerintah kalurahan dalam menyusun program
pembangunan yang selaras dengan kebijakan daerah maupun nasional. Melalui forum
musyawarah ini diharapkan seluruh tahapan perencanaan pembangunan dapat
dilaksanakan secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Musyawarah Kalurahan bertujuan melakukan
pencermatan kembali terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2022–2027 sebagai dasar penyusunan RKPKal Tahun
Anggaran 2027. Selain itu, forum juga membahas hasil evaluasi pelaksanaan RKP
Kalurahan Tahun 2025 dan Tahun 2026 untuk mengidentifikasi capaian, kendala,
serta peluang penyempurnaan program pembangunan pada tahun berikutnya. Proses
evaluasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan
dan efektivitas penggunaan anggaran desa. Hasil pencermatan RPJMKal dan
evaluasi RKP kemudian disepakati bersama sebagai dasar penyusunan prioritas
pembangunan tahun anggaran mendatang. Mekanisme tersebut mencerminkan penerapan
prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam
peraturan perundang-undangan. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam
proses musyawarah diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang
responsif terhadap kebutuhan lokal sekaligus mendukung pencapaian sasaran
pembangunan desa secara berkelanjutan. Kesepakatan yang dihasilkan dalam Muskal
selanjutnya menjadi pedoman bagi Tim Penyusun RKPKal dalam menyusun rancangan
dokumen perencanaan secara lebih rinci.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tenaga Pendamping
Profesional Desa Kapanewon Rongkop memberikan pendampingan teknis pada setiap
tahapan Muskal. Pendampingan meliputi fasilitasi pencermatan RPJMKal Tahun
2022–2027, penyusunan prioritas pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2027,
penyusunan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Kalurahan, pembentukan Tim
Penyusun RKPKal, hingga penandatanganan Berita Acara Hasil Pemutakhiran Indeks
Desa Tahun 2026. Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses
berjalan sesuai ketentuan regulasi, memenuhi kaidah administrasi pemerintahan
desa, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Pendamping Desa juga
memberikan penguatan terkait pentingnya perencanaan pembangunan berbasis data
serta pemanfaatan hasil pemutakhiran Indeks Desa sebagai salah satu instrumen
dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Proses pendampingan
dilaksanakan oleh Pendamping Desa Kapanewon Rongkop, yaitu Gunawan Aribowo,
Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Kehadiran TPP Desa merupakan bentuk
komitmen dalam meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan agar mampu
menyelenggarakan tata kelola pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara
pemerintah kalurahan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam
mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Musyawarah diawali dengan paparan Lurah Semugih
mengenai arah kebijakan pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2027 yang disusun
berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Dalam
pemaparannya disampaikan rencana kegiatan wajib dan prioritas pada lima bidang
pembangunan, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak Desa. Paparan
tersebut menjadi dasar pembahasan bersama seluruh peserta guna memperoleh
masukan dan penyempurnaan terhadap rencana kerja pemerintah kalurahan.
Musyawarah dihadiri oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop Arif
Khusnaindar, perwakilan UPT Puskesmas Rongkop, Koordinator PLKB Kapanewon
Rongkop, lembaga kemasyarakatan desa, Tuwanggana, Kader Pemberdayaan Masyarakat
Kalurahan, Kader Pembangunan Manusia, tokoh masyarakat, serta Tenaga Pendamping
Profesional Desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya
kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan yang
partisipatif dan inklusif. Forum Muskal juga menjadi ruang dialog untuk
menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kemampuan pendanaan dan arah kebijakan
pembangunan kalurahan. Dengan demikian, setiap program yang dirumuskan
diharapkan memiliki manfaat nyata serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta
melaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Kalurahan RKPKal Tahun
Anggaran 2027 serta Berita Acara Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 sebagai
bentuk pengesahan hasil kesepakatan bersama. Dokumen tersebut menjadi salah
satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPKal sebelum memasuki tahapan
penyempurnaan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Musyawarah Kalurahan
menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kalurahan bersama seluruh pemangku
kepentingan dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Peran aktif Tenaga Pendamping Profesional,
Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Pemerintah Kapanewon, serta seluruh unsur
masyarakat menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa
yang adaptif dan berkelanjutan. Melalui proses perencanaan yang partisipatif,
diharapkan setiap kebijakan pembangunan mampu memberikan dampak nyata terhadap
peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ketahanan desa. Sinergi
yang terbangun dalam Musyawarah Kalurahan juga menjadi bagian dari upaya
mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berdaya saing, serta selaras dengan
arah pembangunan nasional. Pemerintah Kalurahan Semugih bersama seluruh
pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan RKPKal
Tahun Anggaran 2027 hingga tahap pelaksanaan secara efektif, transparan, dan
akuntabel.
(Red-TPP Kap Rongkop/SAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar