Kamis, 16 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY di Seluruh Kalurahan

Rongkop, Gunungkidul – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop berhasil menuntaskan fasilitasi Pendataan Sosial Budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada minggu ketiga Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat basis data sosial budaya sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan kalurahan yang lebih tepat sasaran. Seluruh rangkaian pendataan telah selesai difasilitasi di 8 kalurahan yang berada di wilayah Kapanewon Rongkop. Keberhasilan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah kalurahan dengan Tim Pendamping Profesional dalam mewujudkan tata kelola pembangunan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan ini juga mendukung penguatan perencanaan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Tahapan pendataan paripurna dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, di tiga kalurahan terakhir, yakni Kalurahan Botodayaan, Semugih, dan Karangwuni. Kegiatan fasilitasi dilaksanakan oleh Tim Pendamping Profesional Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Dalam proses tersebut, tim memberikan pendampingan teknis, klarifikasi data, serta memastikan seluruh instrumen pendataan diisi sesuai kondisi riil di lapangan. Responden yang dilibatkan berasal dari unsur pemerintah kalurahan, meliputi Lurah, Carik, Pangripta, Ulu-ulu, dan Kamituwa sebagai penanggung jawab data pada masing-masing bidang pemerintahan. Keterlibatan aktif para pamong kalurahan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan validitas data yang dihimpun.

Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY mencakup lima kelompok data utama yang menggambarkan kondisi pembangunan di tingkat kalurahan. Aspek Pendidikan dan Budaya memuat antara lain informasi yang berkenaan mengenai layanan PAUD, angka Anak Tidak Sekolah (ATS), peserta didik putus sekolah, serta keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Aspek Pelayanan Kesehatan mencakup data Posyandu, kader Posyandu, Rumah Desa Sehat (RDS), dan berbagai layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, aspek Ketahanan Pangan mendokumentasikan sumber pembiayaan, keberadaan lumbung pangan, serta komoditas unggulan desa, sedangkan aspek Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Kebencanaan serta Inklusi Desa memuat data kelembagaan lingkungan, potensi kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, potensi unggulan kalurahan, hingga data kemiskinan berdasarkan desil 1 yang mengacu pada Surat Keputusan Lurah maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keseluruhan data tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

Selama proses pendampingan, Tim Pendamping Profesional tidak hanya memfasilitasi pengisian formulir, tetapi juga melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah kalurahan. Seluruh informasi yang dihimpun mengacu pada dokumen APBKalurahan Tahun Anggaran 2025 dan 2026, baik terkait pagu anggaran maupun realisasi kegiatan pembangunan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi, pelaksanaan program, dan kondisi faktual di lapangan. Peran TPP sebagai fasilitator menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan dalam pengelolaan data pembangunan yang berkualitas. Data yang akurat diharapkan mampu mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi pembangunan desa secara lebih terukur.

Dengan selesainya fasilitasi Pendataan Sosial Budaya di seluruh kalurahan wilayah Kapanewon Rongkop, diharapkan pemerintah daerah maupun pemerintah kalurahan memiliki basis data yang semakin kuat untuk mendukung pengambilan keputusan pembangunan. Data yang valid menjadi instrumen penting dalam penyusunan kebijakan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga pengembangan potensi lokal. Keberhasilan pelaksanaan pendataan ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Tim Pendamping Profesional akan terus mendukung pemerintah kalurahan dalam setiap tahapan pembangunan melalui pendampingan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan desa. Sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan pendamping desa diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan kalurahan yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

 (Red - TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS)

Selasa, 14 Juli 2026

Koordinasi Pendampingan,Penguatan Tak Berbatas Waktu

Ponjong(14/07/2026),Koordinasi pendampingan desa dengan fokus utamanya  menyamakan persepsi terkait kebijakan prioritas Dana Desa, penanggulangan kemiskinan, serta mengawal program strategis,layak menjadi agenda utama setiap tahap kerja TPP.

Langkah strategis dalam pelaksanaan koordinasi meliputi:

  • Penyusunan Rencana Aksi: Mengintegrasikan program desa dengan prioritas nasional, termasuk ketahanan pangan dan pemberdayaan BUMDes.
  • Evaluasi Rutin: Pertemuan berkala (biasanya bulanan di tingkat kecamatan) untuk memantau progres fisik, keuangan, dan mengatasi kendala di lapangan.
  • Peningkatan Kapasitas: Pelatihan teknis bagi kader desa agar masyarakat mampu mengelola potensi secara mandiri.
Herry dantosa, Korkab TPP Gunungkidul mengatakan, "Harapanya,hasil kerja terpantau,penyusunan aksi tersusun.(g.ab)

Kamis, 09 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Perkuat Validitas Data Melalui Fasilitasi Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY Tahun 2026








Tim Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop terus melaksanakan fasilitasi Pendataan Sosial Budaya Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyediaan data sosial budaya desa yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan kalurahan. Pendataan dilaksanakan pada delapan kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop dengan pendampingan langsung oleh Tim TPP Desa. Personel Tim TPP Kapanewon Rongkop yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Pendampingan dilakukan secara partisipatif melalui koordinasi, fasilitasi, serta verifikasi data bersama pemerintah kalurahan. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pembangunan desa berbasis data sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat desa dan penguatan sistem informasi desa. Kehadiran TPP diharapkan mampu memastikan kualitas data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Hingga awal Juli 2026, proses pendataan telah berhasil diselesaikan di tiga kalurahan, yaitu Kalurahan Karangwuni, Kalurahan Petir, dan Kalurahan Pucanganom. Penyelesaian pendataan di Kalurahan Pucanganom dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Proses pengumpulan data melibatkan informan utama dari unsur pemerintah kalurahan yang memahami kondisi sosial, ekonomi, dan pembangunan wilayahnya. Informan tersebut terdiri atas Lurah, Kamituwa, Pangripta, dan Ulu-ulu yang memberikan berbagai data sesuai dokumen resmi pemerintah kalurahan. Seluruh proses pendataan dilaksanakan melalui diskusi, klarifikasi, serta pencocokan data dengan dokumen administrasi yang tersedia. Pendamping Desa Profesional berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap indikator pendataan dipahami secara seragam oleh seluruh responden. Dengan mekanisme tersebut, data yang dihimpun diharapkan memiliki tingkat validitas dan reliabilitas yang tinggi sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.

Pendataan Sosial Budaya Tahun 2026 mencakup lima aspek utama yang menggambarkan kondisi pembangunan di tingkat kalurahan secara komprehensif. Aspek pertama adalah bidang pendidikan dan budaya yang memuat antara lain data mengenai jumlah PAUD, angka anak tidak sekolah atau putus sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/SMK, keberadaan PKBM, serta berbagai indikator pendidikan lainnya. Aspek kedua adalah pelayanan kesehatan yang meliputi jumlah Posyandu, jumlah kader Posyandu, keberadaan Rumah Desa Sehat (RDS), serta berbagai fasilitas pendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Aspek ketiga adalah ketahanan pangan yang memuat informasi mengenai sumber anggaran ketahanan pangan, keberadaan lumbung pangan desa, komoditas unggulan, dan berbagai program pendukung kemandirian pangan masyarakat. Aspek keempat mencakup sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kebencanaan yang mendokumentasikan kelembagaan pengelolaan sampah, jenis bencana yang sering terjadi, serta kegiatan pelestarian lingkungan yang didukung melalui APBDesa. Aspek kelima adalah inklusi desa yang memuat antara lain data mengenai potensi unggulan desa, jumlah kader pemberdayaan dan pembangunan desa, serta kondisi kemiskinan berdasarkan data individu desil satu yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala Desa maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kelima aspek tersebut merupakan indikator penting dalam menggambarkan tingkat perkembangan sosial budaya dan kapasitas pembangunan setiap kalurahan.

Dalam pelaksanaan pendataan, Tim Pendamping Profesional tidak hanya mendampingi proses pengisian instrumen, tetapi juga memberikan fasilitasi teknis kepada pemerintah kalurahan. Pendampingan dilakukan agar seluruh data yang dimasukkan benar-benar bersumber dari dokumen resmi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Responden utama dalam kegiatan ini berasal dari unsur Pangripta, Ulu-ulu, Kamituwa, dan Dukuh yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan data pemerintahan kalurahan. Seluruh data diverifikasi dengan mengacu pada dokumen APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 sehingga konsistensi informasi dapat terjaga. Pendekatan tersebut merupakan praktik yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti. Keberadaan data yang valid akan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pendampingan menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan basis data sosial budaya yang berkualitas.

Tim TPP Kapanewon Rongkop menargetkan seluruh proses pendataan pada delapan kalurahan dapat diselesaikan pada minggu ketiga bulan Juli 2026. Target tersebut disusun berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah dikoordinasikan bersama pemerintah kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop. Selain memastikan penyelesaian tepat waktu, Tim TPP juga terus melakukan koordinasi intensif agar kualitas data tetap menjadi prioritas utama. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah kalurahan dan tenaga pendamping dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian pendataan. Sinergi tersebut mencerminkan semangat pembangunan desa yang menempatkan pemerintah desa sebagai pelaku utama dengan dukungan pendamping profesional sebagai mitra strategis. Melalui kerja sama yang baik, berbagai kendala teknis selama proses pendataan dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah kalurahan dalam mengelola data pembangunan secara berkelanjutan.

Pendataan Sosial Budaya yang dilaksanakan oleh DPMK2PS Provinsi DIY merupakan bagian dari penguatan sistem data desa sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Ketersediaan data yang akurat akan mendukung penyusunan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengalokasian anggaran yang lebih efektif di tingkat kalurahan maupun kabupaten. Peran Pendamping Desa Profesional menjadi sangat strategis karena tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memastikan penerapan prinsip partisipatif, akuntabel, dan berbasis data dalam setiap tahapan kegiatan. Pendampingan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional mengenai pendampingan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, serta kebijakan Kementerian Desa mengenai pendampingan profesional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Di tingkat daerah, pelaksanaan pendataan ini mendukung upaya DPMK2PS Provinsi DIY dalam menyediakan basis data sosial budaya yang terintegrasi sebagai bahan perumusan kebijakan pembangunan wilayah. Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kalurahan, DPMK2PS Provinsi DIY, dan Tim Pendamping Profesional, diharapkan seluruh hasil pendataan mampu menjadi referensi yang kredibel bagi pembangunan desa yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Pendataan yang berkualitas pada akhirnya akan menjadi modal penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kapanewon Rongkop.

Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS

Kamis, 02 Juli 2026

 

TPP Desa Fasilitasi Musyawarah Kalurahan RKPKal TA 2027 di Kalurahan Semugih

Rongkop – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (2/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama Pemerintah Kalurahan Semugih tersebut merupakan tahapan strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan kalurahan. Musyawarah dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga kemasyarakatan, tenaga pendamping, serta berbagai pemangku kepentingan di tingkat kalurahan dan kapanewon. Pelaksanaan Muskal menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Penyusunan RKPKal dilaksanakan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan RKP Kalurahan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah kalurahan dalam menyusun program pembangunan yang selaras dengan kebijakan daerah maupun nasional. Melalui forum musyawarah ini diharapkan seluruh tahapan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Musyawarah Kalurahan bertujuan melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2022–2027 sebagai dasar penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027. Selain itu, forum juga membahas hasil evaluasi pelaksanaan RKP Kalurahan Tahun 2025 dan Tahun 2026 untuk mengidentifikasi capaian, kendala, serta peluang penyempurnaan program pembangunan pada tahun berikutnya. Proses evaluasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran desa. Hasil pencermatan RPJMKal dan evaluasi RKP kemudian disepakati bersama sebagai dasar penyusunan prioritas pembangunan tahun anggaran mendatang. Mekanisme tersebut mencerminkan penerapan prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses musyawarah diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan lokal sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan desa secara berkelanjutan. Kesepakatan yang dihasilkan dalam Muskal selanjutnya menjadi pedoman bagi Tim Penyusun RKPKal dalam menyusun rancangan dokumen perencanaan secara lebih rinci.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tenaga Pendamping Profesional Desa Kapanewon Rongkop memberikan pendampingan teknis pada setiap tahapan Muskal. Pendampingan meliputi fasilitasi pencermatan RPJMKal Tahun 2022–2027, penyusunan prioritas pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2027, penyusunan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Kalurahan, pembentukan Tim Penyusun RKPKal, hingga penandatanganan Berita Acara Hasil Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan regulasi, memenuhi kaidah administrasi pemerintahan desa, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Pendamping Desa juga memberikan penguatan terkait pentingnya perencanaan pembangunan berbasis data serta pemanfaatan hasil pemutakhiran Indeks Desa sebagai salah satu instrumen dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Proses pendampingan dilaksanakan oleh Pendamping Desa Kapanewon Rongkop, yaitu Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Kehadiran TPP Desa merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan agar mampu menyelenggarakan tata kelola pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kalurahan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Musyawarah diawali dengan paparan Lurah Semugih mengenai arah kebijakan pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Dalam pemaparannya disampaikan rencana kegiatan wajib dan prioritas pada lima bidang pembangunan, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak Desa. Paparan tersebut menjadi dasar pembahasan bersama seluruh peserta guna memperoleh masukan dan penyempurnaan terhadap rencana kerja pemerintah kalurahan. Musyawarah dihadiri oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop Arif Khusnaindar, perwakilan UPT Puskesmas Rongkop, Koordinator PLKB Kapanewon Rongkop, lembaga kemasyarakatan desa, Tuwanggana, Kader Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kader Pembangunan Manusia, tokoh masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional Desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan yang partisipatif dan inklusif. Forum Muskal juga menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kemampuan pendanaan dan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Dengan demikian, setiap program yang dirumuskan diharapkan memiliki manfaat nyata serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta melaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Kalurahan RKPKal Tahun Anggaran 2027 serta Berita Acara Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 sebagai bentuk pengesahan hasil kesepakatan bersama. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPKal sebelum memasuki tahapan penyempurnaan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Musyawarah Kalurahan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kalurahan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Peran aktif Tenaga Pendamping Profesional, Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Pemerintah Kapanewon, serta seluruh unsur masyarakat menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang adaptif dan berkelanjutan. Melalui proses perencanaan yang partisipatif, diharapkan setiap kebijakan pembangunan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ketahanan desa. Sinergi yang terbangun dalam Musyawarah Kalurahan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berdaya saing, serta selaras dengan arah pembangunan nasional. Pemerintah Kalurahan Semugih bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027 hingga tahap pelaksanaan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

(Red-TPP Kap Rongkop/SAS)

Selasa, 23 Juni 2026

Muskal RKP: Menajamkan Skala Prioritas dan Efisiensi Anggaran Demi Keberlanjutan Pembangunan Kalurahan."

Dari Gagasan Menjadi Karya Nyata: Pendampingan Penyusunan RKP Kalurahan

 Rongkop,(18/06/2026) Semangat membawa perubahan dari sekadar ide menjadi aksi nyata tergambar jelas dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.Forum strategis ini sukses mempertemukan berbagai unsur penting demi merumuskan arah pembangunan kalurahan yang tepat sasaran.

Acara ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Pendamping Desa, serta jajaran tokoh masyarakat yang antusias mengawal masa depan wilayahnya. Kehadiran seluruh elemen lintas sektor ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal transparansi dan partisipasi publik sejak tahap perencanaan.


Agenda utama dimulai dengan paparan komprehensif dari Pemerintah Kalurahan yang disampaikan langsung oleh Lurah, Bapak Surawan. Dalam penyampaiannya, Bapak Surawan menjabarkan secara rinci hasil evaluasi program kerja tahun anggaran 2025 serta capaian yang sedang berjalan di tahun anggaran 2026.
Evaluasi objektif ini menjadi pijakan krusial agar program yang dirancang dalam RKP mendatang tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, melainkan benar-benar bermutasi menjadi karya nyata yang menjawab kebutuhan riil masyarakat. Melalui pendampingan yang intensif dari Pendamping Desa dan masukan kritis dari Bamuskal serta tokoh warga, Muskal RKP ini diharapkan mampu melahirkan program kerja yang inovatif, akuntabel, dan mandiri demi kesejahteraan seluruh warga kalurahan. Asristya H

Jumat, 12 Juni 2026

 

Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (3)

Kapanewon Rongkop menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 yang diikuti oleh unsur Carik, Pangripta, dan Bamuskal dari Kalurahan Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayakan, Pringombo, Bohol, dan Melikan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat I Kapanewon Rongkop pada pukul 08.00–13.00 WIB tersebut difasilitasi oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, Arif Khusnaindar, bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop, yaitu Gunawan Aribowo, Sunu Aji, dan Aristya Hardiyanti. Rakor ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pemerintah kalurahan dan Bamuskal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKPKal merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun berikutnya. Oleh karena itu, pemahaman yang sama mengenai tahapan dan jadwal perencanaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif.

Dalam pengantarnya, Arif Khusnaindar menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa/Kalurahan, Musrenbang Kalurahan, dan penyusunan APBKal harus dilaksanakan sesuai siklus tahunan yang telah diatur pemerintah. Ia menyampaikan bahwa ketepatan waktu dalam setiap tahapan perencanaan akan berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Acuan utama yang digunakan dalam proses tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa. Regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif dan inklusif. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa.

Pada sesi materi, Gunawan Aribowo memaparkan secara rinci proses fasilitasi Musdes RKP Desa/Kalurahan yang dimulai dari pembentukan Tim Penyusun RKP Desa hingga pelaksanaan musyawarah. Ia menjelaskan bahwa Bamuskal memiliki peran strategis dalam menginisiasi dan menyelenggarakan Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, penyusunan dokumen pendukung, daftar usulan kegiatan, serta pelibatan unsur masyarakat harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku. Pendekatan partisipatif dalam Musdes menjadi salah satu prinsip utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Melalui proses yang transparan dan akuntabel, hasil Musdes diharapkan mampu menghasilkan prioritas pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.

JADUAL MUSDES RKP DESA DAN MUSRENBANG DESA

KAPANEWON RONGKOP TAHUN 2026 

NO

KALURAHAN

TANGGAL

KETERANGAN

1

MELIKAN

18 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

2

PUCANGANOM

18 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

3

BOHOL

24 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

4

PRINGOMBO

24 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

5

PETIR

25 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

6

SEMUGIH

25 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

7

KARANGWUNI

29 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

8

BOTODAYAAN

29 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

9

MELIKAN

26 AGUSTUS 2026

MUSRENBANG

10

PUCANGANOM

26 AGUSTUS 2026

MUSRENBANG

11

BOHOL

27 AGUSTUS 2026

MUSRENBANG

12

PRINGOMBO

27 AGUSTUS 2026

MUSRENBANG

13

PETIR

1 SEPTEMBER 2026

MUSRENBANG

14

SEMUGIH

1 SEPTEMBER 2026

MUSRENBANG

15

KARANGWUNI

2 SEPTEMBER 2026

MUSRENBANG

16

BOTODAYAAN

2 SEPTEMBER 2026

MUSRENBANG

Sebagai hasil rakor, seluruh peserta menyepakati jadwal pelaksanaan Musdes RKP Desa/Kalurahan pada bulan Juni 2026 sebagai langkah awal penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh kalurahan di Kapanewon Rongkop dalam menyusun agenda perencanaan pembangunan secara serentak dan terkoordinasi. Pendamping Desa bersama pemerintah kapanewon juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan teknis guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Fasilitasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Dengan sinergi antara pemerintah kalurahan, Bamuskal, dan pendamping desa, diharapkan dokumen RKPKal Tahun 2027 dapat disusun secara tepat waktu, tepat sasaran, dan mampu mendorong terwujudnya pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

(Red-Tim TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS)

Kamis, 11 Juni 2026

 Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (2)


Tahapan penyusunan RKP Desa sendiri diawali dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD sebagai forum penjaringan aspirasi masyarakat. Selanjutnya pemerintah desa melakukan sosialisasi, lokakarya desa, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga pelaksanaan Musrenbang Desa. Pada tahap Musrenbang Desa, seluruh usulan yang telah dihimpun dibahas kembali untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RKP Desa Tahun 2026. Pendamping Desa berfungsi sebagai fasilitator yang memastikan seluruh tahapan berlangsung secara transparan dan sesuai jadwal. Kehadiran pendamping juga membantu pemerintah desa memahami prosedur administrasi dan dokumentasi perencanaan. Proses yang tertib administrasi menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas pembangunan desa. Setelah seluruh tahapan selesai, RKP Desa ditetapkan sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun berikutnya. 

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan. Tim tersebut terdiri atas Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, Ketua LKMD atau LPMD sebagai sekretaris, serta anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Dalam proses pendampingan, Pendamping Desa memberikan penguatan kapasitas kepada tim agar mampu menyusun dokumen perencanaan secara sistematis. Penguatan tersebut mencakup teknik penyusunan program, penganggaran, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Tim Penyusun RKP Desa kemudian bertugas menyusun rancangan dokumen berdasarkan hasil Musdes dan lokakarya desa. Kualitas kerja tim sangat menentukan mutu dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas tim menjadi salah satu fokus utama dalam pendampingan desa. 

Selain menyusun program pembangunan, Musdes RKP Desa juga menjadi forum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, kritik, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut menjadi bahan penting dalam menentukan program prioritas yang lebih efektif pada tahun mendatang. Pendamping Desa mendorong agar setiap keputusan yang dihasilkan dalam Musdes didokumentasikan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat. Transparansi ini merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan. Kondisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 

Meski telah ditetapkan, dokumen RKP Desa tetap dapat mengalami perubahan apabila terjadi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi. Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Selain itu, perubahan mendasar kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota juga dapat menjadi alasan perubahan RKP Desa. Dalam situasi demikian, Pendamping Desa berperan membantu pemerintah desa melakukan penyesuaian dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting agar program pembangunan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebijakan nasional. Dengan pendampingan yang tepat, perubahan dokumen dapat dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Melalui Musdes RKP Desa Tahun 2026, diharapkan lahir perencanaan pembangunan desa yang lebih berkualitas, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. 

(Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS)

 

Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (1)


Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026, pada bulan Juni ini mulai memasuki tahapan Musyawarah Desa (Musdes) di berbagai wilayah. Kegiatan tersebut menjadi agenda penting dalam siklus pembangunan desa karena berfungsi sebagai forum penyepakatan arah pembangunan tahunan desa. Pendamping Desa bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan aktif memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Musdes tidak hanya menjadi ruang penyampaian usulan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif. Berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, kelompok tani, hingga kader pemberdayaan masyarakat desa dilibatkan dalam proses pembahasan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut bertujuan memastikan program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Pendekatan partisipatif ini menjadi amanat utama dalam sistem pembangunan desa di Indonesia.

Secara regulatif, penyusunan RKP Desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan desa dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya. Undang-Undang Desa juga mengatur bahwa RKP Desa merupakan penjabaran tahunan dari RPJM Desa yang menjadi dasar penyusunan APB Desa. Selain itu, pembangunan desa harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam menentukan prioritas pembangunan yang berkeadilan. Pendamping Desa berkewajiban memastikan substansi perencanaan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap program yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam pelaksanaan Musdes RKP Desa 2026, Pendamping Desa memfasilitasi proses identifikasi kebutuhan masyarakat melalui diskusi dan pemetaan potensi desa. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa usulan yang muncul berasal dari kebutuhan nyata masyarakat. Pendamping juga membantu pemerintah desa melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa agar program yang direncanakan tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah desa. Berbagai data sosial, ekonomi, dan infrastruktur desa digunakan sebagai bahan analisis dalam penyusunan prioritas kegiatan. Proses tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan berbasis data. Dengan metode tersebut, usulan pembangunan tidak hanya bersifat aspiratif tetapi juga terukur dan realistis. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara Musdes sebagai dasar penyusunan rancangan RKP Desa. Pendekatan ini sejalan dengan mekanisme penyusunan RKP Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. 

Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian dalam pendampingan adalah pemahaman mengenai kewenangan desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, kewenangan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan kegiatan harus terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan kewenangan desa. Langkah tersebut dilakukan agar program yang direncanakan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pendamping Desa turut memberikan penjelasan kepada peserta Musdes mengenai klasifikasi kewenangan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengusulkan kegiatan yang lebih tepat sasaran dan berpeluang besar untuk direalisasikan. Upaya ini juga mendukung efisiensi penggunaan anggaran desa pada tahun mendatang.

(Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS)

Rabu, 10 Juni 2026

Sinergi Pembangunan: Kapanewon Rongkop Fasilitasi Penyusunan RKP untuk 8 Kalurahan

RONGKOP –  Pemerintah Kapanewon Rongkop menggelar forum fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan. Agenda ini menjadi langkah awal strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan di seluruh wilayah Kapanewon Rongkop.

Kegiatan penting ini menghadirkan perwakilan dari 8 kalurahan yang ada di wilayah Kapanewon Rongkop. Hadir sebagai motor penggerak pembangunan desa:
  • Carik (Sekretaris Kalurahan)
  • Pangripta (Urusan Perencanaan)
  • BadanMusyawarahKalurahan(Bamuskal)
Mengacu Regulasi, Mengawal Transparansi
Fasilitasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap tahapan penyusunan RKP Kalurahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pertemuan ini mengupas tuntas regulasi terbaru yang menjadi payung hukum perencanaan tingkat kalurahan. Hal ini penting agar produk hukum dan anggaran yang dihasilkan nanti memiliki dasar yuridis yang kuat, akuntabel, dan bebas dari risiko maladministrasi.
Dari Perencanaan Muskal hingga Penyusunan Jadwal
Dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan dalam forum ini meliputi:
  • Pematangan Regulasi Muskal: Membedah tata cara, tahapan, dan indikator penilaian dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) agar sesuai dengan regulasi baku.
  • Penyusunan Jadwal Bersama: Guna memastikan seluruh tahapan berjalan tepat waktu, forum berhasil menyepakati dan mengunci jadwal pelaksanaan Muskal untuk masing-masing dari 8 kalurahan.
Jadwal yang tersusun rapi ini diharapkan mampu mempermudah koordinasi dan pengawasan, baik oleh pihak Kapanewon maupun masyarakat luas.

  TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY di Seluruh Kalurahan Rongkop, Gunungkidul – Tim Pendamping...