Kamis, 27 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih

Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop melaksanakan monitoring dan evaluasi serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (27/8/2026). Monitoring tersebut dilakukan oleh personel TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan kalurahan. Fokus monitoring diarahkan pada perkembangan realisasi kegiatan sarana prasarana dan non-sarana prasarana yang telah ditetapkan dalam APBKal Tahun Anggaran 2026. Secara normatif, pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.Pemerintah Kalurahan Semugih sendiri telah menetapkan APBKal Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kalurahan Nomor 08 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran berjalan. Monitoring tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, TPP melakukan penelusuran terhadap perkembangan realisasi kegiatan melalui data pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pemantauan mencakup dua indikator utama, yakni capaian serapan anggaran dan capaian output kegiatan. Penggunaan Siskeudes dalam proses monitoring memiliki relevansi penting karena aplikasi tersebut dikembangkan oleh BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pengelolaan keuangan desa dari tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. BPKP juga menjelaskan bahwa Siskeudes terus dikembangkan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil monitoring pada data Siskeudes Kalurahan Semugih, capaian serapan kegiatan tercatat sebesar 67,98 persen. Sementara itu, capaian output kegiatan berada pada angka 42,90 persen, sehingga masih terdapat selisih yang perlu menjadi perhatian dalam percepatan penyelesaian kegiatan dan kelengkapan administrasinya. Perbedaan antara capaian serapan dan output tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam evaluasi, karena keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga dari ketercapaian hasil kegiatan serta kelengkapan pertanggungjawabannya.

Hasil monitoring juga mengidentifikasi sejumlah kegiatan yang sampai dengan pelaksanaan monitoring belum terealisasi. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Agustus. Selain itu, masih terdapat kegiatan sarana prasarana fisik melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yakni kegiatan perawatan jalan desa dan pembangunan dua unit kios. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi karena perlu segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor target waktu Tahun Anggaran 2026. Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, regulasi tahun 2026 memang menempatkan aspek penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pemantauan, dan evaluasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Dana Desa. Di tingkat Kalurahan Semugih, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan juga perlu terus didukung dengan koordinasi antara Lurah, Pamong Kalurahan, pelaksana kegiatan anggaran, serta unsur pendampingan. Dengan demikian, hasil monitoring tidak semata-mata menjadi catatan administratif, melainkan dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun langkah percepatan terhadap kegiatan yang masih tertunda. Pendekatan tersebut sejalan dengan penguatan pengawasan berbasis data yang terus didorong BPKP melalui pengembangan Siskeudes dan instrumen pengawasan keuangan desa.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, pelaksanaan kegiatan di Kalurahan Semugih diketahui oleh Lurah dan melibatkan pelaksana kegiatan anggaran dari unsur Pamong Kalurahan, yaitu Pangripta, Ulu-ulu, dan Danarta. Keterlibatan unsur-unsur tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan memiliki kejelasan pelaksana, perkembangan pekerjaan, serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. TPP selanjutnya memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang telah dilaksanakan namun capaian outputnya belum sepenuhnya tercermin dalam sistem. BPKP menempatkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa.Oleh karena itu, percepatan penyelesaian LPJ menjadi bagian strategis agar realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan dapat segera terdokumentasi dan tercatat secara tertib. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga konsistensi antara realisasi anggaran, capaian fisik maupun nonfisik, serta bukti pertanggungjawaban kegiatan. Monitoring secara berkala diharapkan dapat membantu Pemerintah Kalurahan Semugih mengidentifikasi kendala lebih awal sekaligus mengambil langkah korektif sebelum mendekati akhir tahun anggaran.

Secara umum, hasil monitoring TPP menilai serapan Dana Desa Kalurahan Semugih pada Triwulan III Tahun Anggaran 2026 sudah cukup baik, dengan catatan masih diperlukan percepatan pada capaian output dan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban. Target yang diharapkan adalah penyelesaian seluruh kegiatan dan dokumen pendukung secara bertahap sehingga pada awal Desember 2026 capaian output dapat mendekati atau mencapai 100 persen. TPP juga mendorong Pemerintah Kalurahan agar kegiatan yang belum terealisasi, termasuk BLT Desa dan pekerjaan fisik PKTD, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kemampuan pelaksanaan di lapangan. Pada saat yang sama, pengendalian terhadap sisa anggaran perlu dilakukan secara cermat agar SILPA yang terbentuk pada akhir tahun tetap realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hasil evaluasi lapangan ini, toleransi SILPA yang diharapkan berada pada kisaran 2–5 persen, dengan tetap memperhatikan kondisi riil pelaksanaan kegiatan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Upaya tersebut penting karena tekanan fiskal dan tantangan eksekusi program desa pada 2026 juga menjadi perhatian dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa secara nasional. Dengan monitoring yang berkelanjutan, koordinasi lintas unsur, serta percepatan penyelesaian kegiatan dan LPJ, pengelolaan Dana Desa Kalurahan Semugih diharapkan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop/ SAS)

 

Jumat, 21 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Fasilitasi Rakor Persiapan Musrenbangkal 2026 di Delapan Kalurahan


Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) Tahun 2026 bagi delapan kalurahan dampingannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Kapanewon Rongkop. Fasilitasi dilakukan bersama Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop sebagai bagian dari upaya memastikan tahapan perencanaan pembangunan kalurahan berjalan sesuai ketentuan dan jadwal. Delapan kalurahan yang menjadi sasaran pendampingan meliputi Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayaan, Bohol, Pringombo, dan Melikan. Forum tersebut dihadiri Lurah, Pangripta, serta Ketua Bamuskal sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan proses perencanaan pembangunan di masing-masing kalurahan. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai teknis pelaksanaan Musrenbangkal dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027. Pendekatan tersebut sejalan dengan praktik perencanaan kalurahan di Gunungkidul yang menempatkan Musrenbangkal sebagai tahapan penting untuk membahas dan menyepakati arah serta prioritas pembangunan secara partisipatif.

Personel TPP Kapanewon Rongkop yang terlibat dalam proses fasilitasi tersebut adalah Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Ketiganya menjalankan fungsi pendampingan dengan memberikan penguatan kepada pemerintah kalurahan dan Bamuskal agar proses persiapan Musrenbangkal dapat dilaksanakan secara terarah. Rakor diawali dengan sambutan Panewu Rongkop yang menekankan pentingnya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menyiapkan agenda perencanaan pembangunan kalurahan. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan teknis pelaksanaan Musrenbangkal Tahun 2026 yang disampaikan TPP Desa Kapanewon Rongkop, Gunawan Aribowo. Materi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada peserta mengenai tahapan, substansi, serta hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan sebelum Musrenbangkal digelar di masing-masing kalurahan. Dalam praktiknya, keberadaan pendamping dalam tahapan perencanaan juga dapat memperkuat keterlibatan berbagai unsur, sebagaimana terlihat dalam sejumlah pelaksanaan Muskal dan Musrenbangkal di wilayah Gunungkidul yang melibatkan pemerintah kalurahan, Bamuskal, pendamping, serta unsur masyarakat. Melalui forum koordinasi tersebut, TPP berupaya memastikan setiap kalurahan memiliki kesiapan administratif, teknis, dan substansial sebelum memasuki tahapan Musrenbangkal.

Dalam paparannya, TPP mengacu pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2027 serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 merupakan regulasi yang secara khusus mengatur pedoman pembangunan desa dan masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memahami proses perencanaan pembangunan desa, termasuk keterkaitan antara perencanaan tahunan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masyarakat. Sementara itu, petunjuk teknis daerah menjadi acuan operasional agar penyusunan RKPKal Tahun 2027 dapat mengikuti tahapan dan tenggat yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah publikasi resmi pemerintah kalurahan di Gunungkidul pada tahun 2026 juga menunjukkan bahwa penyusunan RKPKal 2027 dilakukan melalui tahapan Muskal dan dilanjutkan dengan Musrenbangkal. Dengan demikian, materi yang disampaikan TPP tidak sekadar berorientasi pada pelaksanaan acara, tetapi juga memastikan proses perencanaan tetap berada dalam koridor regulasi dan siklus perencanaan pembangunan kalurahan. Hal tersebut penting agar hasil Musrenbangkal nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan dokumen RKPKal Tahun 2027.

Fasilitasi persiapan juga diarahkan pada penyamaan persepsi mengenai peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan Musrenbangkal. Pemerintah Kalurahan memiliki posisi penting dalam menyiapkan bahan perencanaan, sedangkan Bamuskal menjadi salah satu unsur strategis dalam proses musyawarah dan penetapan kesepakatan pembangunan. Kehadiran Pangripta dalam rakor turut memperkuat aspek teknis perencanaan karena penyusunan dokumen RKPKal membutuhkan ketelitian dalam merumuskan program, kegiatan, prioritas, serta kebutuhan pembangunan kalurahan. Pendamping Desa dalam konteks tersebut berperan memberikan fasilitasi, pembinaan, serta penguatan kapasitas agar proses perencanaan dapat dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan. Pola ini sejalan dengan pelaksanaan Musrenbangkal di sejumlah kalurahan Gunungkidul yang mempertemukan unsur pemerintah kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, pendamping, dan unsur masyarakat untuk membahas prioritas pembangunan. Melalui koordinasi sejak tahap persiapan, potensi perbedaan pemahaman mengenai mekanisme Musrenbangkal dapat diminimalkan sebelum forum musyawarah berlangsung di tingkat kalurahan. Pada akhirnya, kesiapan tersebut diharapkan dapat membantu setiap kalurahan menghasilkan proses perencanaan yang lebih tertib, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rakor kemudian diarahkan pada penyusunan kesepakatan jadwal pelaksanaan Musrenbangkal di delapan kalurahan damping­an Kapanewon Rongkop. Kesepakatan jadwal menjadi bagian penting karena rangkaian penyusunan RKPKal harus dilaksanakan secara berurutan dan menyesuaikan tahapan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis daerah. Publikasi Pemerintah Kalurahan Dengok, misalnya, mencatat bahwa tahapan penyusunan RKPKal 2027 mencakup Muskal, penyusunan rancangan RKPKal, Musrenbangkal, penyelesaian rancangan akhir, hingga penetapan RKPKal. Karena itu, penjadwalan Musrenbangkal di tingkat Kapanewon menjadi instrumen koordinasi untuk menjaga agar seluruh kalurahan dapat melaksanakan tahapan perencanaan secara tepat waktu. Selain jadwal Musrenbangkal, rakor juga menghasilkan kesepakatan mengenai jadwal Desk RKPKal tingkat Kapanewon yang akan ditetapkan berdasarkan hasil Musrenbangkal. Desk tersebut menjadi ruang koordinasi lanjutan untuk mencermati hasil perencanaan dan memastikan dokumen yang disusun kalurahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan adanya jadwal bersama, pemerintah kalurahan, Bamuskal, dan TPP memiliki acuan yang sama dalam mengawal rangkaian proses perencanaan pembangunan Tahun 2027.

Kegiatan koordinasi ditutup oleh Budjang Arif Khusnaindar selaku Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop. Penutupan tersebut menandai selesainya tahapan persiapan bersama sekaligus menguatkan komitmen seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil rakor di masing-masing kalurahan. Bagi TPP Desa, proses pendampingan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dilanjutkan dengan fasilitasi dan pemantauan agar pelaksanaan Musrenbangkal berjalan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan semacam ini menjadi penting karena Musrenbangkal merupakan forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan serta kemampuan sumber daya kalurahan. Hasil musyawarah nantinya diharapkan dapat menghasilkan prioritas pembangunan yang realistis, terukur, dan memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan kalurahan. Praktik tersebut sejalan dengan pelaksanaan Musrenbangkal di Gunungkidul yang menempatkan forum tersebut sebagai ruang pembahasan RKPKal sekaligus penyepakatan prioritas pembangunan dan berbagai usulan perencanaan lainnya. Dengan koordinasi antara TPP, Kapanewon, Pemerintah Kalurahan, dan Bamuskal, persiapan Musrenbangkal 2026 di delapan kalurahan dampingan Rongkop diharapkan berlangsung tertib, partisipatif, dan menghasilkan perencanaan pembangunan yang semakin berkualitas.

(Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop/ SAS)

Jumat, 14 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Fasilitasi Persiapan Pembangunan Sarpras Fisik Kalurahan Bohol

 


BOHOL, RONGKOP — Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi persiapan pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana fisik yang bersumber dari APBKal Dana Desa Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul. Fasilitasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus, dengan melibatkan personel TPP Kapanewon Rongkop, yakni Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan pemerintah kalurahan memiliki kesiapan administrasi, teknis, serta kelembagaan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Pengguna layanan dalam proses fasilitasi tersebut adalah Pamong Kalurahan Bohol, meliputi Lurah, Ulu-ulu, dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang dijabat Jagabaya. Secara kewilayahan, Bohol merupakan salah satu kalurahan di Kapanewon Rongkop dan memiliki delapan padukuhan, termasuk Wuru, Bohol, Bamban, dan Songgoringgi yang menjadi lokasi kegiatan pembangunan tahun ini.Fasilitasi TPP menjadi bagian penting untuk mempertemukan kebutuhan pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pertanggungjawaban di tingkat kalurahan. Dengan persiapan yang dilakukan sejak awal, pemerintah kalurahan diharapkan dapat melaksanakan kegiatan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dua kegiatan fisik yang menjadi fokus persiapan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Padukuhan Wuru dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Padukuhan Bohol, Bamban, serta Songgoringgi. Untuk kegiatan JUT di Padukuhan Wuru, volume pekerjaan tercatat sebesar 45 meter kubik dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp94.253.584. Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebanyak lima orang dengan waktu pelaksanaan yang direncanakan selama tiga bulan. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam fasilitasi adalah pengaturan pasokan material, yaitu seluruh material harus sudah tersedia atau selesai didroping satu bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan sesuai akad kontrak dengan pemasok. Ketepatan perencanaan material dipandang penting agar tahapan pekerjaan tidak terhambat ketika kegiatan fisik mulai berjalan. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di kalurahan, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di kalurahan sebagai salah satu acuan pelaksanaan. Karena itu, fasilitasi TPP tidak hanya berorientasi pada dimulainya pekerjaan di lapangan, tetapi juga memastikan setiap tahapan memiliki dasar dokumen dan mekanisme yang jelas.

Sementara itu, kegiatan RTLH dipersiapkan di tiga padukuhan, yakni Padukuhan Bohol, Bamban, dan Songgoringgi, dengan total lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai RAB kegiatan RTLH tersebut sebesar Rp51.295.000 dengan stimulan sebesar Rp10 juta untuk masing-masing KPM, sedangkan sebaran penerima terdiri atas tiga keluarga di Padukuhan Bohol serta masing-masing satu keluarga di Padukuhan Bamban dan Songgoringgi. Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh TPK yang beranggotakan lima orang dengan jangka waktu pelaksanaan selama tiga bulan. Fasilitasi TPP diarahkan agar pelaksanaan pembangunan tidak berhenti pada kesiapan penerima manfaat dan lokasi, tetapi juga didukung dokumen kegiatan yang lengkap sejak tahap awal. Pemerintah Kalurahan Bohol perlu memastikan kesesuaian antara perencanaan kegiatan, penganggaran dalam APBKal, dan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Kalurahan. Hal tersebut sejalan dengan praktik penyelenggaraan pembangunan kalurahan yang menempatkan perencanaan sebagai proses partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat, sebagaimana terlihat dalam musyawarah penyusunan RKP Kalurahan Bohol yang melibatkan pemerintah kalurahan, kapanewon, pendamping, serta unsur kelembagaan terkait. Dengan demikian, kegiatan RTLH diharapkan memberikan manfaat langsung bagi lima keluarga penerima sekaligus berjalan sesuai prosedur administrasi dan tata kelola pembangunan kalurahan.

Dalam proses fasilitasi, TPP memberikan perhatian khusus terhadap kelengkapan bukti dokumen dan kesesuaian administrasi kegiatan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Pencermatan antara lain dilakukan terhadap Peraturan Kalurahan, Surat Keputusan Lurah tentang pembentukan TPK, serta kesesuaian RAB yang tercantum dalam APBKal dengan RAB dan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Kalurahan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki dasar penganggaran dan pelaksanaan yang jelas. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 sendiri merupakan regulasi mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan dan telah digunakan sebagai salah satu rujukan dalam berbagai dokumen kegiatan pembangunan kalurahan di Gunungkidul. Dalam materi tata kelola pengadaan yang merujuk pada Perbup tersebut, pengadaan di kalurahan antara lain menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi landasan penting agar pembangunan sarpras tidak hanya menghasilkan keluaran fisik, tetapi juga memenuhi aspek tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, TPP menempatkan pencermatan dokumen sebagai bagian integral dari pendampingan, bukan sekadar tahapan administratif sebelum pekerjaan dimulai.

Fasilitasi yang diselesaikan pada Kamis, 13 Agustus tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi antara TPP dengan pemerintah Kalurahan Bohol untuk menyamakan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan. TPP mendorong Pamong Kalurahan dan TPK untuk memahami tugas, tanggung jawab, jadwal, kebutuhan material, serta bukti administrasi yang harus disiapkan selama proses pembangunan. Untuk pekerjaan JUT, perhatian diarahkan pada kepastian kesiapan material, kesesuaian volume dan RAB, serta pengendalian waktu pelaksanaan selama tiga bulan. Untuk kegiatan RTLH, perhatian diarahkan pada kesiapan lima KPM, kesesuaian nilai stimulan, lokasi pembangunan, serta kelengkapan dokumen pendukung masing-masing penerima manfaat. Pendekatan tersebut penting karena pemerintah kalurahan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan pembangunan dan harus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Situs resmi Kalurahan Bohol juga menunjukkan bahwa pemerintah kalurahan terus menjalankan fungsi perencanaan dan koordinasi pembangunan bersama unsur kapanewon serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendampingan yang dilakukan secara sistematis, potensi kesalahan administrasi maupun kendala pelaksanaan diharapkan dapat diminimalkan sejak tahap persiapan.

Dengan selesainya fasilitasi persiapan, Kalurahan Bohol memiliki dasar koordinasi yang lebih jelas untuk memasuki tahapan pelaksanaan pembangunan JUT dan RTLH sesuai rencana kegiatan. TPP Kapanewon Rongkop selanjutnya berperan dalam pendampingan proses pembangunan sesuai fungsi pendampingan, termasuk mendorong tertib administrasi, pemantauan perkembangan kegiatan, dan penyelesaian kendala yang muncul di lapangan. Pembangunan JUT di Padukuhan Wuru diharapkan dapat mendukung akses masyarakat terhadap kawasan usaha tani, sedangkan program RTLH diarahkan untuk membantu meningkatkan kualitas hunian lima keluarga penerima manfaat. Kedua kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sarana prasarana kalurahan perlu disiapkan secara berimbang antara aspek fisik, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola anggaran. Keterlibatan TPK, Pamong Kalurahan, masyarakat, pemasok material, serta KPM menjadi unsur penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks Bohol, pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat juga memiliki relevansi dengan proses perencanaan kalurahan yang menekankan kebutuhan riil, skala prioritas, serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, fasilitasi TPP Kapanewon Rongkop diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan sarpras fisik Kalurahan Bohol yang tertib, partisipatif, transparan, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Red-TPP Desa Kap Rongkop/SAS

Kamis, 13 Agustus 2026

Bersama Membangun Desa: Tertib Dokumen, Lancar Pembangunan

Rongkop,_(13/08/2026) Pemerintah Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas dan transparansi pembangunan infrastruktur desa. Komitmen ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan koordinasi berkala yang membahas secara mendalam tentang kesesuaian kontrak serta tertib administrasi pendukung.

Seluruh rangkaian evaluasi ini mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, salah satunya Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan.
Perjalanan Koordinasi: Dari Kalurahan hingga Kapanewon
Demi memastikan proyek fisik berjalan tanpa hambatan, koordinasi intensif ini telah dilaksanakan lebih dari satu kali:
  • Pertemuan Pertama (Tingkat Kalurahan):
    Koordinasi perdana digelar langsung di lingkungan Kalurahan Bohol. Pertemuan awal ini melibatkan jajaran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) selaku pelaksana lapangan dan Plt Ulu-Ulu yang  selaku pelaksana kegiatan yang membidangi pembangunan infrastruktur dan PD dan PLD Kapanewon Rongkop. Agenda pertama fokus pada pemetaan awal berkas dan kesesuaian fisik bangunan.
  • Pertemuan Kedua (Tingkat Kapanewon):
    Melanjutkan hasil evaluasi pertama, koordinasi berikutnya diperluas dan dilaksanakan di Kapanewon Rongkop. Pertemuan bertempat di Ruang Jawatan Kemakmuran (atau yang akrab disebut Ruang Jamur). Pihak Kapanewon bersama Tim Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa melalui Jawatan Kemakmuran memfasilitasi jalannya sinkronisasi dokumen ini secara mendetail.
Pejabat yang Hadir dalam Sinkronisasi Berkas
Mengingat pentingnya keabsahan dokumen pengadaan konstruksi ini, pertemuan kedua di Ruang Jamur dihadiri langsung oleh pemangku kebijakan strategis Kalurahan Bohol, antara lain:
  • Plt Lurah (Lutrah) Kalurahan Bohol
  • Plt Carik Kalurahan Bohol (selaku koordinator pengelolaan keuangan desa)
  • Plt Ulu-Ulu Kalurahan Bohol (selaku PKPK - Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan bidang pembangunan)
  • Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop (selaku pembina dan pengawas kegiatan tingkat kapanewon)


Fokus Utama: Kesesuaian Kontrak dan Aturan PBJ
Dalam dua kali pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan agar seluruh dokumen pengadaan wajib benar-benar sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Apa yang tertuang dalam dokumen kontrak—mulai dari spesifikasi material, volume bangunan, hingga lini masa pengerjaan—harus dipatuhi secara ketat.
Sesuai amanat aturan PBJ Kalurahan, tertib administrasi bukan sekadar pengisian dokumen di atas kertas. Berkas yang lengkap dan sesuai regulasi merupakan bukti nyata bahwa pembangunan di Kalurahan Bohol dilaksanakan secara transparan, efisien, akuntabel, dan mengutamakan pemberdayaan masyarakat setempat.
Melalui sinergi yang kuat antara TPK, jajaran Pemerintah Kalurahan Bohol, dan bimbingan dari Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, diharapkan seluruh proyek konstruksi dapat selesai tepat waktu, tertib secara hukum, serta membawa manfaat jangka panjang bagi kemakmuran warga Bohol. (Asristya Hardiyanti)

Kamis, 06 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Pendataan Potensi Desa DPMK2PS DIY Tahun 2026

RONGKOP – Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop berhasil menyelesaikan fasilitasi Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada delapan kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan basis data pembangunan desa yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan berbasis potensi wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap selama pekan pertama Agustus 2026 melalui pendampingan intensif oleh Tim Pendamping Desa Profesional kepada pemerintah kalurahan. Proses fasilitasi berjalan sesuai jadwal dan seluruh tahapan pendataan berhasil diselesaikan tepat waktu. Keberhasilan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara DPMK2PS DIY, pemerintah kalurahan, dan Tim Pendamping Desa dalam mendukung penguatan tata kelola pembangunan berbasis data. Pendataan potensi desa juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan. Hasil pendataan diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi riil setiap kalurahan sehingga dapat dimanfaatkan dalam penyusunan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Pelaksanaan fasilitasi di lapangan dilakukan oleh Tim Personel TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Ketiganya mendampingi aparatur pemerintah kalurahan selama proses pengumpulan, verifikasi, dan validasi data agar sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh DPMK2PS DIY. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi langsung bersama pemerintah kalurahan dengan mengedepankan prinsip partisipatif dan kolaboratif. Dalam setiap tahapan, TPP memberikan pendampingan teknis terhadap pengisian instrumen sekaligus memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan. Peran tersebut sejalan dengan fungsi Tenaga Pendamping Profesional dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa melalui fasilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas tata kelola pembangunan desa. Kehadiran TPP juga menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan sehingga pelaksanaan pendataan dapat berlangsung efektif dan efisien. Melalui pendampingan yang sistematis, kualitas data yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis bukti dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu tahapan akhir kegiatan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika Pendataan Potensi Desa di Kalurahan Bohol berhasil diselesaikan. Pada kegiatan tersebut, proses pengumpulan informasi melibatkan Pamong Kalurahan sebagai responden utama, yakni Pangripta dan Staf Umum Kalurahan Bohol. Informasi yang diberikan diverifikasi bersama Tim Pendamping Desa untuk memastikan setiap data yang dicatat sesuai dengan dokumen administrasi maupun kondisi aktual di lapangan. Penyelesaian pendataan di Kalurahan Bohol sekaligus menandai rampungnya proses fasilitasi pada seluruh delapan kalurahan di Kapanewon Rongkop. Dengan demikian, target penyelesaian pendataan yang direncanakan pada minggu pertama Agustus 2026 berhasil dicapai sesuai jadwal. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan Tim Pendamping Desa berjalan secara optimal. Keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan komitmen bersama dalam mendukung penyediaan data pembangunan desa yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan perencanaan pembangunan.

Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 mencakup empat aspek utama yang menggambarkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan setiap kalurahan secara komprehensif. Aspek pertama adalah Profil Kalurahan yang memuat informasi mengenai kondisi wilayah, pemerintahan, kependudukan, serta sarana dan prasarana dasar. Aspek kedua adalah Ekonomi Produktif Kalurahan yang mendokumentasikan potensi usaha masyarakat, kegiatan ekonomi lokal, dan sumber daya ekonomi yang dimiliki setiap wilayah. Selanjutnya, aspek Sosial Budaya Kalurahan menghimpun informasi mengenai pendidikan, kesehatan, kelembagaan masyarakat, kehidupan sosial, hingga pelestarian budaya lokal. Sementara itu, aspek Lingkungan Kalurahan memuat data mengenai kondisi lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur lingkungan, serta potensi kerawanan bencana yang terdapat di wilayah kalurahan. Keempat aspek tersebut disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai potensi dan tantangan pembangunan di tingkat desa. Melalui data yang lengkap dan valid, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Dalam proses pendataan, responden berasal dari unsur pemerintah kalurahan yang memiliki kewenangan dan penguasaan terhadap data administrasi maupun kondisi wilayah. Responden tersebut meliputi Lurah, Pangripta, Ulu-ulu, serta Staf Umum Kalurahan yang memberikan informasi sesuai bidang tugas masing-masing. Tim Pendamping Desa memfasilitasi proses wawancara, klarifikasi, serta pengecekan silang terhadap berbagai informasi agar kualitas data tetap terjaga. Pendekatan partisipatif yang diterapkan memungkinkan setiap kalurahan menyampaikan potensi lokal maupun perkembangan wilayah secara lebih komprehensif. Selain menghasilkan data yang akurat, proses pendampingan juga menjadi media peningkatan kapasitas aparatur kalurahan dalam pengelolaan data pembangunan. Pendataan yang dilakukan secara kolaboratif diharapkan mampu memperkuat sistem informasi pembangunan desa yang berkesinambungan. Dengan tersedianya data yang valid, pemerintah kalurahan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Rampungnya fasilitasi Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 di seluruh wilayah Kapanewon Rongkop menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan Tenaga Pendamping Profesional mampu menghasilkan data pembangunan yang berkualitas. Basis data tersebut akan menjadi salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan potensi lokal, serta evaluasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. Peran TPP sebagai fasilitator dan pendamping pembangunan desa semakin strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ke depan, hasil pendataan diharapkan terus diperbarui secara berkala agar mampu menggambarkan dinamika perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan di setiap kalurahan. Data yang akurat juga akan memperkuat proses pengambilan keputusan berbasis bukti sehingga program pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPMK2PS DIY bersama pemerintah kalurahan diharapkan terus menjaga komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data desa sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan. Melalui sinergi yang terus terbangun, pembangunan desa di Kapanewon Rongkop diharapkan semakin adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.

Red-TPP Kap Rongkop/SAS

Kamis, 30 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Dampingi Pendataan Potensi Desa DPMKP2KB DIY 2026, Empat Kalurahan Rampung

RONGKOP – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop terus mengoptimalkan pendampingan dan fasilitasi Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKP2KB) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung di delapan kalurahan se-Kapanewon Rongkop ini bertujuan menghimpun data potensi desa secara akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berbasis data. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak empat kalurahan, yakni Karangwuni, Petir, Semugih, dan Melikan, telah menyelesaikan proses pendataan. Sementara empat kalurahan lainnya masih melanjutkan tahapan pengisian dengan target penyelesaian pada minggu pertama Agustus 2026. Pendampingan dilakukan secara intensif oleh Tim TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kehadiran TPP menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pendataan berjalan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan DPMKP2KB DIY. Melalui pendampingan tersebut, kualitas data yang dihasilkan diharapkan semakin akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pendamping Profesional berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah kalurahan sejak tahap persiapan hingga penyelesaian penginputan data. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi, konsultasi teknis, serta asistensi langsung kepada pamong kalurahan yang bertugas sebagai operator pendataan. Pengisian data dilaksanakan oleh pamong kalurahan atau staf kaur yang ditunjuk oleh Carik dengan menggunakan aplikasi Survey123 pada telepon seluler yang telah disediakan oleh DPMKP2KB DIY. TPP juga memberikan pendampingan mengenai tata cara penggunaan aplikasi, pemahaman indikator, hingga pengecekan kelengkapan data sebelum dikirim ke sistem. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan kesalahan pengisian sekaligus memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas aparatur kalurahan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan. Pendampingan yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran pelaksanaan pendataan di wilayah Kapanewon Rongkop.

Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 mencakup empat bidang utama yang menggambarkan kondisi aktual setiap kalurahan. Bidang pertama adalah Profil Desa yang memuat informasi mengenai pemerintahan, kependudukan, wilayah, kelembagaan, serta sarana dan prasarana dasar. Bidang kedua adalah Ekonomi Produktif yang mendata potensi usaha masyarakat, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan pelaku UMKM. Selanjutnya, bidang Sosial berisi data mengenai pendidikan, kesehatan, kelembagaan masyarakat, serta kondisi sosial kependudukan. Adapun bidang Lingkungan mendokumentasikan kondisi sumber daya alam, pengelolaan lingkungan hidup, sanitasi, hingga potensi kebencanaan pada masing-masing kalurahan. Keempat bidang tersebut menjadi fondasi penting dalam penyusunan profil potensi desa yang komprehensif sehingga mampu menggambarkan kondisi riil setiap wilayah. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah kalurahan dalam merumuskan program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Meskipun pelaksanaan pendataan berjalan sesuai rencana, sejumlah kendala teknis masih ditemui di lapangan. Hambatan utama yang dihadapi adalah keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah Kapanewon Rongkop yang belum sepenuhnya terjangkau layanan operator seluler. Kondisi tersebut memengaruhi proses sinkronisasi data dan pengambilan titik koordinat melalui fitur geotagging pada aplikasi Survey123 yang membutuhkan koneksi internet. Untuk mengatasi kendala tersebut, Tim Pendamping Profesional bersama pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian waktu dan lokasi penginputan agar proses pengiriman data tetap dapat dilakukan secara optimal. Koordinasi yang terus dibangun antara DPMKP2KB DIY, Pemerintah Kapanewon Rongkop, pemerintah kalurahan, dan Tim TPP menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pelaksanaan kegiatan. Sinergi tersebut menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menghasilkan data potensi desa yang valid, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi perencanaan pembangunan desa berbasis data. Dengan target penyelesaian pada minggu pertama Agustus 2026, seluruh pihak optimistis pendataan di delapan kalurahan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pendataan Potensi Desa tidak hanya menjadi kegiatan pengumpulan data administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui penyediaan informasi yang akurat dan terintegrasi. Data yang lengkap akan memberikan gambaran mengenai potensi, permasalahan, dan kebutuhan masing-masing kalurahan sehingga menjadi dasar penyusunan program pembangunan yang lebih efektif. Dalam konteks tersebut, keberadaan Tim Pendamping Profesional memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah kalurahan dalam memastikan setiap tahapan pendataan berlangsung sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Pendampingan yang dilakukan juga mencerminkan fungsi TPP dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui asistensi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan pendataan di Kapanewon Rongkop diharapkan dapat mendukung tersedianya basis data pembangunan desa yang berkualitas serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan. Hasil pendataan selanjutnya akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan kalurahan yang partisipatif, berbasis data, dan berkelanjutan.

Red-TPP Desa Kap Rongkop/SAS

Jumat, 24 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Review RPJMKal Menyesuaikan Perpanjangan Masa Jabatan Lurah


Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop telah menyelesaikan rangkaian fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) pada minggu keempat Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional mengenai masa jabatan lurah yang kini menjadi delapan tahun sehingga dokumen perencanaan pembangunan kalurahan perlu disesuaikan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses perubahan RPJMKal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain memberikan arahan teknis, TPP Desa juga memastikan setiap tahapan review dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah kalurahan dan unsur masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Penyelesaian fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga sinkronisasi antara regulasi terbaru dengan dokumen pembangunan jangka menengah di tingkat kalurahan.

Pelaksanaan fasilitasi terakhir dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 di Kalurahan Bohol, melalui kegiatan pendampingan secara maraton di tiga kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop mulai hari Kamis, 16 Juli, yaitu Kalurahan Karangwuni, Semugih, dan Bohol. Kegiatan tersebut difokuskan pada pendampingan proses penyesuaian RPJMKal sebagai konsekuensi atas perubahan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Tim fasilitasi terdiri atas Pendamping Desa Profesional Kapanewon Rongkop, yakni Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti, yang bekerja bersama Pemerintah Kapanewon Rongkop melalui Kepala Jawatan Kemakmuran, Arif Khusnaindar. Kolaborasi antara pendamping profesional dan pemerintah kapanewon menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan implementasi regulasi dapat diterapkan secara tepat di tingkat kalurahan. Sinergi tersebut juga memperkuat fungsi pendampingan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan fasilitasi tersebut, unsur pemerintah kalurahan yang hadir meliputi Lurah, Carik, Pangripta, Ulu-ulu, Kamituwa, dan Dukuh sebagai pamong kalurahan yang memiliki peran strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan agar setiap tahapan perubahan RPJMKal dapat dipahami secara menyeluruh sehingga pelaksanaannya berlangsung efektif. TPP Desa memberikan penjelasan teknis mengenai alur, mekanisme, serta substansi perubahan dokumen agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun substantif. Diskusi yang berlangsung juga dimanfaatkan sebagai forum konsultasi untuk menjawab berbagai pertanyaan dari pemerintah kalurahan mengenai implementasi regulasi terbaru. Pendekatan partisipatif tersebut menjadi salah satu prinsip utama dalam pendampingan pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Selama proses pendampingan, TPP Desa menjelaskan secara rinci enam tahapan utama dalam pelaksanaan review RPJMKal. Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim penyusun, kajian keadaan kalurahan dan evaluasi RPJMKal sebelumnya, pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) penyusunan perubahan RPJMKal, penyusunan rancangan perubahan RPJMKal, penyelenggaraan Musrenbang Kalurahan untuk pembahasan perubahan RPJMKal, serta penetapan dokumen perubahan RPJMKal. Penjelasan tersebut bertujuan agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pendampingan juga menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen RPJMKal dengan arah pembangunan daerah maupun kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, dokumen hasil review diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan kalurahan yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan review RPJMKal di Kapanewon Rongkop mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa atau lurah menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Selain itu, proses penyusunan perubahan RPJMKal juga berpedoman pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan dan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam melakukan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan. Dengan telah selesainya proses fasilitasi oleh Tim Pendamping Profesional Desa Kapanewon Rongkop, pemerintah kalurahan diharapkan dapat melanjutkan tahapan penyusunan dan penetapan perubahan RPJMKal secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan pendampingan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran TPP Desa dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan desa dapat diimplementasikan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas perencanaan pembangunan kalurahan.

Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS

Kamis, 16 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY di Seluruh Kalurahan

Rongkop, Gunungkidul – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop berhasil menuntaskan fasilitasi Pendataan Sosial Budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada minggu ketiga Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat basis data sosial budaya sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan kalurahan yang lebih tepat sasaran. Seluruh rangkaian pendataan telah selesai difasilitasi di 8 kalurahan yang berada di wilayah Kapanewon Rongkop. Keberhasilan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah kalurahan dengan Tim Pendamping Profesional dalam mewujudkan tata kelola pembangunan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan ini juga mendukung penguatan perencanaan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Tahapan pendataan paripurna dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, di tiga kalurahan terakhir, yakni Kalurahan Botodayaan, Semugih, dan Karangwuni. Kegiatan fasilitasi dilaksanakan oleh Tim Pendamping Profesional Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Aristya Hardiyanti. Dalam proses tersebut, tim memberikan pendampingan teknis, klarifikasi data, serta memastikan seluruh instrumen pendataan diisi sesuai kondisi riil di lapangan. Responden yang dilibatkan berasal dari unsur pemerintah kalurahan, meliputi Lurah, Carik, Pangripta, Ulu-ulu, dan Kamituwa sebagai penanggung jawab data pada masing-masing bidang pemerintahan. Keterlibatan aktif para pamong kalurahan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan validitas data yang dihimpun.

Pendataan Sosial Budaya DPMK2PS DIY mencakup lima kelompok data utama yang menggambarkan kondisi pembangunan di tingkat kalurahan. Aspek Pendidikan dan Budaya memuat antara lain informasi yang berkenaan mengenai layanan PAUD, angka Anak Tidak Sekolah (ATS), peserta didik putus sekolah, serta keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Aspek Pelayanan Kesehatan mencakup data Posyandu, kader Posyandu, Rumah Desa Sehat (RDS), dan berbagai layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, aspek Ketahanan Pangan mendokumentasikan sumber pembiayaan, keberadaan lumbung pangan, serta komoditas unggulan desa, sedangkan aspek Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Kebencanaan serta Inklusi Desa memuat data kelembagaan lingkungan, potensi kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, potensi unggulan kalurahan, hingga data kemiskinan berdasarkan desil 1 yang mengacu pada Surat Keputusan Lurah maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keseluruhan data tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

Selama proses pendampingan, Tim Pendamping Profesional tidak hanya memfasilitasi pengisian formulir, tetapi juga melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah kalurahan. Seluruh informasi yang dihimpun mengacu pada dokumen APBKalurahan Tahun Anggaran 2025 dan 2026, baik terkait pagu anggaran maupun realisasi kegiatan pembangunan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi, pelaksanaan program, dan kondisi faktual di lapangan. Peran TPP sebagai fasilitator menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan dalam pengelolaan data pembangunan yang berkualitas. Data yang akurat diharapkan mampu mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi pembangunan desa secara lebih terukur.

Dengan selesainya fasilitasi Pendataan Sosial Budaya di seluruh kalurahan wilayah Kapanewon Rongkop, diharapkan pemerintah daerah maupun pemerintah kalurahan memiliki basis data yang semakin kuat untuk mendukung pengambilan keputusan pembangunan. Data yang valid menjadi instrumen penting dalam penyusunan kebijakan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga pengembangan potensi lokal. Keberhasilan pelaksanaan pendataan ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Tim Pendamping Profesional akan terus mendukung pemerintah kalurahan dalam setiap tahapan pembangunan melalui pendampingan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan desa. Sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan pendamping desa diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan kalurahan yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

 (Red - TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS)

  TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesion...