TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih
Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop melaksanakan monitoring dan evaluasi serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (27/8/2026). Monitoring tersebut dilakukan oleh personel TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan kalurahan. Fokus monitoring diarahkan pada perkembangan realisasi kegiatan sarana prasarana dan non-sarana prasarana yang telah ditetapkan dalam APBKal Tahun Anggaran 2026. Secara normatif, pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.Pemerintah Kalurahan Semugih sendiri telah menetapkan APBKal Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kalurahan Nomor 08 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran berjalan. Monitoring tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, TPP melakukan penelusuran terhadap perkembangan realisasi kegiatan melalui data pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pemantauan mencakup dua indikator utama, yakni capaian serapan anggaran dan capaian output kegiatan. Penggunaan Siskeudes dalam proses monitoring memiliki relevansi penting karena aplikasi tersebut dikembangkan oleh BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pengelolaan keuangan desa dari tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. BPKP juga menjelaskan bahwa Siskeudes terus dikembangkan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil monitoring pada data Siskeudes Kalurahan Semugih, capaian serapan kegiatan tercatat sebesar 67,98 persen. Sementara itu, capaian output kegiatan berada pada angka 42,90 persen, sehingga masih terdapat selisih yang perlu menjadi perhatian dalam percepatan penyelesaian kegiatan dan kelengkapan administrasinya. Perbedaan antara capaian serapan dan output tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam evaluasi, karena keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga dari ketercapaian hasil kegiatan serta kelengkapan pertanggungjawabannya.
Hasil monitoring juga mengidentifikasi sejumlah kegiatan yang sampai dengan pelaksanaan monitoring belum terealisasi. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Agustus. Selain itu, masih terdapat kegiatan sarana prasarana fisik melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yakni kegiatan perawatan jalan desa dan pembangunan dua unit kios. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi karena perlu segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor target waktu Tahun Anggaran 2026. Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, regulasi tahun 2026 memang menempatkan aspek penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pemantauan, dan evaluasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Dana Desa. Di tingkat Kalurahan Semugih, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan juga perlu terus didukung dengan koordinasi antara Lurah, Pamong Kalurahan, pelaksana kegiatan anggaran, serta unsur pendampingan. Dengan demikian, hasil monitoring tidak semata-mata menjadi catatan administratif, melainkan dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun langkah percepatan terhadap kegiatan yang masih tertunda. Pendekatan tersebut sejalan dengan penguatan pengawasan berbasis data yang terus didorong BPKP melalui pengembangan Siskeudes dan instrumen pengawasan keuangan desa.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, pelaksanaan kegiatan di Kalurahan Semugih diketahui oleh Lurah dan melibatkan pelaksana kegiatan anggaran dari unsur Pamong Kalurahan, yaitu Pangripta, Ulu-ulu, dan Danarta. Keterlibatan unsur-unsur tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan memiliki kejelasan pelaksana, perkembangan pekerjaan, serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. TPP selanjutnya memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang telah dilaksanakan namun capaian outputnya belum sepenuhnya tercermin dalam sistem. BPKP menempatkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa.Oleh karena itu, percepatan penyelesaian LPJ menjadi bagian strategis agar realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan dapat segera terdokumentasi dan tercatat secara tertib. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga konsistensi antara realisasi anggaran, capaian fisik maupun nonfisik, serta bukti pertanggungjawaban kegiatan. Monitoring secara berkala diharapkan dapat membantu Pemerintah Kalurahan Semugih mengidentifikasi kendala lebih awal sekaligus mengambil langkah korektif sebelum mendekati akhir tahun anggaran.
Secara umum, hasil monitoring TPP menilai serapan Dana Desa Kalurahan Semugih pada Triwulan III Tahun Anggaran 2026 sudah cukup baik, dengan catatan masih diperlukan percepatan pada capaian output dan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban. Target yang diharapkan adalah penyelesaian seluruh kegiatan dan dokumen pendukung secara bertahap sehingga pada awal Desember 2026 capaian output dapat mendekati atau mencapai 100 persen. TPP juga mendorong Pemerintah Kalurahan agar kegiatan yang belum terealisasi, termasuk BLT Desa dan pekerjaan fisik PKTD, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kemampuan pelaksanaan di lapangan. Pada saat yang sama, pengendalian terhadap sisa anggaran perlu dilakukan secara cermat agar SILPA yang terbentuk pada akhir tahun tetap realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hasil evaluasi lapangan ini, toleransi SILPA yang diharapkan berada pada kisaran 2–5 persen, dengan tetap memperhatikan kondisi riil pelaksanaan kegiatan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Upaya tersebut penting karena tekanan fiskal dan tantangan eksekusi program desa pada 2026 juga menjadi perhatian dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa secara nasional. Dengan monitoring yang berkelanjutan, koordinasi lintas unsur, serta percepatan penyelesaian kegiatan dan LPJ, pengelolaan Dana Desa Kalurahan Semugih diharapkan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop/ SAS)

