Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat
Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (1)
Secara regulatif, penyusunan RKP Desa berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan
berdasarkan kewenangan desa dan melibatkan masyarakat dalam proses
perencanaannya. Undang-Undang Desa juga mengatur bahwa RKP Desa merupakan
penjabaran tahunan dari RPJM Desa yang menjadi dasar penyusunan APB Desa.
Selain itu, pembangunan desa harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Prinsip-prinsip tersebut menjadi
fondasi utama dalam menentukan prioritas pembangunan yang berkeadilan.
Pendamping Desa berkewajiban memastikan substansi perencanaan tetap sejalan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap program
yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan Musdes RKP Desa 2026,
Pendamping Desa memfasilitasi proses identifikasi kebutuhan masyarakat melalui
diskusi dan pemetaan potensi desa. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa
usulan yang muncul berasal dari kebutuhan nyata masyarakat. Pendamping juga
membantu pemerintah desa melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa agar
program yang direncanakan tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka
menengah desa. Berbagai data sosial, ekonomi, dan infrastruktur desa digunakan
sebagai bahan analisis dalam penyusunan prioritas kegiatan. Proses tersebut
sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan
berbasis data. Dengan metode tersebut, usulan pembangunan tidak hanya bersifat
aspiratif tetapi juga terukur dan realistis. Hasil pembahasan kemudian
dituangkan dalam berita acara Musdes sebagai dasar penyusunan rancangan RKP
Desa. Pendekatan ini sejalan dengan mekanisme penyusunan RKP Desa yang diatur
dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian dalam pendampingan adalah pemahaman mengenai kewenangan desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, kewenangan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan kegiatan harus terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan kewenangan desa. Langkah tersebut dilakukan agar program yang direncanakan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pendamping Desa turut memberikan penjelasan kepada peserta Musdes mengenai klasifikasi kewenangan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengusulkan kegiatan yang lebih tepat sasaran dan berpeluang besar untuk direalisasikan. Upaya ini juga mendukung efisiensi penggunaan anggaran desa pada tahun mendatang.
(Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar