Kamis, 11 Juni 2026

 

Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (1)


Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026, pada bulan Juni ini mulai memasuki tahapan Musyawarah Desa (Musdes) di berbagai wilayah. Kegiatan tersebut menjadi agenda penting dalam siklus pembangunan desa karena berfungsi sebagai forum penyepakatan arah pembangunan tahunan desa. Pendamping Desa bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan aktif memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Musdes tidak hanya menjadi ruang penyampaian usulan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif. Berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, kelompok tani, hingga kader pemberdayaan masyarakat desa dilibatkan dalam proses pembahasan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut bertujuan memastikan program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Pendekatan partisipatif ini menjadi amanat utama dalam sistem pembangunan desa di Indonesia.

Secara regulatif, penyusunan RKP Desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan desa dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya. Undang-Undang Desa juga mengatur bahwa RKP Desa merupakan penjabaran tahunan dari RPJM Desa yang menjadi dasar penyusunan APB Desa. Selain itu, pembangunan desa harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam menentukan prioritas pembangunan yang berkeadilan. Pendamping Desa berkewajiban memastikan substansi perencanaan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap program yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam pelaksanaan Musdes RKP Desa 2026, Pendamping Desa memfasilitasi proses identifikasi kebutuhan masyarakat melalui diskusi dan pemetaan potensi desa. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa usulan yang muncul berasal dari kebutuhan nyata masyarakat. Pendamping juga membantu pemerintah desa melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa agar program yang direncanakan tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah desa. Berbagai data sosial, ekonomi, dan infrastruktur desa digunakan sebagai bahan analisis dalam penyusunan prioritas kegiatan. Proses tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan berbasis data. Dengan metode tersebut, usulan pembangunan tidak hanya bersifat aspiratif tetapi juga terukur dan realistis. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara Musdes sebagai dasar penyusunan rancangan RKP Desa. Pendekatan ini sejalan dengan mekanisme penyusunan RKP Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. 

Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian dalam pendampingan adalah pemahaman mengenai kewenangan desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, kewenangan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan kegiatan harus terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan kewenangan desa. Langkah tersebut dilakukan agar program yang direncanakan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pendamping Desa turut memberikan penjelasan kepada peserta Musdes mengenai klasifikasi kewenangan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengusulkan kegiatan yang lebih tepat sasaran dan berpeluang besar untuk direalisasikan. Upaya ini juga mendukung efisiensi penggunaan anggaran desa pada tahun mendatang.

(Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (3) Kapanewon Rongkop menggelar Rapat Koord...