Jumat, 12 Juni 2026

 

Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (3)

Kapanewon Rongkop menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 yang diikuti oleh unsur Carik, Pangripta, dan Bamuskal dari Kalurahan Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayakan, Pringombo, Bohol, dan Melikan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat I Kapanewon Rongkop pada pukul 08.00–13.00 WIB tersebut difasilitasi oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, Arif Khusnaindar, bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop, yaitu Gunawan Aribowo, Sunu Aji, dan Aristya Hardiyanti. Rakor ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pemerintah kalurahan dan Bamuskal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKPKal merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun berikutnya. Oleh karena itu, pemahaman yang sama mengenai tahapan dan jadwal perencanaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif.

Dalam pengantarnya, Arif Khusnaindar menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa/Kalurahan, Musrenbang Kalurahan, dan penyusunan APBKal harus dilaksanakan sesuai siklus tahunan yang telah diatur pemerintah. Ia menyampaikan bahwa ketepatan waktu dalam setiap tahapan perencanaan akan berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Acuan utama yang digunakan dalam proses tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa. Regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif dan inklusif. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa.

Pada sesi materi, Gunawan Aribowo memaparkan secara rinci proses fasilitasi Musdes RKP Desa/Kalurahan yang dimulai dari pembentukan Tim Penyusun RKP Desa hingga pelaksanaan musyawarah. Ia menjelaskan bahwa Bamuskal memiliki peran strategis dalam menginisiasi dan menyelenggarakan Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, penyusunan dokumen pendukung, daftar usulan kegiatan, serta pelibatan unsur masyarakat harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku. Pendekatan partisipatif dalam Musdes menjadi salah satu prinsip utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Melalui proses yang transparan dan akuntabel, hasil Musdes diharapkan mampu menghasilkan prioritas pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.

JADUAL MUSDES RKP DESA DAN MUSRENBANG DESA

KAPANEWON RONGKOP TAHUN 2026 

NO

KALURAHAN

TANGGAL

KETERANGAN

1

MELIKAN

18 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

2

PUCANGANOM

18 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

3

BOHOL

24 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

4

PRINGOMBO

24 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

5

PETIR

25 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

6

SEMUGIH

25 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

7

KARANGWUNI

29 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

8

BOTODAYAAN

29 JUNI 2026

MUSDES RKPDES

9

MELIKAN

26 AGUSTUS 2026

MUSRENBANG

10

PUCANGANOM

26 AGUSTUS 2026

MUSRENBANG

11

BOHOL

27 AGUSTUS 2026

MUSRENBANG

12

PRINGOMBO

27 AGUSTUS 2026

MUSRENBANG

13

PETIR

1 SEPTEMBER 2026

MUSRENBANG

14

SEMUGIH

1 SEPTEMBER 2026

MUSRENBANG

15

KARANGWUNI

2 SEPTEMBER 2026

MUSRENBANG

16

BOTODAYAAN

2 SEPTEMBER 2026

MUSRENBANG

Sebagai hasil rakor, seluruh peserta menyepakati jadwal pelaksanaan Musdes RKP Desa/Kalurahan pada bulan Juni 2026 sebagai langkah awal penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh kalurahan di Kapanewon Rongkop dalam menyusun agenda perencanaan pembangunan secara serentak dan terkoordinasi. Pendamping Desa bersama pemerintah kapanewon juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan teknis guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Fasilitasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Dengan sinergi antara pemerintah kalurahan, Bamuskal, dan pendamping desa, diharapkan dokumen RKPKal Tahun 2027 dapat disusun secara tepat waktu, tepat sasaran, dan mampu mendorong terwujudnya pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

(Red-Tim TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (3) Kapanewon Rongkop menggelar Rapat Koord...