Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (3)
Kapanewon Rongkop menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran
2027 yang diikuti oleh unsur Carik, Pangripta, dan Bamuskal dari Kalurahan
Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayakan, Pringombo, Bohol, dan
Melikan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat I Kapanewon Rongkop pada
pukul 08.00–13.00 WIB tersebut difasilitasi oleh Kepala Jawatan Kemakmuran
Kapanewon Rongkop, Arif Khusnaindar, bersama Tim Pendamping Profesional (TPP)
Desa Kapanewon Rongkop, yaitu Gunawan Aribowo, Sunu Aji, dan Aristya
Hardiyanti. Rakor ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan
kapasitas pemerintah kalurahan dan Bamuskal dalam menyusun perencanaan
pembangunan yang partisipatif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyusunan RKPKal merupakan tahapan penting dalam siklus
perencanaan pembangunan desa yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun berikutnya. Oleh karena itu, pemahaman
yang sama mengenai tahapan dan jadwal perencanaan menjadi faktor penting dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif.
Dalam pengantarnya, Arif Khusnaindar menegaskan
bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa/Kalurahan, Musrenbang Kalurahan,
dan penyusunan APBKal harus dilaksanakan sesuai siklus tahunan yang telah
diatur pemerintah. Ia menyampaikan bahwa ketepatan waktu dalam setiap tahapan
perencanaan akan berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat. Acuan utama yang digunakan dalam proses tersebut
adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa yang mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga
evaluasi pembangunan desa. Regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai
subjek pembangunan melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif dan inklusif.
Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan
benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan
desa.
Pada sesi materi, Gunawan Aribowo memaparkan
secara rinci proses fasilitasi Musdes RKP Desa/Kalurahan yang dimulai dari
pembentukan Tim Penyusun RKP Desa hingga pelaksanaan musyawarah. Ia menjelaskan
bahwa Bamuskal memiliki peran strategis dalam menginisiasi dan menyelenggarakan
Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain
itu, penyusunan dokumen pendukung, daftar usulan kegiatan, serta pelibatan
unsur masyarakat harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi
yang berlaku. Pendekatan partisipatif dalam Musdes menjadi salah satu prinsip
utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan peraturan turunannya. Melalui proses yang transparan dan akuntabel,
hasil Musdes diharapkan mampu menghasilkan prioritas pembangunan yang
berkualitas dan berkelanjutan.
JADUAL MUSDES RKP DESA DAN MUSRENBANG
DESA
KAPANEWON RONGKOP TAHUN 2026
|
NO |
KALURAHAN |
TANGGAL |
KETERANGAN |
|
1 |
MELIKAN |
18 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
2 |
PUCANGANOM |
18 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
3 |
BOHOL |
24 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
4 |
PRINGOMBO |
24 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
5 |
PETIR |
25 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
6 |
SEMUGIH |
25 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
7 |
KARANGWUNI |
29 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
8 |
BOTODAYAAN |
29 JUNI 2026 |
MUSDES RKPDES |
|
9 |
MELIKAN |
26 AGUSTUS 2026 |
MUSRENBANG |
|
10 |
PUCANGANOM |
26 AGUSTUS 2026 |
MUSRENBANG |
|
11 |
BOHOL |
27 AGUSTUS 2026 |
MUSRENBANG |
|
12 |
PRINGOMBO |
27 AGUSTUS 2026 |
MUSRENBANG |
|
13 |
PETIR |
1 SEPTEMBER 2026 |
MUSRENBANG |
|
14 |
SEMUGIH |
1 SEPTEMBER 2026 |
MUSRENBANG |
|
15 |
KARANGWUNI |
2 SEPTEMBER 2026 |
MUSRENBANG |
|
16 |
BOTODAYAAN |
2 SEPTEMBER 2026 |
MUSRENBANG |
Sebagai hasil rakor, seluruh peserta menyepakati
jadwal pelaksanaan Musdes RKP Desa/Kalurahan pada bulan Juni 2026 sebagai
langkah awal penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut
diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh kalurahan di Kapanewon
Rongkop dalam menyusun agenda perencanaan pembangunan secara serentak dan
terkoordinasi. Pendamping Desa bersama pemerintah kapanewon juga berkomitmen
untuk terus melakukan pendampingan teknis guna memastikan setiap tahapan
berjalan sesuai ketentuan. Fasilitasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada
aspek administrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas partisipasi
masyarakat dalam proses perencanaan. Dengan sinergi antara pemerintah
kalurahan, Bamuskal, dan pendamping desa, diharapkan dokumen RKPKal Tahun 2027
dapat disusun secara tepat waktu, tepat sasaran, dan mampu mendorong
terwujudnya pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
(Red-Tim TPP Desa Kapanewon Rongkop/SAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar