TPP Kapanewon Rongkop Fasilitasi Rakor
Persiapan Musrenbangkal 2026 di Delapan Kalurahan
Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) Tahun 2026 bagi delapan kalurahan dampingannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Kapanewon Rongkop. Fasilitasi dilakukan bersama Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop sebagai bagian dari upaya memastikan tahapan perencanaan pembangunan kalurahan berjalan sesuai ketentuan dan jadwal. Delapan kalurahan yang menjadi sasaran pendampingan meliputi Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayaan, Bohol, Pringombo, dan Melikan. Forum tersebut dihadiri Lurah, Pangripta, serta Ketua Bamuskal sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan proses perencanaan pembangunan di masing-masing kalurahan. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai teknis pelaksanaan Musrenbangkal dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027. Pendekatan tersebut sejalan dengan praktik perencanaan kalurahan di Gunungkidul yang menempatkan Musrenbangkal sebagai tahapan penting untuk membahas dan menyepakati arah serta prioritas pembangunan secara partisipatif.
Personel TPP Kapanewon Rongkop yang terlibat dalam proses fasilitasi tersebut adalah Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Ketiganya menjalankan fungsi pendampingan dengan memberikan penguatan kepada pemerintah kalurahan dan Bamuskal agar proses persiapan Musrenbangkal dapat dilaksanakan secara terarah. Rakor diawali dengan sambutan Panewu Rongkop yang menekankan pentingnya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menyiapkan agenda perencanaan pembangunan kalurahan. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan teknis pelaksanaan Musrenbangkal Tahun 2026 yang disampaikan TPP Desa Kapanewon Rongkop, Gunawan Aribowo. Materi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada peserta mengenai tahapan, substansi, serta hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan sebelum Musrenbangkal digelar di masing-masing kalurahan. Dalam praktiknya, keberadaan pendamping dalam tahapan perencanaan juga dapat memperkuat keterlibatan berbagai unsur, sebagaimana terlihat dalam sejumlah pelaksanaan Muskal dan Musrenbangkal di wilayah Gunungkidul yang melibatkan pemerintah kalurahan, Bamuskal, pendamping, serta unsur masyarakat. Melalui forum koordinasi tersebut, TPP berupaya memastikan setiap kalurahan memiliki kesiapan administratif, teknis, dan substansial sebelum memasuki tahapan Musrenbangkal.
Dalam paparannya, TPP mengacu pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2027 serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 merupakan regulasi yang secara khusus mengatur pedoman pembangunan desa dan masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memahami proses perencanaan pembangunan desa, termasuk keterkaitan antara perencanaan tahunan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masyarakat. Sementara itu, petunjuk teknis daerah menjadi acuan operasional agar penyusunan RKPKal Tahun 2027 dapat mengikuti tahapan dan tenggat yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah publikasi resmi pemerintah kalurahan di Gunungkidul pada tahun 2026 juga menunjukkan bahwa penyusunan RKPKal 2027 dilakukan melalui tahapan Muskal dan dilanjutkan dengan Musrenbangkal. Dengan demikian, materi yang disampaikan TPP tidak sekadar berorientasi pada pelaksanaan acara, tetapi juga memastikan proses perencanaan tetap berada dalam koridor regulasi dan siklus perencanaan pembangunan kalurahan. Hal tersebut penting agar hasil Musrenbangkal nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan dokumen RKPKal Tahun 2027.
Fasilitasi persiapan juga diarahkan pada penyamaan persepsi mengenai peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan Musrenbangkal. Pemerintah Kalurahan memiliki posisi penting dalam menyiapkan bahan perencanaan, sedangkan Bamuskal menjadi salah satu unsur strategis dalam proses musyawarah dan penetapan kesepakatan pembangunan. Kehadiran Pangripta dalam rakor turut memperkuat aspek teknis perencanaan karena penyusunan dokumen RKPKal membutuhkan ketelitian dalam merumuskan program, kegiatan, prioritas, serta kebutuhan pembangunan kalurahan. Pendamping Desa dalam konteks tersebut berperan memberikan fasilitasi, pembinaan, serta penguatan kapasitas agar proses perencanaan dapat dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan. Pola ini sejalan dengan pelaksanaan Musrenbangkal di sejumlah kalurahan Gunungkidul yang mempertemukan unsur pemerintah kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, pendamping, dan unsur masyarakat untuk membahas prioritas pembangunan. Melalui koordinasi sejak tahap persiapan, potensi perbedaan pemahaman mengenai mekanisme Musrenbangkal dapat diminimalkan sebelum forum musyawarah berlangsung di tingkat kalurahan. Pada akhirnya, kesiapan tersebut diharapkan dapat membantu setiap kalurahan menghasilkan proses perencanaan yang lebih tertib, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rakor kemudian diarahkan pada penyusunan kesepakatan jadwal pelaksanaan Musrenbangkal di delapan kalurahan dampingan Kapanewon Rongkop. Kesepakatan jadwal menjadi bagian penting karena rangkaian penyusunan RKPKal harus dilaksanakan secara berurutan dan menyesuaikan tahapan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis daerah. Publikasi Pemerintah Kalurahan Dengok, misalnya, mencatat bahwa tahapan penyusunan RKPKal 2027 mencakup Muskal, penyusunan rancangan RKPKal, Musrenbangkal, penyelesaian rancangan akhir, hingga penetapan RKPKal. Karena itu, penjadwalan Musrenbangkal di tingkat Kapanewon menjadi instrumen koordinasi untuk menjaga agar seluruh kalurahan dapat melaksanakan tahapan perencanaan secara tepat waktu. Selain jadwal Musrenbangkal, rakor juga menghasilkan kesepakatan mengenai jadwal Desk RKPKal tingkat Kapanewon yang akan ditetapkan berdasarkan hasil Musrenbangkal. Desk tersebut menjadi ruang koordinasi lanjutan untuk mencermati hasil perencanaan dan memastikan dokumen yang disusun kalurahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan adanya jadwal bersama, pemerintah kalurahan, Bamuskal, dan TPP memiliki acuan yang sama dalam mengawal rangkaian proses perencanaan pembangunan Tahun 2027.
Kegiatan koordinasi ditutup oleh Budjang Arif Khusnaindar selaku Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop. Penutupan tersebut menandai selesainya tahapan persiapan bersama sekaligus menguatkan komitmen seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil rakor di masing-masing kalurahan. Bagi TPP Desa, proses pendampingan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dilanjutkan dengan fasilitasi dan pemantauan agar pelaksanaan Musrenbangkal berjalan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan semacam ini menjadi penting karena Musrenbangkal merupakan forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan serta kemampuan sumber daya kalurahan. Hasil musyawarah nantinya diharapkan dapat menghasilkan prioritas pembangunan yang realistis, terukur, dan memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan kalurahan. Praktik tersebut sejalan dengan pelaksanaan Musrenbangkal di Gunungkidul yang menempatkan forum tersebut sebagai ruang pembahasan RKPKal sekaligus penyepakatan prioritas pembangunan dan berbagai usulan perencanaan lainnya. Dengan koordinasi antara TPP, Kapanewon, Pemerintah Kalurahan, dan Bamuskal, persiapan Musrenbangkal 2026 di delapan kalurahan dampingan Rongkop diharapkan berlangsung tertib, partisipatif, dan menghasilkan perencanaan pembangunan yang semakin berkualitas.
(Red-TPP Desa
Kapanewon Rongkop/ SAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar