Kamis, 27 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih

Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop melaksanakan monitoring dan evaluasi serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (27/8/2026). Monitoring tersebut dilakukan oleh personel TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan kalurahan. Fokus monitoring diarahkan pada perkembangan realisasi kegiatan sarana prasarana dan non-sarana prasarana yang telah ditetapkan dalam APBKal Tahun Anggaran 2026. Secara normatif, pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.Pemerintah Kalurahan Semugih sendiri telah menetapkan APBKal Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kalurahan Nomor 08 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran berjalan. Monitoring tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, TPP melakukan penelusuran terhadap perkembangan realisasi kegiatan melalui data pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pemantauan mencakup dua indikator utama, yakni capaian serapan anggaran dan capaian output kegiatan. Penggunaan Siskeudes dalam proses monitoring memiliki relevansi penting karena aplikasi tersebut dikembangkan oleh BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pengelolaan keuangan desa dari tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. BPKP juga menjelaskan bahwa Siskeudes terus dikembangkan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil monitoring pada data Siskeudes Kalurahan Semugih, capaian serapan kegiatan tercatat sebesar 67,98 persen. Sementara itu, capaian output kegiatan berada pada angka 42,90 persen, sehingga masih terdapat selisih yang perlu menjadi perhatian dalam percepatan penyelesaian kegiatan dan kelengkapan administrasinya. Perbedaan antara capaian serapan dan output tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam evaluasi, karena keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga dari ketercapaian hasil kegiatan serta kelengkapan pertanggungjawabannya.

Hasil monitoring juga mengidentifikasi sejumlah kegiatan yang sampai dengan pelaksanaan monitoring belum terealisasi. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Agustus. Selain itu, masih terdapat kegiatan sarana prasarana fisik melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yakni kegiatan perawatan jalan desa dan pembangunan dua unit kios. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi karena perlu segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor target waktu Tahun Anggaran 2026. Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, regulasi tahun 2026 memang menempatkan aspek penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pemantauan, dan evaluasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Dana Desa. Di tingkat Kalurahan Semugih, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan juga perlu terus didukung dengan koordinasi antara Lurah, Pamong Kalurahan, pelaksana kegiatan anggaran, serta unsur pendampingan. Dengan demikian, hasil monitoring tidak semata-mata menjadi catatan administratif, melainkan dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun langkah percepatan terhadap kegiatan yang masih tertunda. Pendekatan tersebut sejalan dengan penguatan pengawasan berbasis data yang terus didorong BPKP melalui pengembangan Siskeudes dan instrumen pengawasan keuangan desa.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, pelaksanaan kegiatan di Kalurahan Semugih diketahui oleh Lurah dan melibatkan pelaksana kegiatan anggaran dari unsur Pamong Kalurahan, yaitu Pangripta, Ulu-ulu, dan Danarta. Keterlibatan unsur-unsur tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan memiliki kejelasan pelaksana, perkembangan pekerjaan, serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. TPP selanjutnya memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang telah dilaksanakan namun capaian outputnya belum sepenuhnya tercermin dalam sistem. BPKP menempatkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa.Oleh karena itu, percepatan penyelesaian LPJ menjadi bagian strategis agar realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan dapat segera terdokumentasi dan tercatat secara tertib. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga konsistensi antara realisasi anggaran, capaian fisik maupun nonfisik, serta bukti pertanggungjawaban kegiatan. Monitoring secara berkala diharapkan dapat membantu Pemerintah Kalurahan Semugih mengidentifikasi kendala lebih awal sekaligus mengambil langkah korektif sebelum mendekati akhir tahun anggaran.

Secara umum, hasil monitoring TPP menilai serapan Dana Desa Kalurahan Semugih pada Triwulan III Tahun Anggaran 2026 sudah cukup baik, dengan catatan masih diperlukan percepatan pada capaian output dan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban. Target yang diharapkan adalah penyelesaian seluruh kegiatan dan dokumen pendukung secara bertahap sehingga pada awal Desember 2026 capaian output dapat mendekati atau mencapai 100 persen. TPP juga mendorong Pemerintah Kalurahan agar kegiatan yang belum terealisasi, termasuk BLT Desa dan pekerjaan fisik PKTD, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kemampuan pelaksanaan di lapangan. Pada saat yang sama, pengendalian terhadap sisa anggaran perlu dilakukan secara cermat agar SILPA yang terbentuk pada akhir tahun tetap realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hasil evaluasi lapangan ini, toleransi SILPA yang diharapkan berada pada kisaran 2–5 persen, dengan tetap memperhatikan kondisi riil pelaksanaan kegiatan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Upaya tersebut penting karena tekanan fiskal dan tantangan eksekusi program desa pada 2026 juga menjadi perhatian dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa secara nasional. Dengan monitoring yang berkelanjutan, koordinasi lintas unsur, serta percepatan penyelesaian kegiatan dan LPJ, pengelolaan Dana Desa Kalurahan Semugih diharapkan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop/ SAS)

 

Jumat, 21 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Fasilitasi Rakor Persiapan Musrenbangkal 2026 di Delapan Kalurahan


Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) Tahun 2026 bagi delapan kalurahan dampingannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Kapanewon Rongkop. Fasilitasi dilakukan bersama Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop sebagai bagian dari upaya memastikan tahapan perencanaan pembangunan kalurahan berjalan sesuai ketentuan dan jadwal. Delapan kalurahan yang menjadi sasaran pendampingan meliputi Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayaan, Bohol, Pringombo, dan Melikan. Forum tersebut dihadiri Lurah, Pangripta, serta Ketua Bamuskal sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan proses perencanaan pembangunan di masing-masing kalurahan. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai teknis pelaksanaan Musrenbangkal dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027. Pendekatan tersebut sejalan dengan praktik perencanaan kalurahan di Gunungkidul yang menempatkan Musrenbangkal sebagai tahapan penting untuk membahas dan menyepakati arah serta prioritas pembangunan secara partisipatif.

Personel TPP Kapanewon Rongkop yang terlibat dalam proses fasilitasi tersebut adalah Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Ketiganya menjalankan fungsi pendampingan dengan memberikan penguatan kepada pemerintah kalurahan dan Bamuskal agar proses persiapan Musrenbangkal dapat dilaksanakan secara terarah. Rakor diawali dengan sambutan Panewu Rongkop yang menekankan pentingnya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menyiapkan agenda perencanaan pembangunan kalurahan. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan teknis pelaksanaan Musrenbangkal Tahun 2026 yang disampaikan TPP Desa Kapanewon Rongkop, Gunawan Aribowo. Materi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada peserta mengenai tahapan, substansi, serta hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan sebelum Musrenbangkal digelar di masing-masing kalurahan. Dalam praktiknya, keberadaan pendamping dalam tahapan perencanaan juga dapat memperkuat keterlibatan berbagai unsur, sebagaimana terlihat dalam sejumlah pelaksanaan Muskal dan Musrenbangkal di wilayah Gunungkidul yang melibatkan pemerintah kalurahan, Bamuskal, pendamping, serta unsur masyarakat. Melalui forum koordinasi tersebut, TPP berupaya memastikan setiap kalurahan memiliki kesiapan administratif, teknis, dan substansial sebelum memasuki tahapan Musrenbangkal.

Dalam paparannya, TPP mengacu pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2027 serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 merupakan regulasi yang secara khusus mengatur pedoman pembangunan desa dan masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memahami proses perencanaan pembangunan desa, termasuk keterkaitan antara perencanaan tahunan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masyarakat. Sementara itu, petunjuk teknis daerah menjadi acuan operasional agar penyusunan RKPKal Tahun 2027 dapat mengikuti tahapan dan tenggat yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah publikasi resmi pemerintah kalurahan di Gunungkidul pada tahun 2026 juga menunjukkan bahwa penyusunan RKPKal 2027 dilakukan melalui tahapan Muskal dan dilanjutkan dengan Musrenbangkal. Dengan demikian, materi yang disampaikan TPP tidak sekadar berorientasi pada pelaksanaan acara, tetapi juga memastikan proses perencanaan tetap berada dalam koridor regulasi dan siklus perencanaan pembangunan kalurahan. Hal tersebut penting agar hasil Musrenbangkal nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan dokumen RKPKal Tahun 2027.

Fasilitasi persiapan juga diarahkan pada penyamaan persepsi mengenai peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan Musrenbangkal. Pemerintah Kalurahan memiliki posisi penting dalam menyiapkan bahan perencanaan, sedangkan Bamuskal menjadi salah satu unsur strategis dalam proses musyawarah dan penetapan kesepakatan pembangunan. Kehadiran Pangripta dalam rakor turut memperkuat aspek teknis perencanaan karena penyusunan dokumen RKPKal membutuhkan ketelitian dalam merumuskan program, kegiatan, prioritas, serta kebutuhan pembangunan kalurahan. Pendamping Desa dalam konteks tersebut berperan memberikan fasilitasi, pembinaan, serta penguatan kapasitas agar proses perencanaan dapat dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan. Pola ini sejalan dengan pelaksanaan Musrenbangkal di sejumlah kalurahan Gunungkidul yang mempertemukan unsur pemerintah kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, pendamping, dan unsur masyarakat untuk membahas prioritas pembangunan. Melalui koordinasi sejak tahap persiapan, potensi perbedaan pemahaman mengenai mekanisme Musrenbangkal dapat diminimalkan sebelum forum musyawarah berlangsung di tingkat kalurahan. Pada akhirnya, kesiapan tersebut diharapkan dapat membantu setiap kalurahan menghasilkan proses perencanaan yang lebih tertib, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rakor kemudian diarahkan pada penyusunan kesepakatan jadwal pelaksanaan Musrenbangkal di delapan kalurahan damping­an Kapanewon Rongkop. Kesepakatan jadwal menjadi bagian penting karena rangkaian penyusunan RKPKal harus dilaksanakan secara berurutan dan menyesuaikan tahapan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis daerah. Publikasi Pemerintah Kalurahan Dengok, misalnya, mencatat bahwa tahapan penyusunan RKPKal 2027 mencakup Muskal, penyusunan rancangan RKPKal, Musrenbangkal, penyelesaian rancangan akhir, hingga penetapan RKPKal. Karena itu, penjadwalan Musrenbangkal di tingkat Kapanewon menjadi instrumen koordinasi untuk menjaga agar seluruh kalurahan dapat melaksanakan tahapan perencanaan secara tepat waktu. Selain jadwal Musrenbangkal, rakor juga menghasilkan kesepakatan mengenai jadwal Desk RKPKal tingkat Kapanewon yang akan ditetapkan berdasarkan hasil Musrenbangkal. Desk tersebut menjadi ruang koordinasi lanjutan untuk mencermati hasil perencanaan dan memastikan dokumen yang disusun kalurahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan adanya jadwal bersama, pemerintah kalurahan, Bamuskal, dan TPP memiliki acuan yang sama dalam mengawal rangkaian proses perencanaan pembangunan Tahun 2027.

Kegiatan koordinasi ditutup oleh Budjang Arif Khusnaindar selaku Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop. Penutupan tersebut menandai selesainya tahapan persiapan bersama sekaligus menguatkan komitmen seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil rakor di masing-masing kalurahan. Bagi TPP Desa, proses pendampingan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dilanjutkan dengan fasilitasi dan pemantauan agar pelaksanaan Musrenbangkal berjalan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan semacam ini menjadi penting karena Musrenbangkal merupakan forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan serta kemampuan sumber daya kalurahan. Hasil musyawarah nantinya diharapkan dapat menghasilkan prioritas pembangunan yang realistis, terukur, dan memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan kalurahan. Praktik tersebut sejalan dengan pelaksanaan Musrenbangkal di Gunungkidul yang menempatkan forum tersebut sebagai ruang pembahasan RKPKal sekaligus penyepakatan prioritas pembangunan dan berbagai usulan perencanaan lainnya. Dengan koordinasi antara TPP, Kapanewon, Pemerintah Kalurahan, dan Bamuskal, persiapan Musrenbangkal 2026 di delapan kalurahan dampingan Rongkop diharapkan berlangsung tertib, partisipatif, dan menghasilkan perencanaan pembangunan yang semakin berkualitas.

(Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop/ SAS)

Jumat, 14 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Fasilitasi Persiapan Pembangunan Sarpras Fisik Kalurahan Bohol

 


BOHOL, RONGKOP — Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop memfasilitasi persiapan pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana fisik yang bersumber dari APBKal Dana Desa Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul. Fasilitasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus, dengan melibatkan personel TPP Kapanewon Rongkop, yakni Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan pemerintah kalurahan memiliki kesiapan administrasi, teknis, serta kelembagaan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Pengguna layanan dalam proses fasilitasi tersebut adalah Pamong Kalurahan Bohol, meliputi Lurah, Ulu-ulu, dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang dijabat Jagabaya. Secara kewilayahan, Bohol merupakan salah satu kalurahan di Kapanewon Rongkop dan memiliki delapan padukuhan, termasuk Wuru, Bohol, Bamban, dan Songgoringgi yang menjadi lokasi kegiatan pembangunan tahun ini.Fasilitasi TPP menjadi bagian penting untuk mempertemukan kebutuhan pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pertanggungjawaban di tingkat kalurahan. Dengan persiapan yang dilakukan sejak awal, pemerintah kalurahan diharapkan dapat melaksanakan kegiatan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dua kegiatan fisik yang menjadi fokus persiapan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Padukuhan Wuru dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Padukuhan Bohol, Bamban, serta Songgoringgi. Untuk kegiatan JUT di Padukuhan Wuru, volume pekerjaan tercatat sebesar 45 meter kubik dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp94.253.584. Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebanyak lima orang dengan waktu pelaksanaan yang direncanakan selama tiga bulan. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam fasilitasi adalah pengaturan pasokan material, yaitu seluruh material harus sudah tersedia atau selesai didroping satu bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan sesuai akad kontrak dengan pemasok. Ketepatan perencanaan material dipandang penting agar tahapan pekerjaan tidak terhambat ketika kegiatan fisik mulai berjalan. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di kalurahan, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di kalurahan sebagai salah satu acuan pelaksanaan. Karena itu, fasilitasi TPP tidak hanya berorientasi pada dimulainya pekerjaan di lapangan, tetapi juga memastikan setiap tahapan memiliki dasar dokumen dan mekanisme yang jelas.

Sementara itu, kegiatan RTLH dipersiapkan di tiga padukuhan, yakni Padukuhan Bohol, Bamban, dan Songgoringgi, dengan total lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai RAB kegiatan RTLH tersebut sebesar Rp51.295.000 dengan stimulan sebesar Rp10 juta untuk masing-masing KPM, sedangkan sebaran penerima terdiri atas tiga keluarga di Padukuhan Bohol serta masing-masing satu keluarga di Padukuhan Bamban dan Songgoringgi. Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh TPK yang beranggotakan lima orang dengan jangka waktu pelaksanaan selama tiga bulan. Fasilitasi TPP diarahkan agar pelaksanaan pembangunan tidak berhenti pada kesiapan penerima manfaat dan lokasi, tetapi juga didukung dokumen kegiatan yang lengkap sejak tahap awal. Pemerintah Kalurahan Bohol perlu memastikan kesesuaian antara perencanaan kegiatan, penganggaran dalam APBKal, dan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Kalurahan. Hal tersebut sejalan dengan praktik penyelenggaraan pembangunan kalurahan yang menempatkan perencanaan sebagai proses partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat, sebagaimana terlihat dalam musyawarah penyusunan RKP Kalurahan Bohol yang melibatkan pemerintah kalurahan, kapanewon, pendamping, serta unsur kelembagaan terkait. Dengan demikian, kegiatan RTLH diharapkan memberikan manfaat langsung bagi lima keluarga penerima sekaligus berjalan sesuai prosedur administrasi dan tata kelola pembangunan kalurahan.

Dalam proses fasilitasi, TPP memberikan perhatian khusus terhadap kelengkapan bukti dokumen dan kesesuaian administrasi kegiatan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Pencermatan antara lain dilakukan terhadap Peraturan Kalurahan, Surat Keputusan Lurah tentang pembentukan TPK, serta kesesuaian RAB yang tercantum dalam APBKal dengan RAB dan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Kalurahan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki dasar penganggaran dan pelaksanaan yang jelas. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 sendiri merupakan regulasi mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan dan telah digunakan sebagai salah satu rujukan dalam berbagai dokumen kegiatan pembangunan kalurahan di Gunungkidul. Dalam materi tata kelola pengadaan yang merujuk pada Perbup tersebut, pengadaan di kalurahan antara lain menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi landasan penting agar pembangunan sarpras tidak hanya menghasilkan keluaran fisik, tetapi juga memenuhi aspek tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, TPP menempatkan pencermatan dokumen sebagai bagian integral dari pendampingan, bukan sekadar tahapan administratif sebelum pekerjaan dimulai.

Fasilitasi yang diselesaikan pada Kamis, 13 Agustus tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi antara TPP dengan pemerintah Kalurahan Bohol untuk menyamakan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan. TPP mendorong Pamong Kalurahan dan TPK untuk memahami tugas, tanggung jawab, jadwal, kebutuhan material, serta bukti administrasi yang harus disiapkan selama proses pembangunan. Untuk pekerjaan JUT, perhatian diarahkan pada kepastian kesiapan material, kesesuaian volume dan RAB, serta pengendalian waktu pelaksanaan selama tiga bulan. Untuk kegiatan RTLH, perhatian diarahkan pada kesiapan lima KPM, kesesuaian nilai stimulan, lokasi pembangunan, serta kelengkapan dokumen pendukung masing-masing penerima manfaat. Pendekatan tersebut penting karena pemerintah kalurahan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan pembangunan dan harus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Situs resmi Kalurahan Bohol juga menunjukkan bahwa pemerintah kalurahan terus menjalankan fungsi perencanaan dan koordinasi pembangunan bersama unsur kapanewon serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendampingan yang dilakukan secara sistematis, potensi kesalahan administrasi maupun kendala pelaksanaan diharapkan dapat diminimalkan sejak tahap persiapan.

Dengan selesainya fasilitasi persiapan, Kalurahan Bohol memiliki dasar koordinasi yang lebih jelas untuk memasuki tahapan pelaksanaan pembangunan JUT dan RTLH sesuai rencana kegiatan. TPP Kapanewon Rongkop selanjutnya berperan dalam pendampingan proses pembangunan sesuai fungsi pendampingan, termasuk mendorong tertib administrasi, pemantauan perkembangan kegiatan, dan penyelesaian kendala yang muncul di lapangan. Pembangunan JUT di Padukuhan Wuru diharapkan dapat mendukung akses masyarakat terhadap kawasan usaha tani, sedangkan program RTLH diarahkan untuk membantu meningkatkan kualitas hunian lima keluarga penerima manfaat. Kedua kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sarana prasarana kalurahan perlu disiapkan secara berimbang antara aspek fisik, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola anggaran. Keterlibatan TPK, Pamong Kalurahan, masyarakat, pemasok material, serta KPM menjadi unsur penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks Bohol, pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat juga memiliki relevansi dengan proses perencanaan kalurahan yang menekankan kebutuhan riil, skala prioritas, serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, fasilitasi TPP Kapanewon Rongkop diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan sarpras fisik Kalurahan Bohol yang tertib, partisipatif, transparan, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Red-TPP Desa Kap Rongkop/SAS

Kamis, 13 Agustus 2026

Bersama Membangun Desa: Tertib Dokumen, Lancar Pembangunan

Rongkop,_(13/08/2026) Pemerintah Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas dan transparansi pembangunan infrastruktur desa. Komitmen ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan koordinasi berkala yang membahas secara mendalam tentang kesesuaian kontrak serta tertib administrasi pendukung.

Seluruh rangkaian evaluasi ini mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, salah satunya Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan.
Perjalanan Koordinasi: Dari Kalurahan hingga Kapanewon
Demi memastikan proyek fisik berjalan tanpa hambatan, koordinasi intensif ini telah dilaksanakan lebih dari satu kali:
  • Pertemuan Pertama (Tingkat Kalurahan):
    Koordinasi perdana digelar langsung di lingkungan Kalurahan Bohol. Pertemuan awal ini melibatkan jajaran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) selaku pelaksana lapangan dan Plt Ulu-Ulu yang  selaku pelaksana kegiatan yang membidangi pembangunan infrastruktur dan PD dan PLD Kapanewon Rongkop. Agenda pertama fokus pada pemetaan awal berkas dan kesesuaian fisik bangunan.
  • Pertemuan Kedua (Tingkat Kapanewon):
    Melanjutkan hasil evaluasi pertama, koordinasi berikutnya diperluas dan dilaksanakan di Kapanewon Rongkop. Pertemuan bertempat di Ruang Jawatan Kemakmuran (atau yang akrab disebut Ruang Jamur). Pihak Kapanewon bersama Tim Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa melalui Jawatan Kemakmuran memfasilitasi jalannya sinkronisasi dokumen ini secara mendetail.
Pejabat yang Hadir dalam Sinkronisasi Berkas
Mengingat pentingnya keabsahan dokumen pengadaan konstruksi ini, pertemuan kedua di Ruang Jamur dihadiri langsung oleh pemangku kebijakan strategis Kalurahan Bohol, antara lain:
  • Plt Lurah (Lutrah) Kalurahan Bohol
  • Plt Carik Kalurahan Bohol (selaku koordinator pengelolaan keuangan desa)
  • Plt Ulu-Ulu Kalurahan Bohol (selaku PKPK - Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan bidang pembangunan)
  • Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop (selaku pembina dan pengawas kegiatan tingkat kapanewon)


Fokus Utama: Kesesuaian Kontrak dan Aturan PBJ
Dalam dua kali pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan agar seluruh dokumen pengadaan wajib benar-benar sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Apa yang tertuang dalam dokumen kontrak—mulai dari spesifikasi material, volume bangunan, hingga lini masa pengerjaan—harus dipatuhi secara ketat.
Sesuai amanat aturan PBJ Kalurahan, tertib administrasi bukan sekadar pengisian dokumen di atas kertas. Berkas yang lengkap dan sesuai regulasi merupakan bukti nyata bahwa pembangunan di Kalurahan Bohol dilaksanakan secara transparan, efisien, akuntabel, dan mengutamakan pemberdayaan masyarakat setempat.
Melalui sinergi yang kuat antara TPK, jajaran Pemerintah Kalurahan Bohol, dan bimbingan dari Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, diharapkan seluruh proyek konstruksi dapat selesai tepat waktu, tertib secara hukum, serta membawa manfaat jangka panjang bagi kemakmuran warga Bohol. (Asristya Hardiyanti)

Kamis, 06 Agustus 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Pendataan Potensi Desa DPMK2PS DIY Tahun 2026

RONGKOP – Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop berhasil menyelesaikan fasilitasi Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada delapan kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan basis data pembangunan desa yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan berbasis potensi wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap selama pekan pertama Agustus 2026 melalui pendampingan intensif oleh Tim Pendamping Desa Profesional kepada pemerintah kalurahan. Proses fasilitasi berjalan sesuai jadwal dan seluruh tahapan pendataan berhasil diselesaikan tepat waktu. Keberhasilan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara DPMK2PS DIY, pemerintah kalurahan, dan Tim Pendamping Desa dalam mendukung penguatan tata kelola pembangunan berbasis data. Pendataan potensi desa juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan. Hasil pendataan diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi riil setiap kalurahan sehingga dapat dimanfaatkan dalam penyusunan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Pelaksanaan fasilitasi di lapangan dilakukan oleh Tim Personel TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Ketiganya mendampingi aparatur pemerintah kalurahan selama proses pengumpulan, verifikasi, dan validasi data agar sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh DPMK2PS DIY. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi langsung bersama pemerintah kalurahan dengan mengedepankan prinsip partisipatif dan kolaboratif. Dalam setiap tahapan, TPP memberikan pendampingan teknis terhadap pengisian instrumen sekaligus memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan. Peran tersebut sejalan dengan fungsi Tenaga Pendamping Profesional dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa melalui fasilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas tata kelola pembangunan desa. Kehadiran TPP juga menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan sehingga pelaksanaan pendataan dapat berlangsung efektif dan efisien. Melalui pendampingan yang sistematis, kualitas data yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis bukti dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu tahapan akhir kegiatan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika Pendataan Potensi Desa di Kalurahan Bohol berhasil diselesaikan. Pada kegiatan tersebut, proses pengumpulan informasi melibatkan Pamong Kalurahan sebagai responden utama, yakni Pangripta dan Staf Umum Kalurahan Bohol. Informasi yang diberikan diverifikasi bersama Tim Pendamping Desa untuk memastikan setiap data yang dicatat sesuai dengan dokumen administrasi maupun kondisi aktual di lapangan. Penyelesaian pendataan di Kalurahan Bohol sekaligus menandai rampungnya proses fasilitasi pada seluruh delapan kalurahan di Kapanewon Rongkop. Dengan demikian, target penyelesaian pendataan yang direncanakan pada minggu pertama Agustus 2026 berhasil dicapai sesuai jadwal. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan Tim Pendamping Desa berjalan secara optimal. Keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan komitmen bersama dalam mendukung penyediaan data pembangunan desa yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan perencanaan pembangunan.

Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 mencakup empat aspek utama yang menggambarkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan setiap kalurahan secara komprehensif. Aspek pertama adalah Profil Kalurahan yang memuat informasi mengenai kondisi wilayah, pemerintahan, kependudukan, serta sarana dan prasarana dasar. Aspek kedua adalah Ekonomi Produktif Kalurahan yang mendokumentasikan potensi usaha masyarakat, kegiatan ekonomi lokal, dan sumber daya ekonomi yang dimiliki setiap wilayah. Selanjutnya, aspek Sosial Budaya Kalurahan menghimpun informasi mengenai pendidikan, kesehatan, kelembagaan masyarakat, kehidupan sosial, hingga pelestarian budaya lokal. Sementara itu, aspek Lingkungan Kalurahan memuat data mengenai kondisi lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur lingkungan, serta potensi kerawanan bencana yang terdapat di wilayah kalurahan. Keempat aspek tersebut disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai potensi dan tantangan pembangunan di tingkat desa. Melalui data yang lengkap dan valid, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Dalam proses pendataan, responden berasal dari unsur pemerintah kalurahan yang memiliki kewenangan dan penguasaan terhadap data administrasi maupun kondisi wilayah. Responden tersebut meliputi Lurah, Pangripta, Ulu-ulu, serta Staf Umum Kalurahan yang memberikan informasi sesuai bidang tugas masing-masing. Tim Pendamping Desa memfasilitasi proses wawancara, klarifikasi, serta pengecekan silang terhadap berbagai informasi agar kualitas data tetap terjaga. Pendekatan partisipatif yang diterapkan memungkinkan setiap kalurahan menyampaikan potensi lokal maupun perkembangan wilayah secara lebih komprehensif. Selain menghasilkan data yang akurat, proses pendampingan juga menjadi media peningkatan kapasitas aparatur kalurahan dalam pengelolaan data pembangunan. Pendataan yang dilakukan secara kolaboratif diharapkan mampu memperkuat sistem informasi pembangunan desa yang berkesinambungan. Dengan tersedianya data yang valid, pemerintah kalurahan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Rampungnya fasilitasi Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 di seluruh wilayah Kapanewon Rongkop menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan Tenaga Pendamping Profesional mampu menghasilkan data pembangunan yang berkualitas. Basis data tersebut akan menjadi salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan potensi lokal, serta evaluasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. Peran TPP sebagai fasilitator dan pendamping pembangunan desa semakin strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ke depan, hasil pendataan diharapkan terus diperbarui secara berkala agar mampu menggambarkan dinamika perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan di setiap kalurahan. Data yang akurat juga akan memperkuat proses pengambilan keputusan berbasis bukti sehingga program pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPMK2PS DIY bersama pemerintah kalurahan diharapkan terus menjaga komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data desa sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan. Melalui sinergi yang terus terbangun, pembangunan desa di Kapanewon Rongkop diharapkan semakin adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.

Red-TPP Kap Rongkop/SAS

  TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesion...