Kamis, 13 Agustus 2026

Bersama Membangun Desa: Tertib Dokumen, Lancar Pembangunan

Rongkop,_(13/08/2026) Pemerintah Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas dan transparansi pembangunan infrastruktur desa. Komitmen ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan koordinasi berkala yang membahas secara mendalam tentang kesesuaian kontrak serta tertib administrasi pendukung.

Seluruh rangkaian evaluasi ini mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, salah satunya Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan.
Perjalanan Koordinasi: Dari Kalurahan hingga Kapanewon
Demi memastikan proyek fisik berjalan tanpa hambatan, koordinasi intensif ini telah dilaksanakan lebih dari satu kali:
  • Pertemuan Pertama (Tingkat Kalurahan):
    Koordinasi perdana digelar langsung di lingkungan Kalurahan Bohol. Pertemuan awal ini melibatkan jajaran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) selaku pelaksana lapangan dan Plt Ulu-Ulu yang  selaku pelaksana kegiatan yang membidangi pembangunan infrastruktur dan PD dan PLD Kapanewon Rongkop. Agenda pertama fokus pada pemetaan awal berkas dan kesesuaian fisik bangunan.
  • Pertemuan Kedua (Tingkat Kapanewon):
    Melanjutkan hasil evaluasi pertama, koordinasi berikutnya diperluas dan dilaksanakan di Kapanewon Rongkop. Pertemuan bertempat di Ruang Jawatan Kemakmuran (atau yang akrab disebut Ruang Jamur). Pihak Kapanewon bersama Tim Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa melalui Jawatan Kemakmuran memfasilitasi jalannya sinkronisasi dokumen ini secara mendetail.
Pejabat yang Hadir dalam Sinkronisasi Berkas
Mengingat pentingnya keabsahan dokumen pengadaan konstruksi ini, pertemuan kedua di Ruang Jamur dihadiri langsung oleh pemangku kebijakan strategis Kalurahan Bohol, antara lain:
  • Plt Lurah (Lutrah) Kalurahan Bohol
  • Plt Carik Kalurahan Bohol (selaku koordinator pengelolaan keuangan desa)
  • Plt Ulu-Ulu Kalurahan Bohol (selaku PKPK - Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan bidang pembangunan)
  • Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop (selaku pembina dan pengawas kegiatan tingkat kapanewon)


Fokus Utama: Kesesuaian Kontrak dan Aturan PBJ
Dalam dua kali pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan agar seluruh dokumen pengadaan wajib benar-benar sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Apa yang tertuang dalam dokumen kontrak—mulai dari spesifikasi material, volume bangunan, hingga lini masa pengerjaan—harus dipatuhi secara ketat.
Sesuai amanat aturan PBJ Kalurahan, tertib administrasi bukan sekadar pengisian dokumen di atas kertas. Berkas yang lengkap dan sesuai regulasi merupakan bukti nyata bahwa pembangunan di Kalurahan Bohol dilaksanakan secara transparan, efisien, akuntabel, dan mengutamakan pemberdayaan masyarakat setempat.
Melalui sinergi yang kuat antara TPK, jajaran Pemerintah Kalurahan Bohol, dan bimbingan dari Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, diharapkan seluruh proyek konstruksi dapat selesai tepat waktu, tertib secara hukum, serta membawa manfaat jangka panjang bagi kemakmuran warga Bohol. (Asristya Hardiyanti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesion...