Kamis, 30 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Dampingi Pendataan Potensi Desa DPMKP2KB DIY 2026, Empat Kalurahan Rampung

RONGKOP – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop terus mengoptimalkan pendampingan dan fasilitasi Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKP2KB) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung di delapan kalurahan se-Kapanewon Rongkop ini bertujuan menghimpun data potensi desa secara akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berbasis data. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak empat kalurahan, yakni Karangwuni, Petir, Semugih, dan Melikan, telah menyelesaikan proses pendataan. Sementara empat kalurahan lainnya masih melanjutkan tahapan pengisian dengan target penyelesaian pada minggu pertama Agustus 2026. Pendampingan dilakukan secara intensif oleh Tim TPP Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti. Kehadiran TPP menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pendataan berjalan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan DPMKP2KB DIY. Melalui pendampingan tersebut, kualitas data yang dihasilkan diharapkan semakin akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pendamping Profesional berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah kalurahan sejak tahap persiapan hingga penyelesaian penginputan data. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi, konsultasi teknis, serta asistensi langsung kepada pamong kalurahan yang bertugas sebagai operator pendataan. Pengisian data dilaksanakan oleh pamong kalurahan atau staf kaur yang ditunjuk oleh Carik dengan menggunakan aplikasi Survey123 pada telepon seluler yang telah disediakan oleh DPMKP2KB DIY. TPP juga memberikan pendampingan mengenai tata cara penggunaan aplikasi, pemahaman indikator, hingga pengecekan kelengkapan data sebelum dikirim ke sistem. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan kesalahan pengisian sekaligus memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas aparatur kalurahan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan. Pendampingan yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran pelaksanaan pendataan di wilayah Kapanewon Rongkop.

Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 mencakup empat bidang utama yang menggambarkan kondisi aktual setiap kalurahan. Bidang pertama adalah Profil Desa yang memuat informasi mengenai pemerintahan, kependudukan, wilayah, kelembagaan, serta sarana dan prasarana dasar. Bidang kedua adalah Ekonomi Produktif yang mendata potensi usaha masyarakat, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan pelaku UMKM. Selanjutnya, bidang Sosial berisi data mengenai pendidikan, kesehatan, kelembagaan masyarakat, serta kondisi sosial kependudukan. Adapun bidang Lingkungan mendokumentasikan kondisi sumber daya alam, pengelolaan lingkungan hidup, sanitasi, hingga potensi kebencanaan pada masing-masing kalurahan. Keempat bidang tersebut menjadi fondasi penting dalam penyusunan profil potensi desa yang komprehensif sehingga mampu menggambarkan kondisi riil setiap wilayah. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah kalurahan dalam merumuskan program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Meskipun pelaksanaan pendataan berjalan sesuai rencana, sejumlah kendala teknis masih ditemui di lapangan. Hambatan utama yang dihadapi adalah keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah Kapanewon Rongkop yang belum sepenuhnya terjangkau layanan operator seluler. Kondisi tersebut memengaruhi proses sinkronisasi data dan pengambilan titik koordinat melalui fitur geotagging pada aplikasi Survey123 yang membutuhkan koneksi internet. Untuk mengatasi kendala tersebut, Tim Pendamping Profesional bersama pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian waktu dan lokasi penginputan agar proses pengiriman data tetap dapat dilakukan secara optimal. Koordinasi yang terus dibangun antara DPMKP2KB DIY, Pemerintah Kapanewon Rongkop, pemerintah kalurahan, dan Tim TPP menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pelaksanaan kegiatan. Sinergi tersebut menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menghasilkan data potensi desa yang valid, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi perencanaan pembangunan desa berbasis data. Dengan target penyelesaian pada minggu pertama Agustus 2026, seluruh pihak optimistis pendataan di delapan kalurahan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pendataan Potensi Desa tidak hanya menjadi kegiatan pengumpulan data administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui penyediaan informasi yang akurat dan terintegrasi. Data yang lengkap akan memberikan gambaran mengenai potensi, permasalahan, dan kebutuhan masing-masing kalurahan sehingga menjadi dasar penyusunan program pembangunan yang lebih efektif. Dalam konteks tersebut, keberadaan Tim Pendamping Profesional memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah kalurahan dalam memastikan setiap tahapan pendataan berlangsung sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Pendampingan yang dilakukan juga mencerminkan fungsi TPP dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui asistensi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan pendataan di Kapanewon Rongkop diharapkan dapat mendukung tersedianya basis data pembangunan desa yang berkualitas serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan. Hasil pendataan selanjutnya akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Pendataan Potensi Desa Tahun 2026 menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan kalurahan yang partisipatif, berbasis data, dan berkelanjutan.

Red-TPP Desa Kap Rongkop/SAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  TPP Kapanewon Rongkop Monitoring Serapan Dana Desa TA 2026 di Kalurahan Semugih Rongkop, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesion...