Jumat, 24 Juli 2026

 

TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Review RPJMKal Menyesuaikan Perpanjangan Masa Jabatan Lurah


Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop telah menyelesaikan rangkaian fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) pada minggu keempat Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional mengenai masa jabatan lurah yang kini menjadi delapan tahun sehingga dokumen perencanaan pembangunan kalurahan perlu disesuaikan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses perubahan RPJMKal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain memberikan arahan teknis, TPP Desa juga memastikan setiap tahapan review dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah kalurahan dan unsur masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Penyelesaian fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga sinkronisasi antara regulasi terbaru dengan dokumen pembangunan jangka menengah di tingkat kalurahan.

Pelaksanaan fasilitasi terakhir dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 di Kalurahan Bohol, melalui kegiatan pendampingan secara maraton di tiga kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop mulai hari Kamis, 16 Juli, yaitu Kalurahan Karangwuni, Semugih, dan Bohol. Kegiatan tersebut difokuskan pada pendampingan proses penyesuaian RPJMKal sebagai konsekuensi atas perubahan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Tim fasilitasi terdiri atas Pendamping Desa Profesional Kapanewon Rongkop, yakni Gunawan Aribowo, Sunu Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti, yang bekerja bersama Pemerintah Kapanewon Rongkop melalui Kepala Jawatan Kemakmuran, Arif Khusnaindar. Kolaborasi antara pendamping profesional dan pemerintah kapanewon menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan implementasi regulasi dapat diterapkan secara tepat di tingkat kalurahan. Sinergi tersebut juga memperkuat fungsi pendampingan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan fasilitasi tersebut, unsur pemerintah kalurahan yang hadir meliputi Lurah, Carik, Pangripta, Ulu-ulu, Kamituwa, dan Dukuh sebagai pamong kalurahan yang memiliki peran strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan agar setiap tahapan perubahan RPJMKal dapat dipahami secara menyeluruh sehingga pelaksanaannya berlangsung efektif. TPP Desa memberikan penjelasan teknis mengenai alur, mekanisme, serta substansi perubahan dokumen agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun substantif. Diskusi yang berlangsung juga dimanfaatkan sebagai forum konsultasi untuk menjawab berbagai pertanyaan dari pemerintah kalurahan mengenai implementasi regulasi terbaru. Pendekatan partisipatif tersebut menjadi salah satu prinsip utama dalam pendampingan pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Selama proses pendampingan, TPP Desa menjelaskan secara rinci enam tahapan utama dalam pelaksanaan review RPJMKal. Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim penyusun, kajian keadaan kalurahan dan evaluasi RPJMKal sebelumnya, pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) penyusunan perubahan RPJMKal, penyusunan rancangan perubahan RPJMKal, penyelenggaraan Musrenbang Kalurahan untuk pembahasan perubahan RPJMKal, serta penetapan dokumen perubahan RPJMKal. Penjelasan tersebut bertujuan agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pendampingan juga menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen RPJMKal dengan arah pembangunan daerah maupun kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, dokumen hasil review diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan kalurahan yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan review RPJMKal di Kapanewon Rongkop mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa atau lurah menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Selain itu, proses penyusunan perubahan RPJMKal juga berpedoman pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan dan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam melakukan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan. Dengan telah selesainya proses fasilitasi oleh Tim Pendamping Profesional Desa Kapanewon Rongkop, pemerintah kalurahan diharapkan dapat melanjutkan tahapan penyusunan dan penetapan perubahan RPJMKal secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan pendampingan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran TPP Desa dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan desa dapat diimplementasikan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas perencanaan pembangunan kalurahan.

Red-Tim TPP Kap Rongkop/SAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan Fasilitasi Review RPJMKal Menyesuaikan Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tim Pendamping Profesional (TPP) ...