TPP Kapanewon Rongkop Tuntaskan
Fasilitasi Review RPJMKal Menyesuaikan Perpanjangan Masa Jabatan Lurah
Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop telah menyelesaikan rangkaian fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) pada minggu keempat Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional mengenai masa jabatan lurah yang kini menjadi delapan tahun sehingga dokumen perencanaan pembangunan kalurahan perlu disesuaikan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses perubahan RPJMKal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain memberikan arahan teknis, TPP Desa juga memastikan setiap tahapan review dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah kalurahan dan unsur masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Penyelesaian fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga sinkronisasi antara regulasi terbaru dengan dokumen pembangunan jangka menengah di tingkat kalurahan.
Pelaksanaan fasilitasi terakhir dilaksanakan pada
Selasa, 21 Juli 2026 di Kalurahan Bohol, melalui kegiatan pendampingan secara maraton
di tiga kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop mulai hari Kamis, 16 Juli, yaitu
Kalurahan Karangwuni, Semugih, dan Bohol. Kegiatan tersebut difokuskan pada
pendampingan proses penyesuaian RPJMKal sebagai konsekuensi atas perubahan masa
jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Tim fasilitasi terdiri
atas Pendamping Desa Profesional Kapanewon Rongkop, yakni Gunawan Aribowo, Sunu
Aji Saksana, dan Asristya Hardiyanti, yang bekerja bersama Pemerintah Kapanewon
Rongkop melalui Kepala Jawatan Kemakmuran, Arif Khusnaindar. Kolaborasi antara
pendamping profesional dan pemerintah kapanewon menunjukkan komitmen bersama
dalam memastikan implementasi regulasi dapat diterapkan secara tepat di tingkat
kalurahan. Sinergi tersebut juga memperkuat fungsi pendampingan sebagai upaya
meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan desa yang akuntabel
dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan fasilitasi tersebut, unsur
pemerintah kalurahan yang hadir meliputi Lurah, Carik, Pangripta, Ulu-ulu, Kamituwa,
dan Dukuh sebagai pamong kalurahan yang memiliki peran strategis dalam
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan
agar setiap tahapan perubahan RPJMKal dapat dipahami secara menyeluruh sehingga
pelaksanaannya berlangsung efektif. TPP Desa memberikan penjelasan teknis
mengenai alur, mekanisme, serta substansi perubahan dokumen agar tidak terjadi
kesalahan administratif maupun substantif. Diskusi yang berlangsung juga
dimanfaatkan sebagai forum konsultasi untuk menjawab berbagai pertanyaan dari
pemerintah kalurahan mengenai implementasi regulasi terbaru. Pendekatan
partisipatif tersebut menjadi salah satu prinsip utama dalam pendampingan
pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pembangunan berbasis
pemberdayaan masyarakat.
Selama proses pendampingan, TPP Desa menjelaskan
secara rinci enam tahapan utama dalam pelaksanaan review RPJMKal. Tahapan tersebut
meliputi pembentukan tim penyusun, kajian keadaan kalurahan dan evaluasi
RPJMKal sebelumnya, pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) penyusunan
perubahan RPJMKal, penyusunan rancangan perubahan RPJMKal, penyelenggaraan
Musrenbang Kalurahan untuk pembahasan perubahan RPJMKal, serta penetapan
dokumen perubahan RPJMKal. Penjelasan tersebut bertujuan agar seluruh tahapan
dapat dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan mekanisme
yang telah ditetapkan pemerintah. Pendampingan juga menekankan pentingnya
kesesuaian antara dokumen RPJMKal dengan arah pembangunan daerah maupun
kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, dokumen hasil review
diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan kalurahan yang lebih adaptif
terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan review RPJMKal di Kapanewon Rongkop
mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa
jabatan kepala desa atau lurah menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling
banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak
berturut-turut. Selain itu, proses penyusunan perubahan RPJMKal juga berpedoman
pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman
Penyusunan Perubahan RPJM Kalurahan dan Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam melakukan penyesuaian
dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan. Dengan telah selesainya
proses fasilitasi oleh Tim Pendamping Profesional Desa Kapanewon Rongkop,
pemerintah kalurahan diharapkan dapat melanjutkan tahapan penyusunan dan
penetapan perubahan RPJMKal secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pendampingan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran TPP Desa
dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan desa dapat diimplementasikan
secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas
perencanaan pembangunan kalurahan.
Red-Tim TPP Kap
Rongkop/SAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar