Rongkop, (16/06/2026)_Setelah komitmen perubahan ditetapkan dan aksi awal dilaksanakan,fase pendampingan tidak berhenti.Melainkan memasuki tahap krusial yaitu pendampingan persiapan setelah perubahan.
Selain mendampingi dalam penyusunan DPA di Kalurahan TPP juga memastikan kegaiatn kegiatan sinkron dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa.Dan juga TPP wajib mengarahkan desa agar Perubahan APBKAL mematuhi peraturan Menteri Desa dan Peraturan Bupati.Asristya Hardiyanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar