TPPRongkop(15/04/2026) Penatausahaan keuangan desa adalah pencatatan sistematis penerimaan dan pengeluaran kas desa dalam satu tahun anggaran oleh Bendahara Desa. Proses ini wajib dilakukan secara tertib menggunakan Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak. Tujuannya adalah memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa sesuai aturan.
Ap saja kelengkapan penatausahaan?
https://docs.google.com/document/d/1XFhVK2NMzmu6Ry1KsMj6-XOLL1nSerKf/edit?usp=drivesdk&ouid=109701775786539000751&rtpof=true&sd=true
(gunawan aribowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar