Rongkop_bogspot (4/3/2026)- Pasca PMK nomor 7 tahun 2026 sebagai pijakan kebijakan penggunaan anggaran dana des a terbit,bisa dipastikan penyesuaian akqn dilakukan oleh pemerintah desa.
Hal ini terjadi karena Perkal APBKalurahan terbit sebelum PMK ditetapkan.
Mitigasi merupakan diantara langkah kerja TPP Kemendesa RI.
Bebera tahap kegiatan pndampinganpun disusun.Menoleh anggaran,kegiatan serta berpacu dengan Perubahan APB Kalurahan.
Dengan demikian,keteptan sistem keuangan desa dengan kegiatan nyata menjadi akur.(g aribowo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar