Sabtu, 31 Januari 2026

Pertanggungjawaban Bumka Mugen Arto Petir Rongkop(28/01/2026)

2025, kewajiban pengelolaan ketahanan pangan dengan prosentase wajib sebesar minium 20 persen berkumandang seantero negeri.
Rongkop , kapanewon diwilayah kabupaten Gunungkidul Daerah Istmewa Yogyakarta tak luput dari gemuruhnya musyawarah Kalurahan menyusun rencana bisnis Bum Kalurahan.
Setahun berlalu, 2026 menanti kiprah pengelola Bumkal mengelola anggaran ketahanan pangan.
28 Januari 2026, Petir menjadi diantara Kalurahan yang selesai melakukan kewajiban pertanggungjawaban.Berbekal penyertaanmodal Rp 256.338.000, sejumlah sembilan  ekor sapi telah dipelihara dengan model bagi hasil, selain juga sarana produksi pertanian. Unit yang menyediakan beragam kebuthan petanidan peternak Kalurahan petir.
                                             (Photo : muskal LPJ tahunan BUM Kalurahan Petir)
Rangkaian pertanggungjawaban, selain penyampaian hasil kerja 2025, peserta muskal berhasil menyajikan  rencana aksi n2026 dengan sejumlah prioritas usaha, sentra ternak, pakan dan kemitraan KDMP-(gunawan aribowo)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendampingan Persiapan Laporan Pertanggungjawaban Bumkal Prima Kalurahan Pringombo

                  Pendampingan Persiapan Laporan Pertanggungjawaban BUMKal Prima Kalurahan Pringombo Dalam rangka meningkatkan tata kelola d...