Koperasi Desa Merah Putih Dalam Penyaluran Dana Desa

Yogyakarta,MelihatDesaGenap satu dekade Dana Desa digulirkan. Sejak pertama kali digelontorkan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjadi instrumen vital pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa. Pada pertengahan Tahun Anggaran 2025, Kementerian Keuangan memperkenalkan syarat baru untuk pencairan Dana Desa Tahap II: terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Implikasi kebijakan ini sangat mendalam. Di satu sisi, pembentukan KDMP merupakan langkah strategis untuk memberdayakan potensi lokal sehingga ekonomi desa tidak hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi tumbuh secara mandiri melalui aktivitas produktif dan kolaborasi masyarakat. KDMP merupakan entitas ekonomi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. 

Semester dua tahun 2025, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) resmi mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Sebanyak 30% dari pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan terakhir apabila (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman kredit ke bank.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lebih lanjut, dalam pengajuan usulan pinjaman ini diperlukan persetujuan dari Lurah  serta Bamuskal. Pengurus Kopdes Merah Putih akan mengajukan proposal rencana bisnis yang memuat kegiatan usaha beserta modalnya, tahapan pencairan pinjaman beserta bank, serta rencana pengembalian pinjaman.

Lalu, Bamuskal melaksanakan musyawarah Kalurahan untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis. Peserta musyawarah desa itu, meliputi Lurah, Pamong, Bamuskal dan anggotanya, kemudian pengurus Koperasi Desa Merah Putih, tokoh masyarakat.









Sosialisasi skema usaha

Strategi dan Solusi Adaptif: Respons Cepat dan Kolaboratif 

Menghadapi tantangan tersebut, Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul,  segera menyusun strategi adaptif dan kolaboratif, salah satunya dengan menyelenggarakan sosialisasi skema usaha . DinasPerindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul  bersinergi memberikan asistensi langsung ke Kalurahan  dengan fokus pada praktik dalam rangka pengembangan usaha. “ Untuk memahami arah kerja koperasi desa merah putih, pengurus KDMP wajib memahami anggaran dasar KDMP,” ujar Anggar Nilasari,pengawas koperasi Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul ,Kamis (23/10/2025).

"Kalau bilang-bilang macet, tidak bisa angsur, maka Lurah  juga membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). Kemudian berdasarkan hasil musyawarah Kalurahan khusus itu Kalurahan membuat surat persetujuan pinjaman KDMP sebagai syarat pengajuan pinjaman oleh KDMP kepada bank," terang Heri santoso, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Gunungkidul, Kamis, (23/10/2025)

"Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada tidak persetujuan Lurah, berdasarkan musyawarah Kalurahan khusus,” tambahnya.

Pembelajaran dan Langkah ke Depan: Penguatan Birokrasi yang Berkelanjutan 

Pengalaman dalam implementasi KDMP memberikan pelajaran penting dan rekomendasi strategis untuk membangun birokrasi yang berkelanjutan. Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalurahan harus menjadi prioritas utama. Pelatihan dan pengembangan kapasitas Pamong, Bamuskal, dan  pengelola KDMP merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan. 

Kedua, program KDMP perlu diintegrasikan secara sinergis dengan program Kalurahan lainnya, seperti pengembangan BUMKal, pembiayaan mikro, dan ketahanan pangan. Pemerintah harus memberikan panduan yang jelas mengenai posisi KDMP terhadap BUMKal agar tidak menimbulkan kebingungan atau konflik kepentingan, serta memastikan pengembangan ekonomi Kalurahan yang terkoordinasi dan efisien. 

Ketiga, penguatan sinergi antarlembaga harus dilakukan melalui mekanisme koordinasi formal dan informal, seperti gugus tugas bersama, platform berbagi informasi, atau pertemuan rutin antar pemangku kepentingan. Sinergi yang efektif di seluruh tingkatan pemerintahan sangat penting untuk memastikan aliran informasi yang lancar dan penyelesaian masalah yang efisien. 

Keempat, Pemerintah perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi secara periodik dan terstruktur. Setiap tahap pembentukan koperasi harus dilaporkan dan diaudit. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman agar dibuat petunjuk teknis pengawasan yang jelas dan melibatkan pemerintah daerah. 

Terakhir, komitmen jangka panjang terhadap program KDMP sangat diperlukan. Program ini harus didukung oleh kebijakan dan anggaran yang berkelanjutan, melampaui periode pemerintahan saat ini.  

Seperti kata Bung Hatta, “Koperasi harus menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat untuk mencapai kemerdekaan yang sempurna.” KDMP bukan akhir dari birokrasi pencairan dana, melainkan awal dari jalan panjang menuju Kalurahan yang berdaya, mandiri, dan sejahtera. (gunawan aribowo)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seribu Harapan di Kopdes Merah Putih

Ayat-Ayat Ketahanan Pangan Di Desa