TPP Rongkop Fasilitasi Penyusunan Rencana Aksi RPMKal
untuk Perkuat Pembangunan dan
Pemberdayaan Kalurahan dalam Penyusunan RKPDesa 2027
Kapanewon Rongkop menggelar kegiatan Fasilitasi Rencana Aksi Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal) yang diikuti oleh delapan kalurahan dampingan, yaitu Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayaan, Pringombo, Bohol, dan Melikan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat I Kapanewon Rongkop ini menghadirkan perwakilan Pangripta dan Ulu-ulu dari masing-masing kalurahan. Fasilitasi dipimpin oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, Arif Khusnaindar, bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kapanewon Rongkop yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji, dan Aristya Hardiyanti. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah kalurahan didorong untuk menyusun program yang lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Arif Khusnaindar menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan. RPMKal merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan berbasis masyarakat melalui penguatan tata kelola dan partisipasi warga. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD DIY Tahun 2022–2027 yang menekankan penguatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kesenjangan, dan pembangunan berbasis potensi lokal. Reformasi pemberdayaan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan fisik, tetapi juga pada peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di kalurahan. Dengan demikian, kalurahan diharapkan mampu menjadi pelaku utama dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.
Pada sesi teknis, Tim Pendamping Profesional Desa memberikan pendampingan terkait pengisian formulir RPMKal berbasis Excel yang akan menjadi instrumen perencanaan kegiatan di masing-masing kalurahan. Materi yang dibahas mencakup penguatan kegiatan pendampingan stunting, penguatan kegiatan pendampingan masyarakat, penguatan kegiatan pembangunan, penguatan kegiatan pemberdayaan, serta penguatan kegiatan penanganan berbagai permasalahan sosial. Pendekatan ini selaras dengan arah kebijakan nasional dan daerah yang menempatkan pembangunan manusia sebagai prioritas utama dalam pembangunan desa dan kalurahan. Melalui identifikasi kebutuhan dan pemetaan kegiatan yang lebih sistematis, pemerintah kalurahan diharapkan mampu menyusun program yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. Pendampingan teknis juga bertujuan memastikan seluruh dokumen perencanaan dapat disusun secara akuntabel dan terintegrasi dengan dokumen pembangunan lainnya.
Sebagai
tindak lanjut, peserta menyepakati rencana kerja tindak lanjut berupa kegiatan
asistensi yang akan dilaksanakan pada bulan yang sama sebelum Musyawarah Desa
RKP Desa berlangsung. Asistensi tersebut akan dilakukan oleh Jawatan Kemakmuran
dan TPP Desa Kapanewon Rongkop untuk menelaah serta menyempurnakan hasil
penyusunan rencana kegiatan RPMKal di setiap kalurahan. Langkah ini menjadi
penting agar usulan kegiatan yang disusun benar-benar selaras dengan kebutuhan
masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, proses
pendampingan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan
partisipatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat kalurahan. Dengan
implementasi RPMKal yang konsisten, kalurahan di Kapanewon Rongkop diharapkan
semakin mandiri, berdaya saing, dan mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif
serta berkelanjutan. Aamiin Yra.
Akhir
kata TPP Desa Membangun Negeri, Rahayu Mulyaning Jagad.
(Red-TPP Desa Kapanewon Rongkop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar