Monitoring Progress Pemutakhiran Indeks Desa 2026
Delapan Kalurahan Ikuti Rakor Tingkat Kapanewon
Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 terus dipercepat sebagai bagian dari upaya penyediaan data pembangunan desa yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data, kegiatan finalisasi Indeks Desa menjadi tahapan penting sebelum data digunakan sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan di tingkat desa. Pada Rabu (3/6/2026), kegiatan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Pemutakhiran Indeks Desa 2026 melalui agenda Finalisasi Indeks Desa dilaksanakan di Ruang Jawatan Kemakmuran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan delapan kalurahan dampingan, yaitu Semugih, Karangwuni, Pucanganom, Petir, Botodayaan, Pringombo, Bohol, dan Melikan. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan proses pemutakhiran data yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pengukuran tingkat kemajuan desa.
Kegiatan
ini difasilitasi oleh Kepala Jawatan Kemakmuran, Arif Khusnaindar, bersama Tim
Pendamping Profesional (TPP) Desa yang terdiri atas Gunawan Aribowo, Sunu Aji,
dan Aristya Hardiyanti. Dalam arahannya, Arif Khusnaindar menegaskan bahwa
rapat koordinasi tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi serta
menyelesaikan berbagai kendala yang muncul selama proses pengisian kuesioner
dan template Indeks Desa. Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data sangat
ditentukan oleh ketepatan pengisian indikator dan validitas informasi yang
disampaikan oleh masing-masing kalurahan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi
antar pelaksana pendataan di tiap kalurahan, agar setiap permasalahan dapat
segera ditemukan solusinya secara bersama-sama. Dengan demikian, target
penyelesaian pemutakhiran data dapat tercapai sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai kendala teknis yang masih dihadapi selama proses penginputan data. Permasalahan yang paling banyak dikeluhkan antara lain akses sistem daring yang lambat, kegagalan unggah data offline ke dalam aplikasi, serta ketidaksesuaian data antara format online dan offline. Selain itu, beberapa indikator dalam formulir kuesioner dilaporkan tidak dapat diisi secara sempurna, termasuk pada item terkait keberadaan tenaga kesehatan seperti bidan di kalurahan. Peserta juga mengungkapkan kesulitan saat mengunggah dokumen pendukung dan data Indeks Desa tahun sebelumnya yang menjadi bagian dari proses verifikasi. Kendala-kendala tersebut kemudian dikompilasi untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama pada tahap penyelesaian berikutnya.
Sebagai
langkah akhir, peserta sepakat untuk melaksanakan RKTL lanjutan pada minggu
berikutnya dengan fokus pada pencermatan skor Indeks Desa Tahun 2026. Proses
pencermatan tersebut bertujuan memastikan agar capaian nilai Indeks Desa tidak
mengalami penurunan dibandingkan hasil tahun 2025 serta tetap mencerminkan
kondisi riil di lapangan. Pada kesempatan yang sama, Gunawan Aribowo selaku Korcam
TPP Kapanewon Rongkop menyampaikan bahwa TAPM sekaligus PIC Indeks Desa
Kabupaten, Slamet, S.Pd., pada Rakor TPP Kabupaten sebelumnya, mengingatkan
bahwa seluruh proses pemutakhiran di tingkat kapanewon diharapkan selesai
paling lambat tanggal 6 Juni 2026. Batas waktu tersebut dinilai penting agar
data yang telah diverifikasi dapat segera dimanfaatkan sebagai dasar
perencanaan pembangunan di tiap kalurahan. Data Indeks Desa yang akurat
nantinya akan menjadi salah satu rujukan utama dalam pelaksanaan Musyawarah
Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan
berlangsung pada bulan Juni ini.
(Red-TPP
Desa Kapanewon Rongkop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar