TPPRongkop.blogspo-Pendamping desa Kemendesa berperan sebagai fasilitator,motivator dan dinamisator yang mendampingi desa dalam perencanaan ,pelaksanaan,pengawasan serta pemnerdayaan masyarakat.
Mereka memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, meningkatkan kapasitas SDM, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan mengelola BUMDes untuk mencapai kemandirian desa.
peran pendamping desa dalam pemberdayaan:
- Fasilitator Perencanaan & Pembangunan: Membantu desa menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi.
- Penggerak Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi warga dalam musyawarah desa (Musrenbang), menggerakkan lembaga desa (PKK, Karang Taruna, Posyandu), dan meningkatkan kapasitas kader teknis.
- Pendampingan BUMDes & Ekonomi Desa: Membimbing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari tahap perencanaan, legalitas, hingga administrasi dan pembukuan usaha.
- Pengawal Dana Desa: Memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
- Inovator & Pemecah Masalah: Menemukan dan mengembangkan potensi desa, serta membantu mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam pembangunan.
- Implementasi SDGs Desa: Memfasilitasi pendataan dan pelaksanaan program-program yang berbasis pada SDGs Desa (Sustainable Development Goals).
TPP bekerja untuk memastikan pembangunan berjalan dari tingkat tapak. (gunawan aribowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar