Rabu, 06 Mei 2026

 

MONEV PERDANA PROGRAM PELAKSANAAN KETAPANG BUMDES KAPANEWON RONGKOP

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Dinas DPMK Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/400.10.6/123/2026 yang ditujukan kepada seluruh Panewu se-Kabupaten Gunungkidul. Maka Panewu Rongkop Edy Sedono menginstruksikan untuk membentuk Tim Monev Ketapang yang terdiri atas Kepala Jawatan Kemakmuran dan TPP Kapanewon Rongkop.

Maka terbentuklah Tim Monev Kapanewon yang terdiri atas Arif Khusnaindar (KaJamur), Gunawan Aribowo (Korcam), Sunu Aji (PD), dan Asristya Hardiyanti (PLD).

Dan pada Rabu, tanggal 6 Mei 2026 telah dilaksanakan monev perdana di BUMDES Pucanganom Makmur dan BUMDES Mugen Arto Petir. Dalam pengantarnya Arif Khusnaindar selaku Ketua Tim Monev Kapanewon menyampaikan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Dalam rangka meningkatkan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat, BUMKal berperan sebagai penggerak ekonomi lokal melalui pengelolaan usaha produktif di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. “Kegiatan Monev ini dilaksanakan untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna peningkatan kualitas program ke depan”, imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Gunawan Ariwibowo dari TPP Kapanewon menyampaikan kepada seluruh pengurus dan pengelola BUMDes untuk bisa melaporkan administrasi keuangan yang merujuk pada regulasi yang ada, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. “Dengan merujuk pada regulasi pemerintah, maka laporan keuangan BUMKal yang merupakan salah satu ruh dari keberadaan BUMDes akan terwujud administrasi yang tertib, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Unit Usaha yang ada, yang nantinya akan bermuara pada kemajuan dan kelangsungan hidup BUMDes”, tambahnya.

Akhirnya semoga program ketahanan pangan BUMDes yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar 20% pada APBKal 2025 bisa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kalurahan, baik dalam peningkatan produksi maupun pendapatan. Meskipun masih terdapat beberapa kendala, program ini memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan. Diharapkan program ini dapat terus berlanjut dan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan Kalurahan.

(Red-TPP Kapanewon Rongkop)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Sosialisasi dan Pelatihan Pengolahan Sampah Rumah Tangga  Menuju Desa Maju Bersih dan Sehat Upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengelol...