Senin, 11 Mei 2026

Menelusuri Perjalanan Ketapang Desa

Rongkop_Sesuai kebijakan terbaru, ketahanan pangan desa di Indonesia diwujudkan melalui alokasi minimal 20% dari Dana Desa (DD) yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. 


poin-poin penting dalam menelusuri ketahanan pangan desa pada tahun 2026:
1. Landasan Kebijakan & Penganggaran (2026)
  • Minimal 20% Dana Desa: Setiap desa wajib mengalokasikan paling rendah 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
  • Regulasi: Pedoman pengelolaan mengacu pada Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 dan peraturan terkait lainnya yang menekankan pada keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Musyawarah Desa (Musdes): Penetapan program ketahanan pangan wajib melalui Musdes untuk memastikan kegiatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Pilar Ketahanan Pangan Desa
Ketahanan pangan desa terdiri dari tiga aspek utama: 
  • Ketersediaan Pangan: Kemampuan desa memproduksi pangan sendiri (pertanian, perikanan, peternakan).
  • Keterjangkauan Pangan: Akses fisik dan ekonomi warga untuk mendapatkan pangan.
  • Pemanfaatan Pangan: Kualitas, keamanan, dan keragaman gizi pangan yang dikonsumsi masyarakat. Desa diharapkan melakukan diversifikasi pangan melalui berbagai kegiatan, di antaranya: 
  • Pengembangan Pertanian: Budidaya tanaman pangan (padi, jagung, umbi-umbian), penguatan kelompok tani, dan penggunaan pupuk organik.
  • Peternakan & Perikanan: Budidaya ayam kampung, kambing, sapi, serta perikanan darat (lele, nila) untuk protein hewani.
  • Diversifikasi Pangan Lokal: Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk mengolah pangan lokal seperti singkong, talas, atau sorgum.
  • Lumbung Pangan Desa: Penguatan cadangan pangan desa untuk situasi darurat.  Tujuan dan Dampak
  • Desa Tanpa Kelaparan: Sejalan dengan tujuan SDGs Desa Kemandirian Desa: Mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan luar desa.
  • Peningkatan Ekonomi: Meningkatkan pendapatan rumah tangga petani dan pelaku usaha lokal.                                                      Strategi Penguatan
    • Inovasi Pertanian: Penggunaan teknologi tepat guna untuk pertanian berkelanjutan.
    • Pelatihan & Edukasi: Peningkatan pengetahuan manajemen tani bagi masyarakat.
    • Optimalisasi BUMDes: Memanfaatkan BUMDes/BUMDesma dalam rantai pasok dan pemasaran hasil pangan desa.(g.ab)
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

      Pendampingan Musdes RKP Desa 2026 Perkuat Perencanaan Partisipatif dan Kepatuhan Regulasi Desa (3) Kapanewon Rongkop menggelar Rapat Koord...