Rongkop_Sesuai kebijakan terbaru, ketahanan pangan desa di Indonesia diwujudkan melalui alokasi minimal 20% dari Dana Desa (DD) yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
poin-poin penting dalam menelusuri ketahanan pangan desa pada tahun 2026:
1. Landasan Kebijakan & Penganggaran (2026)
- Minimal 20% Dana Desa: Setiap desa wajib mengalokasikan paling rendah 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
- Regulasi: Pedoman pengelolaan mengacu pada Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 dan peraturan terkait lainnya yang menekankan pada keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Musyawarah Desa (Musdes): Penetapan program ketahanan pangan wajib melalui Musdes untuk memastikan kegiatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Pilar Ketahanan Pangan Desa
Ketahanan pangan desa terdiri dari tiga aspek utama:
- Inovasi Pertanian: Penggunaan teknologi tepat guna untuk pertanian berkelanjutan.
- Pelatihan & Edukasi: Peningkatan pengetahuan manajemen tani bagi masyarakat.
- Optimalisasi BUMDes: Memanfaatkan BUMDes/BUMDesma dalam rantai pasok dan pemasaran hasil pangan desa.(g.ab)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar