Komponen Utama RPJM Desa
Visi dan Misi Kepala Desa: Landasan utama arah pembangunan desa.Jumat, 10 April 2026
Mengenal sistematika RPJMDesa
TPPRongkop(11/4/2026)- RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 8 tahun, yang disusun oleh pemerintah desa secara partisipatif untuk menjabarkan visi-misi kepala desa terpilih. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKP Desa (tahunan) untuk mewujudkan desa mandiri dan sejahtera.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa: Strategi mencapai tujuan selama 6 tahun. Arah Kebijakan Keuangan Desa: Rencana pendapatan dan belanja. Rencana Kegiatan: Meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. https://docs.google.com/document/d/1E0cW5BzLsIRDSeGUvFSFTQ6cTTbgj_xx/edit?usp=drivesdk&ouid=115339862343607044727&rtpof=true&sd=true (gunawan aribowo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sosialisasi dan Pelatihan Pengolahan Sampah Rumah Tangga Menuju Desa Maju Bersih dan Sehat Upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengelol...
-
Rongkop_TPP Blogspot (11/3/2026)_ integritas layanan publik ,kalimat yang santer dikumandangkan seantero penjuru negeri. Tidak terkecuali B...
-
TPPRongkop.blogspot.com-(22/04/2026) Pamong Kalurahan adalah perangkat pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang membantu Lurah...
-
Rongkop,_ (07/02/2026) _ Forum Bumkal Kapanewon Rongkop Gelar Pertemuan ketiga : Membahas Penilaian Klasifikasi Bumkal Forum Badan Usah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar