PEMERINTAH berhasil membentuk 83.353 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) (Simkopdes.go.id, 23 Februari 2026) di seluruh desa/kelurahan Indonesia. Program skala nasional itu tiada presedennya dalam sejarah republik. Pemerintah kerahkan berbagai kementerian/lembaga dengan kebijakan serta regulasi untuk menyukseskan program itu. Peran Pemerintah pada program ini, seperti kita tahu, bukan sekadar regulator, melainkan motor utama. Pemerintah aktif hadir sejak fase inisiasi, desain kelembagaan, pengembangan SDM, akses sumberdaya dan bahkan pembangunan infrastruktur fisik. Bila diandaikan, dalam skala intervensi 1 sampai 10, intervensi model koperasi ini berada di angka sembilan. Karenanya boleh sekali kita sebut sebagai State-Engineered Cooperative Institutionalism (SECI). Terkini, melalui BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah bangun ribuan gerai moderen.
Tak hanya itu, 105.000 unit armada disiapkan untuk mendukung operasional logistik. Sumber dayanya diambil dari pagu Dana Desa sebesar 58 persen (2026). Dalam khazanah perkoperasian, konfigurasi semacam itu bukan arus utama. Bahkan bisa dikata menyimpangi ortodoksi. Logue & Yates (2005) dalam studi menyebutnya sebagai parastatal cooperative, yang cenderung gagal berdasar pengalaman berbagai negara.
Maka, pertanyaan hipotetis yang menarik diajukan adalah, bagaimana bila model SECI ini justru berhasil? Dalam artian KDKMP produktif secara bisnis, demokratis secara organisasi, dan mampu bertahan jangka panjang
Jika itu terjadi, maka nampaknya banyak teori perlu ditulis ulang.
Teori pada dasarnya adalah paradigma yang ajeg, stabil, dan teruji. Teori lahir dari pengalaman empiris yang berulang. Dalam teori koperasi, ada beberapa asumsi yang relatif mapan. Pertama, koperasi harus otonom sejak awal. Kedua, koperasi idealnya tumbuh dari kebutuhan komunitas, bottom-up bukan top-down. Ketiga, intervensi negara yang berlebihan cenderung menciptakan ketergantungan permanen. Keempat, aksi kolektif sulit terbentuk tanpa insentif internal yang kuat. Namun, teori sesungguhnya tidak berhenti di ruang kuliah. Teori pada gilirannya menjadi kerangka berpikir perumus kebijakan. Ia menjadi basis teknokratik suatu kebijakan tertentu. Dari teori lahir kebijakan; Dari kebijakan lahir desain program; Dari desain program lahir intervensi.
Lantas, apa saja teori yang berpeluang direvisi berdasar pengalaman dan konteks Indonesia itu? Otonomi Koperasi Prinsip otonomi dan independensi merupakan salah satu pilar utama dalam ICA Cooperative Principles (1995). Literatur seperti Birchall (2014) dan Novkovic (2008) menegaskan bahwa koperasi yang sehat harus bebas dari kontrol eksternal agar demokrasi organisasi terjaga. Otonomi diposisikan sebagai prasyarat normatif, yakni kondisi awal yang tidak boleh ditawar. Namun, jika model KDKMP berhasil, maka asumsi ini perlu direvisi. Otonomi tidak lagi dipahami sebagai titik awal, melainkan sebagai hasil evolusi kelembagaan. Negara dapat hadir sebagai arsitek sedari awal sejauh terdapat mekanisme transisi menuju kemandirian. ( g.aribowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar