Rabu, 04 Maret 2026

Asesmen Reformasi Kalurahan: Menakar kapasitas Pelaku Pemberdayaan

Rongkop_blogspot (3/5/2026), Pergub DIY No. 40 Tahun 2023, sebagai  kebijakan strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Fokusnya mencakup reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik, inklusivitas, dan optimalisasi Dana Keistimewaan (Danais) guna mewujudkan kesejahteraan warga, budaya pemerintahan yang baik, serta digitalisasi kalurahan.



Agenda Indonesia Emas merupakan visi pembangunan jangka panjang yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Dalam kerangka pencapaian visi tersebut, reformasi kelembagaan tampil sebagai indikator strategis yang menentukan efektivitas dan keberlanjutan pembangunan nasional. Reformasi kelembagaan bukan sekadar penataan struktur birokrasi, tetapi juga transformasi nilai, tata kelola, serta pola relasi antara pemerintah dengan masyarakat. Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai literatur tata kelola modern, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan organisasi publik mengadopsi prinsip-prinsip good governance (Khan & Prodhan, 2025; Pradana et al., 2025; Yang, 2025).

Untuk menakar capaian , Kapanewon Rongkop  melakukan telaah capaian kalurahan  dengan model wawancara, diskusi dengan pamong yang berlangsung selama empat hari.Target capaian yang akan diperoleh Kalurahan brupa rekomendasi kegiatan sebagai koreksi untuk follow up di bidang/kegiatan tahun berjalan melalui penyusunan perencanaan kalurahan(g.aribowo_Tia)










Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ASSEMENT REFORMASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN

                                                  Rongkop,_ (06 Maret 2026) Pada hari ini jumat Kapanewon telah melaksanakan Assesment hari ...